Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Nov 2025 08:41 WIB

Pecah Sertifikat Tanah 2025: Panduan Biaya, Syarat, dan Tata Cara Terlengkap


 Pecah Sertifikat Tanah 2025: Panduan Biaya, Syarat, dan Tata Cara Terlengkap Perbesar

JAKARTA – Memiliki tanah adalah investasi berharga yang perlu dijaga keabsahannya. Salah satu cara untuk mengoptimalkan aset tanah adalah dengan melakukan pemecahan sertifikat, terutama jika Anda berencana menjual sebagian tanah atau memberikan warisan kepada keluarga.

Namun, sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami seluk-beluk proses pemecahan sertifikat tanah, termasuk biaya yang perlu disiapkan, syarat yang harus dipenuhi, dan tata cara yang benar.

DetikProperti, sumber informasi terpercaya seputar properti, merangkum panduan lengkap mengenai pemecahan sertifikat tanah yang akan membantu Anda merencanakan proses ini dengan matang. Artikel ini membahas secara detail mengenai biaya yang terlibat, syarat dokumen yang diperlukan, serta prosedur yang harus diikuti agar proses pemecahan sertifikat tanah berjalan lancar.

Mengapa Pemecahan Sertifikat Tanah Penting?

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang sudah terdaftar menjadi beberapa bagian baru.

Masing-masing bagian baru tersebut akan menjadi satuan bidang tanah baru dengan status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.

Proses ini sangat penting untuk memastikan kepemilikan yang jelas atas setiap bidang tanah yang telah dibagi. Dengan adanya sertifikat yang terpisah, pemilik masing-masing bidang tanah memiliki bukti hukum yang kuat atas kepemilikannya. Hal ini akan mempermudah proses jual beli, pewarisan, atau pengajuan kredit dengan jaminan tanah.

Rincian Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah di 2025

Salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pemecahan sertifikat tanah adalah biaya yang terlibat. Ana Anida menjelaskan bahwa biaya resmi pemecahan sertifikat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Secara umum, biaya pemecahan sertifikat tanah terdiri dari tiga komponen utama:

1. Biaya Pengukuran: Biaya ini dihitung berdasarkan luas tanah yang akan dipecah dan Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran (HSBKu) yang berlaku di wilayah tersebut. HSBKu diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2012 dan dibagi dalam dua kategori, yakni HSBKu pertanian dan HSBKu non pertanian per provinsi.

– Luas Tanah Sampai dengan 10 Hektare: Tu = ( L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000

– Luas Tanah Lebih dari 10 Hektare sampai dengan 1.000 hektare: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000

– Luas Tanah Lebih dari 1.000 Hektare: Tu = ( L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000

– Keterangan:

– Tu: Tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah dalam Rangka Penetapan Batas

– L: Luas tanah yang dimohon dalam satuan luas meter persegi

– HSBKu: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran

2. Biaya Pelayanan Pendaftaran Pemecahan: Biaya ini adalah biaya administrasi yang dikenakan untuk setiap bidang tanah yang dipecah, yaitu sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

3. Biaya Petugas Pengukur: Pemohon juga perlu menanggung biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi untuk petugas ukur yang turun ke lapangan. Biaya ini bervariasi tergantung pada lokasi tanah dan kebijakan masing-masing kantor pertanahan.

Simulasi Perhitungan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Baca Juga:
Revolusi Pelayanan Publik! Polres Serang Permudah Urus SKCK Lewat Aplikasi

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan biaya pemecahan sertifikat tanah:

Misalkan seseorang ingin memecah sertifikat tanah yang luasnya 300 meter persegi menjadi dua. Besaran HSBKu pada 2025 adalah Rp 80.000.

– Biaya Pengukuran: (300/500 x 80.000) + 100.000 = Rp 148.000

– Biaya Pemecahan dua bidang: 2 × Rp 50.000 = Rp 100.000

– Total estimasi biaya pecah sertifikat tanah di Kantor Pertanahan adalah Rp 248.000.

Namun, perlu diingat bahwa biaya ini belum termasuk untuk transportasi, akomodasi, dan konsumsi petugas pengukuran di lapangan. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mempersiapkan dana lebih untuk mengantisipasi biaya tambahan yang mungkin timbul.

Syarat dan Tata Cara Pemecahan Sertifikat Tanah

Selain menyiapkan dana, Anda juga perlu memenuhi dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan pemecahan sertifikat tanah. Tata cara dan syarat pecah sertifikat mengacu pada PP No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010.

Berikut adalah dokumen persyaratan yang perlu Anda siapkan:

– Formulir permohonan yang telah diisi lengkap

– Surat kuasa apabila dikuasakan

– Fotokopi KTP dan KK pemohon atau kuasa (apabila dikuasakan)

– Fotokopi akta pendirian, pengesahan badan hukum, dan perubahannya (apabila pemohon badan hukum)

– Sertifikat asli tanah yang akan dipecah

– Rencana tapak/site plan yang menunjukkan pembagian bidang tanah yang baru

Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, Anda dapat mengikuti prosedur pemecahan sertifikat tanah berikut:

1. Datang ke loket Kantor Pertanahan dengan menyerahkan dokumen kelengkapan.

2. Petugas loket akan melakukan pemeriksaan berkas. Apabila berkas diterima lengkap, Anda akan diberikan surat perintah setor (SPS).

3. Lakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang tertera pada SPS.

4. Petugas dari Kantor Pertanahan akan melakukan proses pengukuran dan pendaftaran pemecahan.

5. Sertifikat hasil pemecahan akan diterbitkan dan disampaikan kepada Anda.

Baca Juga:
Banten Gemilang di Popnas 2025! 33 Medali Bawa Banten ke Peringkat 5!

Dengan memahami biaya, syarat, dan tata cara pemecahan sertifikat tanah, Anda dapat merencanakan proses ini dengan lebih baik dan menghindari masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Semoga panduan ini bermanfaat!

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kemensos Salurkan Laptop untuk 16 Ribu Siswa Sekolah Rakyat: Pendidikan Digital untuk Semua!

12 November 2025 - 19:57 WIB

Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? MBG Sumbang 48% Keracunan Pangan!

12 November 2025 - 19:24 WIB

SDN Pamarican 2 Lumpuh! Banjir Kepung Sekolah, Siswa Tak Bisa Belajar!

12 November 2025 - 19:21 WIB

Darurat Narkoba! Kepala BNN Ungkap Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar Meningkat!

12 November 2025 - 19:15 WIB

Pabrik Nike-Adidas Terpapar Radioaktif: Pelajaran Pahit untuk Industri Indonesia

12 November 2025 - 19:03 WIB

Serang Gemilang! Perumda Tirta Al-Bantani Sabet Anugerah Keterbukaan Informasi Publik!

12 November 2025 - 19:00 WIB

Trending di Berita