Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Nov 2025 13:36 WIB

Pekerja Jakarta, Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Nikmati MRT, LRT, BRT Gratis!


 Pekerja Jakarta, Gaji di Bawah Rp6,2 Juta? Nikmati MRT, LRT, BRT Gratis! Perbesar

JAKARTA, 7 November 2025 – Kabar gembira bagi para pekerja di Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuat gebrakan inovatif dengan meluncurkan program transportasi publik gratis bagi karyawan swasta berpenghasilan maksimal Rp6,2 juta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 33 Tahun 2025, yang membuka akses gratis ke layanan Bus Raya Terpadu (BRT), Moda Raya Terpadu (MRT), dan Lintas Raya Terpadu (LRT). Sebuah angin segar di tengah hiruk pikuk biaya hidup perkotaan.

Latar Belakang dan Tujuan

Inisiatif ini lahir dari pemikiran mendalam tentang bagaimana meringankan beban ekonomi para pekerja dengan gaji menengah ke bawah di ibu kota. Jakarta, sebagai pusat ekonomi dan pemerintahan, memiliki dinamika kehidupan yang serba cepat dan mahal. Biaya transportasi menjadi salah satu pengeluaran signifikan yang membebani anggaran bulanan para pekerja.

Dengan adanya program ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan insentif yang berarti bagi para pekerja untuk lebih memilih transportasi publik dibandingkan kendaraan pribadi. Tujuannya jelas: mengurangi kemacetan yang kronis, menurunkan polusi udara, dan menciptakan lingkungan hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas kerja karena pekerja tidak perlu lagi stres memikirkan biaya dan waktu tempuh transportasi.

Detail Program: Siapa Saja yang Berhak?

Namun, tidak semua karyawan swasta di Jakarta dapat langsung menikmati fasilitas ini. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, program ini khusus diperuntukkan bagi karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta. Kartu ini menjadi identitas sekaligus kunci untuk mengakses layanan transportasi gratis.

Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, seorang karyawan harus memenuhi kriteria penghasilan, yaitu gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta. Dengan UMP Jakarta saat ini sekitar Rp5,3 juta, maka batas gaji yang berlaku adalah Rp6,2 juta.

Selain itu, ada beberapa dokumen administrasi yang perlu disiapkan, antara lain:

– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta

– Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan

– Fotokopi Kartu Pekerja Jakarta (jika sudah memiliki)

– Surat keterangan penghasilan yang sah

– Foto diri terbaru

Proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta dilakukan melalui badan usaha atau perusahaan tempat karyawan bekerja. Hal ini sesuai dengan Pasal 13 ayat 2 Pergub 33/2025.

Cakupan Layanan Transportasi

Baca Juga:
Prabowo: Pariwisata Sumbang Devisa Besar & Serap Tenaga Kerja – Dukung Rencana Wisata di Sekitar Jembatan Kabanaran Yogyakarta

Layanan transportasi publik gratis ini mencakup berbagai moda transportasi massal yang ada di Jakarta. Secara rinci, berikut cakupan layanannya:

1. BRT (Bus Raya Terpadu):

– Layanan angkutan umum pengumpan (feeder bus)

– Layanan integrasi antarmoda

– Layanan angkutan Transjabodetabek

– Layanan angkutan umum lainnya yang dikelola oleh Badan Usaha BRT

2. MRT (Moda Raya Terpadu):

– Seluruh layanan MRT Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha MRT

3. LRT (Lintas Raya Terpadu):

– Seluruh layanan LRT Jakarta yang dioperasikan oleh Badan Usaha LRT

Dengan cakupan yang luas ini, diharapkan para pekerja dapat dengan mudah menjangkau berbagai wilayah di Jakarta tanpa harus khawatir dengan biaya transportasi.

Dampak dan Harapan

Program transportasi publik gratis ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi Jakarta. Selain meringankan beban ekonomi pekerja, program ini juga berpotensi mengurangi kemacetan dan polusi udara. Semakin banyak pekerja yang beralih ke transportasi publik, semakin sedikit kendaraan pribadi yang berlalu lalang di jalanan.

Selain itu, program ini juga dapat mendorong gaya hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan berjalan kaki atau bersepeda ke stasiun atau halte terdekat, para pekerja dapat sekaligus berolahraga dan mengurangi emisi karbon.

Tentu saja, keberhasilan program ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan dan kualitas layanan transportasi publik yang memadai. Perusahaan juga perlu mendukung karyawannya dalam proses pengajuan Kartu Pekerja Jakarta. Dan yang terpenting, para pekerja perlu memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya.

Baca Juga:
Clean Eating: Cara Makan Bersih yang Diklaim Lebih Sehat, Benarkah?

Dengan sinergi yang baik, Jakarta dapat menjadi contoh kota yang inovatif, inklusif, dan berkelanjutan. Kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan warganya dan kelestarian lingkungannya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita