PROLOGMEDIA -‘Sejumlah pakar hidrogeologi memperingatkan bahwa pengambilan air tanah untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK) bukanlah perkara sederhana atau sekadar kegiatan teknis rutin. Prosesnya memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem alamiah penyimpanan air di bawah permukaan bumi, analisis ilmiah yang cermat, serta pengaturan yang ketat agar keberlanjutan sumber air dan keseimbangan lingkungan tetap terjaga.
Menurut Heru Hendrayana, seorang ahli hidrogeologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), bukan semua air tanah dapat langsung dimanfaatkan oleh industri AMDK. Ia menjelaskan bahwa industri semacam ini umumnya memilih sumber dari akuifer vulkanik, yakni lapisan batuan berpori hasil aktivitas vulkanik—yang memiliki kapasitas penyimpanan besar dan kualitas yang dipandang memenuhi standar. Dengan demikian, pengambilan air tidak bisa disamaratakan seperti sumur bor dangkal biasa.
Heru menegaskan bahwa jika pengelolaan air tanah dilakukan tanpa mempertimbangkan kapasitas daerah imbuhan—yaitu wilayah yang menyuplai air ke akuifer—maka akan muncul dampak serius bagi masyarakat sekitar. Contohnya adalah menurunnya debit sumur warga hingga kering saat musim kemarau.
Selain Heru, Lilik Eko Widodo, seorang dosen hidrogeologi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), juga menggarisbawahi bahwa pengambilan air untuk industri tak cukup hanya dengan mengebor dan memompa—tetapi harus dilandasi oleh kajian kuantitatif yang mendalam dan mendapat izin resmi dari pemerintah. Tata kelola air tanah di Indonesia, menurut Lilik, telah memiliki “grand design” yang mengatur pemanfaatan oleh industri agar sistem imbuhan, lapisan akuifer, maupun keseimbangan hidrogeologi tidak terganggu.
Dari Hujan ke Botol: Mekanisme Alamiah Akuifer
Proses yang disebut para pakar bahkan cukup kompleks. Menurut laporan, air hujan di kawasan pegunungan atau zona tinggi tidak langsung menjadi mata air yang mudah diraup. Sebaliknya, aliran hujan harus meresap ke dalam tanah, masuk ke lapisan batuan permeabel dan berpori—akuifer—yang menjadi wadah penyimpanan air bawah tanah.
Di dalam konteks industri AMDK, sumber air yang paling diincar adalah akuifer dalam di bawah bebatuan—bukan lapisan dangkal yang biasa digunakan masyarakat setempat—karena risiko kontaminasi lebih rendah dan mineralogi yang lebih baik. Lapisan dangkal misalnya bisa mudah terkontaminasi dari aktivitas permukaan seperti limbah septic tank, selokan, dan lain-lain.
Heru menjelaskan bahwa ketika air dalam akuifer tersebut naik ke permukaan dan keluar sebagai mata air di kawasan pegunungan, bisa saja air tersebut layak disebut “air pegunungan”. Namun, penting dicatat bahwa air pegunungan tidak selalu harus muncul di permukaan gunung—air itu bisa juga diambil dengan pengeboran di titik lain asalkan masih satu sistem akuifer.
Biaya, Izin, dan Konservasi
Industri yang hendak mengebor dan memanfaatkan akuifer sebagai sumber air baku AMDK harus menanggung biaya yang tidak sedikit. Sebelum pengeboran dilakukan, kajian hidrogeologi mencakup lokasi titik pengeboran, koordinat, analisis isotop, karakteristik batuan, aliran air bawah tanah, serta area resapan yang perlu dijaga agar sistem tetap berfungsi.
Lebih jauh, ada persyaratan izin yang harus dipenuhi—seperti izin pengeboran, dan “Nilai Perolehan Air” (NPA) atau kontribusi yang harus diberikan kepada negara atau pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan air tanah secara terintegrasi.
Baca Juga:
MBG Diperluas! Lansia dan Difabel Akan Jadi Penerima Manfaat di 2026
Para pakar menyebut bahwa pengambilan air tanah tanpa mempertimbangkan kapasitas daerah imbuhan atau tanpa pengelolaan yang baik akan menimbulkan berbagai kerusakan lingkungan. Contohnya: penurunan muka air tanah, penurunan tanah (subsidence), dan intrusi air laut ke daratan di wilayah pesisir—jika kondisi hidrogeologi terganggu.
Tantangan Tata Kelola dan Klaim “Air Pegunungan”
Isu pengambilan air tanah untuk AMDK kembali mencuat setelah adanya polemik bahwa beberapa perusahaan yang mengklaim menggunakan “air pegunungan” ternyata menggunakan sumur bor dalam. Salah satunya terkait kunjungan inspeksi mendadak oleh pejabat daerah terhadap pabrik AMDK yang lalu menuai kritik masyarakat sekitar.
Para pakar memperingatkan bahwa klaim “air pegunungan” sering disalahartikan. Banyak konsumen menganggap air tersebut berasal dari mata air terbuka di pegunungan, padahal realitasnya bisa berasal dari akuifer dalam yang secara geologi memang dihasilkan dari sistem pegunungan tetapi secara teknis berada jauh di bawah permukaan. Heru memberi penekanan bahwa sumber air itu “bukan sekadar airnya banyak, tapi dari mana sumbernya”.
Apa Maknanya bagi Konsumen dan Lingkungan
Bagi konsumen, pemahaman ini penting: ketika membeli kemasan air yang menyebut “air pegunungan”, hal tersebut tidak otomatis berarti air tersebut muncul langsung dari mata air di lereng gunung atau sungai bersih. Bisa jadi sumbernya adalah air tanah dalam yang melalui proses alamiah membentuk sistem akuifer. Kejelasan mengenai asal-sumber air serta keberlanjutannya akan memengaruhi kualitas, keberlanjutan, dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar wilayah pengeboran, pengambilan air tanpa manajemen yang tepat bisa berarti penurunan cadangan air, penurunan kualitas air untuk aktivitas sehari-hari, dan potensi konflik dengan industri yang mengambil sumber dasar masyarakat. Maka, adanya analisis komprehensif dan tata kelola yang baik menjadi krusial supaya industri AMDK bisa berjalan tanpa merusak sistem alam maupun merugikan warga sekitar.
Bagi industri AMDK sendiri, proses pemilihan sumber air yang tepat, memastikan bahwa debitnya tidak melebihi kapasitas imbuhan, menjaga area resapan, serta mendapatkan izin yang sesuai adalah investasi yang harus dilakukan agar bisnisnya berkelanjutan—baik dari segi pasokan air, reputasi, maupun tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Kesimpulan
Pada dasarnya, pengambilan air tanah untuk bahan baku AMDK bukanlah sekadar menancapkan pipa atau mengebor dan memompa. Di balik tiap kemasan air yang dipasangkan label “air pegunungan” atau “air tanah dalam”, terdapat proses yang panjang: kajian hidrogeologi, identifikasi titik pengeboran, analisis kualitas dan kuantitas, serta pengaturan izin dan konservasi.
Para pakar menekankan bahwa keberlanjutan sistem air tanah—termasuk sistem imbuhan, akuifer, dan kondisi hidrologi wilayah—adalah prasyarat utama. Tanpa itu, industri bisa merusak sistem air dan akhirnya masyarakat atau alam yang membayar konsekuensinya. Sebaliknya, jika dikelola dengan benar, industri AMDK bisa memanfaatkan sumber daya air secara bertanggung jawab dan menjaga kredibilitasnya sebagai penyedia air minum yang aman dan berkualitas.
Baca Juga:
Jawa Barat: 12 Surga Tersembunyi yang Akan Membuat Anda Jatuh Cinta!
Dengan demikian, baik industri, pemerintah, maupun konsumen memiliki peran masing-masing: industri melakukan praktek yang tepat dan transparan; pemerintah melakukan pengaturan dan pengawasan yang tegas; dan konsumen memahami klaim pemasaran serta menuntut keterbukaan soal asal sumber air. Semua elemen ini harus berjalan bersama agar keberlanjutan air tanah—sumber kehidupan dan ekonomi—tetap terjaga.








