Menu

Mode Gelap

Berita · 27 Nov 2025 07:01 WIB

Pemerintah Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang: Wajib Mutasi Pelat dan Patuh Jam Operasional


 Pemerintah Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang: Wajib Mutasi Pelat dan Patuh Jam Operasional Perbesar

PROLOGMEDIA – Berikut narasi berita berdasarkan informasi tentang protes terhadap truk tambang yang belum memutasi pelat nomor ke Provinsi Banten dan peringatan keras dari Deden Apriandhi selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Banten — dikembangkan menjadi bentuk yang lebih naratif dan mengalir.

 

Warga di beberapa wilayah di Banten, terutama di kawasan yang dilintasi kendaraan tambang berat, belakangan ini meningkatkan suaranya. Mereka gerah — bukan hanya karena debu, kemacetan, dan potensi kerusakan jalan — melainkan karena banyak truk-truk tambang yang masih menggunakan pelat nomor dari luar Banten, tanpa melakukan mutasi resmi plat ke provinsi tersebut. Bagi warga dan pengguna jalan lain, hal ini dianggap menyiratkan ketidakpatuhan terhadap aturan lokal, sekaligus menunjukkan kelalaian dalam tanggung jawab pajak dan regulasi.

 

Menanggapi keresahan warga, Deden Apriandhi, Sekda Banten, angkat bicara dengan nada tegas. Ia menyampaikan peringatan keras kepada pengusaha pertambangan dan pengelola angkutan tambang: kendaraan tambang yang belum dipindah pelatnya ke Banten — alias belum mutasi ke plat Banten — tidak akan diabaikan. Pemerintah provinsi menegaskan bahwa semua kendaraan operasional di wilayah Banten harus memakai pelat nomor sesuai domisili operasional dan teregistrasi secara resmi. Hal ini bukan semata soal administratif — tetapi tuntutan atas kesetaraan dalam berkontribusi pada pendapatan daerah serta aspek legalitas dan ketertiban sosial.

 

Peringatan itu datang di tengah keputusan provinsi untuk memperketat regulasi terhadap truk tambang. Melalui keputusan resmi — Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 — diberlakukan pembatasan jam operasional truk pengangkut material tambang: waktu jalan dibatasi antara pukul 22.00 sampai 05.00 WIB, setiap hari. Aturan ini dirancang untuk mengurangi dampak negatif lalu lintas besar terhadap aktivitas sehari-hari masyarakat — seperti kemacetan, potensi kecelakaan, debu, hingga kerusakan jalan.

 

Namun, pengawasan di lapangan belum optimal. Sekda sendiri mengakui bahwa pembatasan jam operasional belum sepenuhnya efektif diterapkan. Akibatnya, pelanggaran masih terjadi. Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten menyatakan akan mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang, dengan melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat keamanan — untuk memastikan pelaku usaha menaati regulasi.

 

Langkah itu juga didorong oleh tuntutan warga, terutama di kawasan seperti Bojonegara dan Pulo ­Ampel, Kabupaten Serang. Warga di sana sudah sampai memblokade jalan sebagai bentuk protes atas kebiasaan melintasnya truk tambang berat di luar jam yang diizinkan. Mereka menyampaikan bahwa jumlah kendaraan yang lewat sering meningkat drastis — dari puluhan per hari menjadi ratusan bahkan ribuan — sehingga aktivitas warga terganggu, jalan menjadi rusak, dan lingkungan berdebu.

 

Sekda Deden menyadari bahwa tanggung jawab ini tidak bisa dibiarkan hanya kepada Dinas Perhubungan. Karena sanksi atas pelanggaran— seperti penggunaan pelat nomor tak sesuai domisili, atau operasional di luar waktu yang diizinkan — seringkali melibatkan kewenangan kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penindakan akan dilakukan secara terpadu: Dishub, Satpol PP, dan Polri akan turun bersama untuk mengawasi dan menindak jika ada pelanggaran.

Baca Juga:
Di Balik Layar Popnas XVII: Dukungan Gubernur Andra Soni Kobarkan Asa Atlet Muda Banten

 

Khusus soal mutasi pelat nomor (plat kendaraan), instruksi keras dari Pemprov Banten menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut. Sebelumnya, Banten telah melaksanakan kebijakan relaksasi mutasi kendaraan — termasuk pembebasan biaya mutasi — untuk mendorong kendaraan dari luar daerah supaya segera berganti pelat ke Banten. Langkah ini diambil agar semua kendaraan yang beroperasi di dalam provinsi memberikan kontribusi pajak secara adil.

 

Dengan demikian, kendaraan operasional tambang yang tetap “berpelat luar” bukan hanya melanggar regulasi lalu lintas, tetapi juga berpotensi menghindari kewajiban fiskal — sesuatu yang menurut Pemprov sangat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat luas. Oleh karena itu, mutasi plat dan registrasi resmi menjadi bagian dari kebijakan tegas untuk memperbaiki tata kelola transportasi tambang dan pendapatan daerah.

 

Pada saat yang sama, penegakan aturan sekarang menjadi ujian besar bagi aparat di lapangan. Pemprov Banten tidak sekedar mengandalkan regulasi di atas kertas; mereka harus memastikan setiap truk tambang benar-benar memenuhi persyaratan administratif dan operasional: plat Banten, mutasi, jadwal operasional sesuai ketentuan, dan jalur tertentu jika diperlukan. Posko di mulut tambang serta pengawasan gabungan menjadi instrumen penting agar kebijakan tidak sekadar formalitas.

 

Bagi masyarakat, kebijakan ini memberikan harapan: potensi kemacetan dan polusi—termasuk debu, kebisingan, jalan rusak—yang selama ini menimbulkan keluhan bisa terkendali. Pemerintah juga menunjukkan komitmen: bahwa aturan berlaku bagi semua, tak terkecuali perusahaan besar maupun angkutan tambang.

 

Bagi pengusaha tambang atau operator truk, pesan dari Sekda tegas: patuhi regulasi, mutasi pelat, dan ikuti jam operasional — jika tidak, konsekuensinya bisa berat: penindakan, sanksi, atau bahkan larangan melintas.

 

Pada akhirnya, kejelasan regulasi dan konsistensi penindakan menjadi dua pilar penting di tengah upaya menata ulang tata angkutan tambang di Banten — agar lalu lintas aman, hak masyarakat terlindungi, dan kontribusi pajak bisa terealisasi dengan adil.

 

Baca Juga:
Banten Resmi Menjadi Tuan Rumah HPN 2026, Pemprov Perkuat Sinergi dengan Insan Pers

Jika Anda mau — saya bisa bantu susun versi berita ini dalam bentuk artikel feature, lebih “human interest”, dengan perspektif warga dan dampak nyata di lapangan. Mau saya buatkan?

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

China Pecahkan Rekor Dunia: Penerbangan Komersial Terlama Selama 29 Jam dari Shanghai ke Buenos Aires

9 Desember 2025 - 22:49 WIB

ASN Pemkab Serang Dilarang Ambil Cuti Saat Libur Nataru, Pemerintah Siapkan Posko Siaga

9 Desember 2025 - 22:36 WIB

Ratusan Dapur MBG di Sumatra Hilang Kontak, Krisis Gizi Mengancam Pengungsi

9 Desember 2025 - 22:17 WIB

Pemprov Banten Raih Juara 1 FORPAK API, Bukti Komitmen Tegakkan Integritas

9 Desember 2025 - 22:09 WIB

Gunung Anak Krakatau Naik ke Level II, Warga di Sekitar Diminta Waspada

9 Desember 2025 - 22:07 WIB

Akses Terputus, Warga Tiga Desa di Pandeglang Terdampak Jembatan Ambruk

9 Desember 2025 - 21:53 WIB

Trending di Berita