PROLIGMEDIA – Selama bertahun-tahun, peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kelas rawat inap: kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Namun, perbedaan fasilitas kamar dan kualitas layanan antarkelas menimbulkan ketidaksetaraan. Beberapa kamar kelas 3 bahkan memiliki kapasitas hingga enam sampai delapan tempat tidur dalam satu ruang, dan tak sedikit yang belum dilengkapi dengan kamar mandi dalam. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah ingin menyederhanakan kelas dan meningkatkan standar layanan rawat inap.
Sebagai respons, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah klasifikasi rawat inap BPJS melalui KRIS. Melalui aturan ini, rumah sakit mitra BPJS diharuskan menerapkan standar kamar baru paling lambat 30 Juni 2025. KRIS dirancang sebagai “standar minimum pelayanan rawat inap” agar layanan kesehatan lebih adil bagi seluruh peserta JKN.
Dua Opsi RUANG KRIS: 4-Bed dan 2-Bed
Salah satu poin paling krusial dari kebijakan KRIS adalah bahwa tidak semua kamar akan menjadi kamar pribadi. Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Kemenkes menjelaskan bahwa ada dua jenis opsi ruangan KRIS yang akan digunakan di rumah sakit:
1. Kamar dengan empat tempat tidur (4-bed)
2. Kamar dengan dua tempat tidur (2-bed)
Dengan demikian, peserta BPJS akan tetap berbagi ruang rawat inap, tetapi jumlah pasien per kamar dikurangi dan distandarkan sesuai kriteria, bukan lagi berdasarkan kelas lama yang lebih arbitrer.
Standar Kualitas: 12 Kriteria KRIS
KRIS tidak hanya soal jumlah ranjang. Pemerintah menetapkan 12 kriteria teknis agar ruangan rawat inap memenuhi standar minimal pelayanan. Beberapa di antaranya:
- Komponen bangunan harus memiliki porositas rendah agar tidak menyimpan debu atau mikroorganisme.
- Ventilasi udaranya harus efisien dengan minimal 6 pergantian udara per jam.
- Pencahayaan ruang rawat harus memenuhi standar minimal (misalnya 250 lux untuk penerangan, dan 50 lux di area tidur).
- Tempat tidur wajib dilengkapi dengan dua colokan listrik dan fasilitas nurse-call.
- Setiap tempat tidur juga harus memiliki nakas (meja kecil).
- Suhu ruangan dijaga stabil antara 20–26 °C.
- Ruangan rawat dibagi sesuai jenis kelamin, umur (anak atau dewasa), serta kategori penyakit (infeksi atau non-infeksi).
- Kepadatan maksimum adalah empat tempat tidur per kamar, dengan jarak antar tepi ranjang minimum 1,5 meter.
- Tirai atau partisi antara ranjang dipasang dengan rel di plafon dan sewajarnya berpori.
- Kamar mandi harus berada dalam ruangan rawat inap dan sesuai dengan standar aksesibilitas.
- Harus tersedia outlet oksigen di kamar pasien.
- Standar ini ditetapkan agar kamar KRIS tidak semata-mata menjadi ruang berkapasitas tinggi, tetapi juga menjaga kenyamanan dan higienitas — sebuah lompatan dari kondisi kamar kelas 3 konvensional yang kadang sangat padat dan sederhana.
Implementasi dan Tantangan Rumah Sakit
Penerapan KRIS tidak berjalan mulus di semua rumah sakit. Data Kemenkes menunjukkan bahwa sebagian rumah sakit — terutama yang berkelas A dan B — masih belum sepenuhnya memenuhi semua kriteria KRIS. Bahkan ada yang belum dapat menyediakan fasilitas dasar seperti kontak listrik di setiap ranjang, pintu kamar mandi dengan lebar aksesibel, atau tirai yang sesuai.
Sementara itu, rumah sakit tipe C dan D menghadapi keterbatasan finansial karena pendapatan operasional yang cenderung rendah. Untuk mendorong transformasi, pemerintah menyiapkan alokasi khusus melalui dana alokasi khusus (DAK) agar rumah sakit mampu memperbaiki fasilitas rawat inap mereka sesuai standar KRIS.
Kemenkes menargetkan bahwa sebagian besar rumah sakit telah siap menerapkan 12 kriteria KRIS di akhir tahun berjalan. Jika memungkinkan, semua fasilitas mitra BPJS yang belum memenuhi syarat diharuskan menyesuaikan sebelum tenggat 30 Juni 2025.
Baca Juga:
5 Resep Bolu 4 Telur Anti Gagal: Lembut, Lezat, dan Mudah Dibuat di Rumah!
Soal Iuran BPJS: Masih Sama, Menunggu Evaluasi
Meski terjadi perubahan besar pada sistem kelas rawat inap, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa iuran peserta BPJS tidak langsung naik seiring penerapan KRIS. Saat pengumuman awal, iuran akan tetap mengikuti aturan lama (Peraturan Presiden sebelumnya) sampai evaluasi menyeluruh dilakukan.
BPJS menyatakan bahwa hasil evaluasi penerapan KRIS di rumah sakit akan digunakan sebagai dasar penentuan manfaat, tarif, dan iuran baru. Jadi, perubahan struktur pembayaran iuran bukan hal otomatis, melainkan menunggu data dari implementasi di lapangan.
Tanggapan Publik dan Harapan Kemenkes
Beberapa pasien mengapresiasi inisiatif KRIS karena potensi peningkatan kenyamanan dan aksesibilitas kamar rawat inap. Mereka menyambut baik kemungkinan ruang rawat yang lebih modern dan bersih, dengan risiko “kelas lama” yang berhenti dihapus, tetapi diganti dengan standar yang lebih adil.
Namun, muncul juga kekhawatiran tentang privasi pasien. Sebagian orang merasa bahwa berbagi kamar—meski hanya dua atau empat tempat tidur—berarti mengorbankan privasi yang selama ini sudah terasa tipis di kelas lama. Ada juga pertanyaan soal apakah semua rumah sakit di daerah terpencil akan mampu memenuhi kriteria KRIS tepat waktu.
Menanggapi hal ini, Kemenkes menegaskan komitmennya untuk mempercepat pembinaan dan evaluasi di tiap fasilitas kesehatan. Semua hasil evaluasi akan menjadi landasan penyesuaian kebijakan agar KRIS dapat berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas pelayanan pasien.
Dampak Jangka Panjang dan Visi Ke Depan
Dengan menyederhanakan sistem kelas menjadi satu standar, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan layanan kesehatan antar kelas sosial. KRIS diharapkan menjadi langkah strategis untuk menciptakan pelayanan rawat inap yang lebih setara dan efisien, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem JKN.
Jika implementasi KRIS berjalan dengan baik, manfaatnya bisa sangat luas: pasien dari semua kelas ekonomi akan mendapatkan ruang rawat yang layak, rumah sakit akan lebih termotivasi memperbaiki infrastruktur, dan sistem JKN akan lebih adil secara struktural. Namun, keberhasilan itu sangat tergantung pada disiplin rumah sakit dalam memenuhi kriteria, serta transparansi evaluasi dari pemerintah dan BPJS.
Baca Juga:
Cara Membuat Sempol Mie untuk Usaha Harian: Resep, Tips, dan Strategi Jualan Laris
Kebijakan KRIS menandai babak baru dalam jaminan kesehatan nasional Indonesia. Alih-alih sekadar “menghapus kelas 1, 2, 3”, pemerintah menyajikan pendekatan transformasi: standarisasi kelas rawat inap, dengan dua opsi kamar (empat ranjang dan dua ranjang), serta 12 kriteria fasilitas yang menjamin kualitas layanan. Meskipun tantangan di lapangan nyata—mulai dari kesiapan rumah sakit hingga masalah pendanaan—semangat di balik kebijakan ini jelas: menciptakan sistem jaminan kesehatan yang lebih adil, efisien, dan manusiawi untuk seluruh rakyat Indonesia.









