PROLOGMEDIA – Pemerintah Kabupaten Serang mengambil langkah tegas menjelang pergantian Tahun Baru 2026 dengan menerbitkan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Serang Nomor 500.13/15/DISPORAPAR/2025 yang diterbitkan pada 29 Desember 2025 dan disebarluaskan kepada seluruh camat serta kepala desa di wilayah Kabupaten Serang. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat, sekaligus sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap saudara-saudara sebangsa yang tengah tertimpa musibah bencana alam di sejumlah daerah di Indonesia.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menyampaikan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026. Pemerintah daerah memandang perlu adanya kebijakan yang seragam dan tegas agar suasana pergantian tahun dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh kepedulian sosial. Menurutnya, perayaan tahun baru seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai ajang hura-hura, melainkan momentum refleksi dan kebersamaan yang lebih bermakna.
Dalam surat edaran tersebut, pada poin kesatu, Bupati Serang mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Serang, termasuk pelaku usaha, pengelola tempat hiburan, hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan, untuk tidak menyalakan atau membunyikan petasan, mercon, maupun kembang api dalam bentuk apa pun. Larangan ini ditegaskan karena penggunaan petasan dan kembang api dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, risiko kecelakaan, serta keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, tindakan tersebut juga dikategorikan sebagai perbuatan yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak hanya penggunaan, dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan larangan memperjualbelikan petasan dan sejenisnya di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Pemerintah daerah menilai bahwa peredaran petasan yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu berbagai insiden, mulai dari kebakaran, luka-luka, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta untuk mematuhi larangan ini demi keselamatan bersama.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan Tahun Baru 2026 secara berlebihan, seperti pesta kembang api atau kegiatan hiburan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan gangguan keamanan. Bupati Serang mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh makna. Kegiatan seperti doa bersama, zikir, serta kegiatan keagamaan lainnya di lingkungan masing-masing dinilai lebih mencerminkan nilai kebersamaan dan kepedulian sosial.
Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Serang juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut mendoakan para korban bencana alam yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah daerah, seperti Provinsi Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, masih dalam suasana duka akibat bencana yang menimpa. Oleh karena itu, perayaan tahun baru diharapkan tidak melukai perasaan para korban dan keluarga yang sedang berjuang memulihkan diri dari dampak musibah tersebut.
Baca Juga:
Bencana Jadi Titik Balik, 22 Izin Usaha Kehutanan Dicabut di Sumatera
Pada poin kedua surat edaran, Bupati Serang memberikan instruksi kepada kepala perangkat daerah terkait agar melakukan koordinasi secara intensif dengan unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Koordinasi ini dimaksudkan untuk memastikan pengawasan dan penegakan kebijakan larangan dapat berjalan efektif di lapangan. Sinergi antarinstansi dinilai sangat penting agar kebijakan yang telah ditetapkan tidak hanya bersifat imbauan, tetapi benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.
Selanjutnya, pada poin ketiga, para camat diminta untuk menyampaikan informasi surat edaran ini kepada seluruh kepala desa, tokoh pemuda, dan tokoh masyarakat di wilayah masing-masing. Camat juga diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek setempat guna melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Dengan melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat desa dan tokoh masyarakat, diharapkan pesan larangan ini dapat tersampaikan secara menyeluruh dan dipahami oleh seluruh warga.
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, yang akrab disapa Ratu Zakiyah, kembali menegaskan pentingnya sikap bijak dalam menyambut Tahun Baru 2026. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak merayakan pergantian tahun secara berlebihan mengingat kondisi saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, kepekaan sosial dan empati terhadap sesama menjadi hal utama yang harus dikedepankan.
“Ada saudara-saudara kita di beberapa provinsi, terutama di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, yang hingga hari ini masih dalam keadaan berduka. Karena itu, kita harus memiliki empati yang tinggi dan tidak larut dalam euforia yang berlebihan,” ujar Ratu Zakiyah saat meninjau Pos Pengamanan Modern Cikande pada Selasa, 30 Desember 2025.
Ia berharap kebijakan ini dapat dipahami dan didukung oleh seluruh masyarakat Kabupaten Serang. Dengan kepatuhan bersama, pergantian tahun diharapkan dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan penuh ketenangan. Pemerintah daerah juga berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar situasi kamtibmas tetap kondusif selama momen libur akhir tahun.
Baca Juga:
Sambut Tahun Baru Aman, Polres Serang Tegas Larang Pesta Petasan
Melalui surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Serang tidak hanya menekankan aspek keamanan, tetapi juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Tahun Baru 2026 sebagai ajang memperkuat solidaritas, kepedulian sosial, dan nilai-nilai kemanusiaan. Pergantian tahun diharapkan menjadi awal yang lebih baik, dengan semangat kebersamaan dan harapan akan masa depan yang lebih aman, damai, dan sejahtera bagi seluruh masyarakat.









