PROLOGMEDIA – Pemerintah Provinsi Banten resmi memberlakukan kebijakan larangan penggunaan kembang api dan petasan menjelang serta saat perayaan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah antisipatif untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Banten. Keputusan tersebut diambil menyusul berbagai pertimbangan, mulai dari potensi gangguan kamtibmas hingga risiko keselamatan yang kerap muncul akibat penggunaan bahan peledak ringan di lingkungan masyarakat.
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten. Surat edaran tersebut ditetapkan di Kota Serang pada 24 Desember 2025 dan berlaku untuk seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Dalam ketentuan itu, Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, maupun menyimpan kembang api dan petasan dalam bentuk serta jenis apa pun, baik sebelum maupun pada saat malam pergantian tahun.
Kebijakan ini lahir dari evaluasi rutin pemerintah daerah terhadap pelaksanaan perayaan Tahun Baru di tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan catatan aparat keamanan dan pemerintah daerah, penggunaan petasan dan kembang api sering kali memicu berbagai permasalahan, mulai dari kebakaran rumah, cedera akibat ledakan, gangguan ketertiban lingkungan, hingga potensi konflik sosial di tengah masyarakat. Tidak sedikit pula kejadian yang melibatkan anak-anak dan remaja sebagai korban, sehingga menimbulkan keprihatinan bersama.
Pemprov Banten menilai bahwa euforia pergantian tahun seharusnya tidak dirayakan dengan cara-cara yang berisiko membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif, terutama di kawasan permukiman padat penduduk. Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami bahwa keselamatan bersama jauh lebih penting daripada sekadar hiburan sesaat.
Selain alasan keamanan, kebijakan larangan kembang api dan petasan juga memiliki dimensi sosial dan kemanusiaan yang kuat. Gubernur Banten menekankan bahwa perayaan Tahun Baru 2026 sebaiknya dilakukan dengan penuh empati dan kepedulian terhadap sesama. Hal ini sejalan dengan kondisi nasional, di mana sebagian wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Sumatera, tengah menghadapi musibah bencana alam yang menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan sanak keluarga.
Baca Juga:
Inovasi Kopi Tanpa Ampas Koffiku Melaju ke Pasar Global Berkat Dukungan Pertamina SMEXPO 2025
Dalam konteks tersebut, pemerintah mengajak masyarakat Banten untuk merayakan pergantian tahun dengan cara yang lebih sederhana, khidmat, dan bermakna. Alih-alih menyalakan petasan atau kembang api, masyarakat diimbau mengisi malam Tahun Baru dengan kegiatan positif seperti doa bersama, refleksi akhir tahun, kegiatan sosial, atau berkumpul bersama keluarga. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat rasa solidaritas dan persaudaraan antarwarga.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di wilayah Provinsi Banten agar menindaklanjuti surat edaran tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing. Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera melakukan sosialisasi secara luas dan masif kepada masyarakat, baik melalui media massa, media sosial, maupun melalui aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa.
Selain sosialisasi, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan koordinasi dengan unsur TNI dan Polri serta perangkat daerah terkait. Koordinasi ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan di lapangan, khususnya menjelang malam pergantian tahun, guna mencegah peredaran dan penggunaan petasan maupun kembang api ilegal. Aparat keamanan diharapkan dapat bertindak persuasif dan humanis, namun tetap tegas dalam menegakkan aturan demi kepentingan bersama.
Peran tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta unsur lembaga kemasyarakatan lainnya juga dinilai sangat penting dalam mendukung keberhasilan kebijakan ini. Mereka diharapkan dapat menjadi corong informasi sekaligus teladan bagi masyarakat dalam mematuhi larangan yang telah ditetapkan. Dengan pendekatan yang komunikatif dan mengedepankan kesadaran bersama, pemerintah optimistis masyarakat akan lebih mudah menerima kebijakan tersebut.
Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi kegembiraan masyarakat dalam menyambut Tahun Baru, melainkan untuk mengarahkan perayaan agar berlangsung lebih aman, tertib, dan bermartabat. Pemerintah percaya bahwa kebahagiaan tidak harus diwujudkan melalui suara ledakan dan cahaya kembang api, tetapi dapat hadir melalui kebersamaan, rasa aman, dan kepedulian terhadap sesama.
Baca Juga:
Kemensos Salurkan Laptop untuk 16 Ribu Siswa Sekolah Rakyat: Pendidikan Digital untuk Semua!
Dengan diterbitkannya surat edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan ini, Pemprov Banten berharap perayaan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah Banten dapat berlangsung tanpa insiden yang merugikan. Situasi yang aman dan kondusif diharapkan mampu memberikan rasa nyaman bagi masyarakat, sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai kebersamaan, solidaritas sosial, dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga ketertiban umum.









