PROLOGMEDIA – Warga Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, hidup dalam kegelisahan dan kemarahan. Sebab, di tengah kebijakan penghentian tambang sementara di Jawa Barat, aktivitas galian C — tambang tanah merah dan kerikil — justru terus berjalan di wilayah mereka. Truk besar bolak-balik membawa muatan tanah, bahkan pada malam hari saat pengawasan dirasa lebih longgar.
Sumber di lapangan mengungkap, meski pengelola galian secara terbuka mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin, operasional sama sekali tidak berhenti. Mereka terus mengeruk lahan di bukit Sadeng, di satu titik yang konon luasnya mencapai belasan hektare. Menurut beberapa saksi, hampir satu gunung telah diratakan — sebuah gambaran yang teramat dramatis bagi komunitas setempat.
Aktivitas ini bukan sekadar bisnis lokal skala kecil. Di lokasi galian, tampak alat berat seperti ekskavator sedang bekerja, dan puluhan truk tronton besar melintas di jalan raya Sadeng. Pantauan warga menunjukkan aktivitas makin intens pada malam hari; para sopir truk sengaja memilih beroperasi saat sepi, untuk menghindari risiko ditertibkan petugas.
Salah seorang warga yang menolak menyebut nama mengungkapkan bahwa mayoritas truk keluar masuk bakal berhenti ketika hujan. Namun setelah hujan reda dan malam tiba, operasional kembali menggila. Debu beterbangan, jalan menjadi licin saat basah, dan pengguna jalan pun merasa terancam. “Kalau musim hujan begini, ngeri sekali,” kata dia dengan nada khawatir.
Sumber lain menyebut, luas area penambangan diperkirakan sekitar 16 hektare. Lahan tersebut termasuk bukit yang diratakan secara drastis — bukit yang bagi sebagian warga sudah dianggap sebagai identitas alam Sadeng. Kehilangan bukit itu bukan sekadar problem lingkungan, melainkan seolah merobek wajah alam desa mereka.
Lebih mengejutkan, laporan menyebut sebagian rumah warga telah dibebaskan untuk pengembang. Ada desas-desus bahwa galian ini bagian dari proyek perumahan yang akan menggantikan kontur alam Sadeng. Ketika aktivitas galian semakin massif, warga mulai curiga skema ini bukan hanya soal tambang, melainkan pembangunan perumahan dengan kedok penambangan.
Saksi lain menuturkan bahwa proses pengangkutan tanah dilakukan dengan sistem yang sangat terencana — tidak sekadar operasi “gelap-gelapan”. Ada sopir dengan rute yang jelas, waktu operasi yang konsisten malam hari, serta muatan yang tampak sesuai standar proyek besar. Hal ini memberi kesan bahwa galian bukan semata usaha kecil, tetapi bagian dari rantai usaha yang cukup besar dengan jaringan logistik matang.
Keberadaan galian ini menimbulkan dampak lingkungan yang nyata. Jalan raya Sadeng tidak hanya dipenuhi truk, tetapi juga menjadi rentan rusak. Debu yang dihasilkan dari pengerukan dan aktivitas bongkar muat mengotori udara, membuat kualitas hidup penduduk terganggu. Belum lagi potensi banjir dan erosi, karena bukit yang seharusnya menjadi stabilitas topografi telah banyak diubah bentuknya.
Di sisi sosial, keretakan mulai terasa. Sebagian warga mendukung galian karena pekerjaan yang tercipta, sebagian lain menolak karena khawatir akan dampak panjang terhadap lingkungan dan masa depan desa. Ketidakpastian izin menjadi sumber konflik: bagaimana bisa tambang berjalan begitu saja jika pengelola sendiri mengakui tidak memiliki izin resmi?
Baca Juga:
Balkondes Karangrejo Go Internasional! Borobudur Tawarkan Ekowisata ke Eropa
Pemerintah daerah pun mendapat sorotan tajam. Warga merasa pengawasan lemah, bahkan anakronis: di saat perizinan tambang galian C diperketat, operasi ilegal seperti ini seolah diabaikan. Ada kecurigaan bahwa otoritas lokal menutup mata, padahal seharusnya langkah tegas diambil sejak awal, terutama setelah pengakuan tidak berizin dari pengelola.
Menurut beberapa laporan, pihak berwenang telah melakukan inspeksi — tapi tidak mengarah pada penghentian total. Surat teguran bahkan sempat dilayangkan, namun bagi pengelola, itu tak lebih dari formalitas. Aktivitas tetap berlanjut dengan agresif. Hal ini membuat warga mempertanyakan komitmen penegakan hukum di wilayah mereka.
Dalam sudut pandang warga, masalah ini bukan hanya soal pertambangan. Ini tentang masa depan Sadeng: apakah desa ini akan terus dieksploitasi demi material galian, ataukah masih bisa diselamatkan sebagai tempat tinggal yang aman dan seimbang secara ekologi. Bagi sebagian orang, kehilangan bukit berarti kehilangan identitas alam; bagi yang lain, pertambangan adalah ladang rezeki penting.
Kemarahan masyarakat juga diarahkan kepada pengelola yang mereka sebut “kurang ajar” karena mengakui ketidakberizinannya tetapi tetap beroperasi seperti tidak ada konsekuensi. Kata-kata itu muncul tidak hanya karena keluhan lingkungan, tetapi karena rasa frustasi terhadap sistem hukum yang tampak tumpul terhadap pelanggaran nyata.
Di sisi regulator, ada pertanyaan besar: kenapa galian C yang sudah menjadi isu nasional dalam beberapa tahun terakhir bisa tetap operasional di tengah kebijakan pengetatan? Apakah ada backing politik atau ekonomi yang melindungi pengelola? Atau, apakah kontrol pengawasan dari instansi seperti Dinas ESDM dan Satpol PP di lapangan benar-benar efektif?
Bagi warga Sadeng, harapan tetap hidup. Mereka menuntut penegakan hukum yang tegas: penghentian aktivitas galian tanpa izin, reklamasi lahan galian, dan pemulihan lingkungan desa. Mereka juga mendesak transparansi penuh dari pengelola terkait izin, operasi galian, hingga muatan truk yang diangkut. Tanpa itu, kekhawatiran bahwa bukit Sadeng akan terus terkikis — dan digantikan proyek besar — tidak bisa diabaikan.
Cerita Sadeng adalah cerminan problem yang lebih besar di banyak daerah: tambang galian C ilegal yang berjalan di bawah bayang-bayang izin, dengan dampak sosial-ekologis besar. Konflik antara ekonomi lokal dan pelestarian alam terus menjadi dilema. Dan ketika pengelola dengan santai mengakui “tak berizin” tetapi tetap eksploitatif, maka legitimasi mereka dipertanyakan keras.
Apa yang terjadi di Sadeng seharusnya menjadi alarm bagi semua pihak: masyarakat, pemerintah, dan pengusaha. Bahwa izin bukan sekadar stempel formalitas — izin adalah alat kontrol, agar sumber daya alam tidak dirusak tanpa batas. Ketika izin absen, maka tanggung jawab moral dan hukum harus lebih besar. Dan ketika pengelola mengabaikan aturan, warga punya hak untuk menuntut keadilan.
Baca Juga:
Terpilih Duta Muda BPJS Nasional, Agent of Change JKN
Walau konflik belum menemukan titik temu, kisah Sadeng sudah memberi pelajaran penting: ekologi dan masyarakat lokal tidak bisa dipisahkan dari bisnis pertambangan. Jika tidak dijaga, kerusakan tidak cuma fisik, tetapi juga sosial. Warga Sadeng pantas berharap bahwa suaranya didengar — dan bahwa keadilan lingkungan akan ditegakkan sebelum bukit mereka benar-benar hilang.









