Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Nov 2025 22:33 WIB

Peredaran Obat Terlarang Marak di Tangsel, Aktivis Tantang Aparat Bersih-Bersih: Masa Depan Remaja Terancam!


 Peredaran Obat Terlarang Marak di Tangsel, Aktivis Tantang Aparat Bersih-Bersih: Masa Depan Remaja Terancam! Perbesar

TANGERANG SELATAN – Kota Tangerang Selatan, yang selama ini dikenal dengan slogan “Cerdas, Modern, dan Religius,” kini tercoreng oleh maraknya peredaran obat terlarang. Obat-obatan keras daftar G (Gevaarlijk atau berbahaya), seperti Excimer dan Tramadol, dengan mudah ditemukan di beberapa titik wilayah kota ini, dijual secara terselubung melalui kios kosmetik dan konter pulsa. Kondisi ini memicu keprihatinan mendalam dari kalangan aktivis, yang menilai bahwa masa depan remaja di Kota Tangsel tengah dipertaruhkan demi keuntungan segelintir oknum pengusaha nakal dan koordinator yang diduga menjanjikan jaminan keamanan.

Arohman Ali, S.H, seorang aktivis Banten yang juga menjabat sebagai Ketua perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, mengungkapkan keprihatinannya atas fakta yang terjadi di lapangan.

“Kami sangat prihatin dengan fakta yang memang benar terjadi, yang mana karena merasa aman, Kota Tangsel menjadi lahan basah bagi oknum pengusaha obat terlarang,” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga menilai adanya kesan pembiaran dari aparat berwenang, karena hingga saat ini para oknum pengusaha obat terlarang masih beroperasi secara terang-terangan, padahal tindakan mereka jelas melanggar undang-undang.

Arohman Ali menambahkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, secara tidak langsung sama saja menjerumuskan lebih dalam para remaja sebagai pengkonsumsi obat keras, yang memang menjadi target pasar penjual obat terlarang. Dengan harga yang relatif murah, sekitar Rp. 10.000, para remaja dapat dengan mudah mendapatkan efek “nge-fly” dari obat terlarang tersebut.

Selain merusak masa depan generasi muda, peredaran obat terlarang ini juga mencoreng slogan Kota Tangsel yang selama ini dibanggakan.

Menyikapi kondisi yang memprihatinkan ini, Arohman Ali menantang aparat berwenang untuk melakukan bersih-bersih penjual obat terlarang yang beroperasi dengan modus kios kosmetik dan konter pulsa.

Ia menyerukan kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan pihak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk bertindak tegas demi membebaskan Kota Tangsel dari peredaran obat terlarang.

Arohman Ali juga menyoroti peran orang yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam peredaran obat terlarang di Kota Tangsel. Menurutnya, orang yang disebut sebagai koordinator inilah yang seharusnya bertanggung jawab atas maraknya peredaran obat terlarang di kota ini.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil wawancara salah satu rekan wartawan kepada penjaga kios obat keras, mereka membayar uang koordinasi setiap bulannya kepada koordinator dengan inisial MKS dan RJ agar dapat menjual barang haram tersebut.

Baca Juga:
Anak Tukang Pijat Keliling Raih Emas SEA Games, Kisah Perjuangan yang Mengharukan

Lebih lanjut, Arohman Ali mempertanyakan apakah uang koordinasi yang diberikan pemilik kios obat terlarang kepada koordinator memiliki kaitan dengan jaminan keamanan bagi para penjual obat terlarang.

Ia juga mempertanyakan kemungkinan adanya oknum aparat Kepolisian yang menerima dan menikmati uang koordinasi tersebut. Pertanyaan-pertanyaan ini tentu membutuhkan jawaban yang transparan dan akuntabel dari pihak-pihak terkait.

Sebagai bentuk keseriusan dalam menindaklanjuti masalah ini, Arohman Ali menyatakan bahwa dalam waktu dekat, perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten, baik anggota maupun pengurus, akan melakukan pendataan dan mengambil dokumentasi foto kios kosmetik dan konter pulsa yang diduga menjual obat terlarang.

Data dan dokumentasi ini akan dijadikan sebagai data dari surat laporan aduan yang nantinya akan dikirimkan ke Polda Metro Jaya dan ditembuskan ke Mabes Polri.

Untuk diketahui, berikut adalah alamat dari beberapa foto kios obat terlarang modus kosmetik dan konter pulsa di beberapa wilayah di Kota Tangerang Selatan:

– Jl. Bayangkara Pusdiklantas Kp dongkal, RT.001/RW.004, Pondok Jagung Tim., Kecamatan Serpong Utara.

– Jl. Raya Puspitek No.34, Babakan, Kecamatan Setu.

– Jl. Lombok, Jombang, Kecamatan Ciputat.

Dengan terungkapnya informasi ini, diharapkan aparat berwenang dapat segera bertindak tegas untuk memberantas peredaran obat terlarang di Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga:
3 Hidden Gem Wisata Parung Panjang Bogor, Alternatif Healing Tenang dan Murah di Akhir Tahun

Masa depan generasi muda kota ini tidak boleh dikorbankan demi keuntungan segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Slogan “Cerdas, Modern, dan Religius” harus kembali menjadi kenyataan, bukan sekadar hiasan bibir belaka.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita