PROLOGMEDIA – Peredaran narkotika di Kota Serang kembali diungkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang, kali ini dengan keterlibatan oknum petugas keamanan rumah sakit. Pengungkapan ini menjadi sorotan masyarakat, mengingat profesi yang seharusnya menjaga keamanan justru menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat kepolisian dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sejumlah lokasi di Kota Serang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Kedua tersangka yang berhasil ditangkap adalah DYW, 32 tahun, warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, dan AC, 39 tahun, warga Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kamal, Jakarta Barat. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti berupa 423,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi, yang diduga siap edar di wilayah Banten dan sekitarnya.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penangkapan DYW di pos satpam rumah sakit pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat penangkapan, polisi berhasil menyita 19,71 gram sabu dan 50 butir pil ekstasi. “Penangkapan ini menjadi titik awal pengembangan kasus yang melibatkan jaringan narkoba cukup besar,” ujar AKBP Condro didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Selasa, 9 Desember 2025.
Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik DYW, polisi menemukan sejumlah percakapan dengan pelaku lain berinisial R yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan AC. Percakapan tersebut memuat instruksi pengambilan narkotika di wilayah Pontang, Kabupaten Serang, serta beberapa daerah lain di Tangerang. Fakta ini membuka jaringan peredaran narkoba yang lebih luas dan melibatkan banyak pihak, termasuk DPO yang hingga kini masih menjadi buron.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan bahwa pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, DYW menerima narkotika jenis pil ekstasi dari AC. Pil tersebut disembunyikan dalam bungkus permen Happydent dan diletakkan di bawah pot bunga di pinggir jalan Terminal Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Modus penyelundupan yang kreatif ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan jaringan cukup kuat dalam distribusi narkoba.
Pengembangan kasus pun berlanjut. DYW kembali menerima perintah dari R (DPO) untuk mengambil sabu di wilayah Pontang. Pada pukul 22.00 WIB, DYW mengambil paket sabu seberat 19,71 gram di Jalan Ciptayasa-Pontang, sesuai instruksi dari R. Tindakan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan DYW dalam peredaran narkoba yang terorganisir.
Baca Juga:
Situ Rawa Gede Bogor Terapkan Aturan Baru: Larang Musik Keras demi Ketenangan Wisata Alam
Polisi tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi tambahan dari DYW, tim melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap AC di rumah kontrakannya di Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Dalam penangkapan ini, polisi menemukan satu bungkus sabu di lantai kamar mandi dan satu unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi narkoba. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa AC merupakan bagian penting dalam jaringan ini.
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, AC mengakui bahwa ia masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumah orang tuanya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tujuh bungkus besar berisi sabu seberat 404 gram, yang disembunyikan di dalam tas hitam di bagian depan rumah. Pengakuan ini membuka fakta baru bahwa jumlah narkoba yang beredar jauh lebih besar dari yang diduga sebelumnya, dan kemungkinan telah didistribusikan ke berbagai daerah di sekitar Banten dan Jakarta.
Dalam keterangannya, AKBP Condro menyampaikan bahwa AC memperoleh sabu dan pil ekstasi tersebut dari seorang pemasok berinisial M, yang juga kini masuk daftar DPO. “Kasus ini tidak hanya mengungkap peredaran narkotika di Kota Serang, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan lintas wilayah yang masih kami buru,” tegasnya.
Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba ini hingga ke akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Para DPO yang terlibat, termasuk R dan M, sedang kami kejar. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba, terutama yang melibatkan oknum yang seharusnya menjaga keamanan masyarakat,” jelas Bondan.
Pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat dan institusi terkait. Keterlibatan oknum petugas keamanan rumah sakit dalam jaringan narkoba menimbulkan keprihatinan sekaligus mempertegas perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aparatur yang memiliki akses luas dan dipercaya menjaga keamanan. Polisi menekankan bahwa kasus ini adalah bukti bahwa jaringan narkotika bisa menyusup ke berbagai profesi, termasuk yang dianggap aman sekalipun.
Masyarakat diharapkan tetap waspada dan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas mencurigakan yang bisa berkaitan dengan peredaran narkoba. Dukungan dari masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam keberhasilan aparat menumpas jaringan narkotika yang meresahkan.
Baca Juga:
Indonesia Absen! Ini Daftar Kota Paling Ramah di Dunia Tahun 2025
Selain itu, pengungkapan kasus ini juga menunjukkan strategi dan ketelitian aparat kepolisian dalam menangani kasus narkoba. Mulai dari pemantauan, analisis percakapan digital, pengamatan lokasi transaksi, hingga penangkapan dan penggeledahan, semua dilakukan secara sistematis. Hal ini menjadi contoh nyata bahwa penegak hukum menggunakan pendekatan berbasis bukti untuk menindak setiap pelanggaran hukum









