PROLOGMEDIA – Seiring berjalannya proses hukum yang kini semakin dalam, publik Indonesia kian dibuat tercengang oleh perkembangan terbaru terkait kasus yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang. Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap “ijon proyek”, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan perhatiannya kepada aspek harta kekayaan yang dimiliki pemimpin daerah termuda tersebut. Sorotan tajam tidak hanya tertuju pada besarnya nilai aset yang dimiliki, tetapi juga pada ketidakjelasan asal-usul puluhan bidang tanah yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ade.
Penelusuran terhadap dokumen resmi LHKPN yang dilaporkan oleh Ade pada Agustus 2025 menunjukkan sesuatu yang jauh lebih kompleks daripada sekadar jumlah dan nilai aset. Dalam laporan itu, Ade tercatat memiliki 31 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, bahkan hingga Kabupaten Cianjur. Nilai total keseluruhan seluruh tanah dan bangunan tersebut mencapai sekitar Rp 76,5 miliar, menjadikannya sebagai bagian terbesar dari keseluruhan harta kekayaannya yang melampaui angka Rp 79 miliar. Selain tanah, Ade juga memiliki sejumlah kendaraan mewah dan aset lainnya yang menjadikan total harta kekayaannya cukup signifikan di luar dugaan publik.
Meski begitu, bagian yang paling menjadi perhatian KPK adalah asal-usul harta tersebut, khususnya 29 dari 31 bidang tanah yang tercatat dalam LHKPN. Dalam dokumen resmi, hanya dua bidang tanah yang diberi keterangan sebagai “hasil sendiri”; sedangkan 29 bidang tanah lainnya tidak dicantumkan asal-usulnya sama sekali. Ketidaklengkapan informasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana tanah-tanah itu diperoleh dan bagaimana kepemilikan itu terjadi sepanjang waktu. Keterangan mengenai asal-usul aset seperti tanah, apakah berasal dari warisan, hadiah, pembelian, hibah, atau sumber lain, adalah bagian krusial yang seharusnya dicantumkan secara rinci dalam LHKPN oleh setiap penyelenggara negara. Ketika bagian ini kosong, KPK menilai ada celah yang perlu diklarifikasi secara mendalam sebagai bagian dari proses hukum dan penegakan integritas jabatan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penelusuran asal-usul aset merupakan langkah penting karena aturan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara mewajibkan keterbukaan terkait sumber perolehan setiap aset. Ketika informasi keterangan itu tidak ditulis oleh pelapor, maka informasi yang tercatat menjadi tidak lengkap dan berpotensi menyimpan risiko penyalahgunaan jabatan atau perkawinan antara jabatan publik dengan manfaat pribadi yang tidak sesuai aturan. Budi menegaskan bahwa KPK akan mengecek dan menggali lebih jauh dari mana tanah-tanah itu berasal serta apakah terdapat keterkaitan dengan aliran dana atau perizinan yang berkaitan dengan jabatan Ade sebagai Bupati.
KPK telah memulai proses penelusuran ini di tengah terus berlanjutnya pemeriksaan terhadap Ade sebagai tersangka. Sejak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada tanggal 18 Desember 2025, Ade bersama ayahnya serta seorang pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek. Uang yang diduga diterima Ade diketahui mencapai sekitar Rp 9,5 miliar, yang disebut sebagai uang muka atau “ijon” proyek. Uang ini diterima dari pihak swasta bernama Sarjan dalam beberapa kali penyerahan melalui perantara, dan ditengarai berkaitan dengan jaminan agar proyek yang rencananya baru akan dikerjakan di masa depan tetap diberikan.
Baca Juga:
Peringatan Hari Ibu di Negeri Agung: Doa, Semangat, dan Penghargaan bagi Perempuan
Seusai penetapan status tersangka dan pemeriksaan di KPK, Ade Kuswara Kunang sempat menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kabupaten Bekasi. Dalam pernyataannya, ia mengatakan bahwa ia menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa yang terjadi dan berharap daerah tersebut dapat tetap maju serta sejahtera di masa depan. Permohonan maaf ini menunjukan tekanan publik dan konsekuensi politis yang dihadapi Ade, yang sejak dilantik pada awal 2025 sebagai Bupati Bekasi dikenal sebagai sosok pemimpin muda — salah satu yang termuda di antara para kepala daerah di Indonesia.
Selain tanah dan bangunan, LHKPN yang dilaporkan juga mencatat beberapa aset mewah milik Ade yang tidak luput dari perhatian publik. Ia tercatat memiliki tiga unit mobil yang masing-masing memiliki status berbeda; sebuah Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diperoleh dari hadiah, mobil Jeep Wrangler yang berasal dari warisan keluarga, dan sebuah Ford Mustang yang merupakan hasil usaha sendiri. Ketiga kendaraan ini memiliki nilai di atas Rp 2,4 miliar, menjadikan harta bergerak seperti kendaraan juga bagian menonjol dari keseluruhan kekayaannya di luar tanah dan bangunan. Di samping itu, tercatat pula sejumlah kecil harta bergerak lainnya serta kas dan setara kas yang turut menyusun total kekayaannya.
Pembahasan mengenai ketidakjelasan asal-usul aset ini menjadi titik fokus khusus KPK saat ini karena pelaporan harta yang tidak lengkap bisa membuka celah masalah hukum, etika publik, serta praktik korupsi potensial lainnya. Ketika seorang pejabat publik tidak mencantumkan dari mana ia mendapatkan mayoritas asetnya, publik pun berhak mengetahui alasan dan konteks lengkapnya. KPK menilai transparansi seperti ini merupakan bagian integral dari sistem pelaporan harta yang bersih dan bertanggung jawab, apalagi bagi kepala daerah yang memegang kendali atas perizinan dan kebijakan yang dapat berdampak langsung pada nilai aset yang dimilikinya.
Proses pendalaman yang dilakukan KPK terhadap 29 bidang tanah tersebut dipandang bukan hanya sebagai bagian dari pemeriksaan administratif semata, tetapi juga sebagai upaya untuk menjawab berbagai pertanyaan publik seputar integritas pejabat publik. Bagaimana bisa seorang bupati muda memiliki ratusan miliar aset tanah yang sangat banyak padahal baru menjabat beberapa bulan? Bagaimana tanah-tanah itu diperoleh dan apakah ada hubungan langsung dengan jabatan serta keputusan-keputusan yang diambil selama menjabat? Semua itu yang kini tengah diselidiki lebih lanjut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
Cara Alami Mengatasi Sembelit: Makanan dan Pola Hidup yang Efektif
Dengan proses hukum yang masih berjalan, masyarakat kini menunggu bagaimana KPK akan memetakan hubungan antara dugaan suap proyek dan temuan-temuan baru terkait harta kekayaan ini. Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sang bupati yang berstatus tersangka, tetapi juga menjadi sorotan penting bagi sistem pelaporan kekayaan pejabat publik di Indonesia secara lebih luas.









