Menu

Mode Gelap

Berita · 14 Des 2025 21:12 WIB

Rano Alfath Tegaskan Putusan MK Tak Larang Perbantuan Polri, Asal Kewenangan Jelas dan Akuntabel


 Rano Alfath Tegaskan Putusan MK Tak Larang Perbantuan Polri, Asal Kewenangan Jelas dan Akuntabel Perbesar

PROLOGMEDIA – Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Moh. Rano Alfath, menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak dapat dimaknai secara sempit sebagai larangan mutlak terhadap penugasan atau perbantuan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di luar struktur institusi kepolisian. Ia menilai, putusan tersebut justru harus dibaca secara utuh sebagai upaya penegasan prinsip tata kelola kewenangan yang tertib, jelas, dan bertanggung jawab dalam negara hukum.

 

Menurut Rano, MK tidak sedang menutup ruang kontribusi Polri di luar institusinya, melainkan memberikan rambu-rambu konstitusional agar praktik perbantuan tidak dilakukan secara longgar, serampangan, atau tanpa kejelasan mekanisme. Penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian tetap dimungkinkan, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat, tujuan yang jelas, serta tidak mengaburkan fungsi utama Polri sebagai penegak hukum.

 

“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan di luar institusi. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum menjadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

 

Rano menjelaskan bahwa pertimbangan hukum MK berangkat dari kedudukan Polri sebagai alat negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945. Dalam konstitusi tersebut, Polri diberi mandat utama untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap norma yang membuka ruang penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian harus dirumuskan secara cermat, terukur, dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain.

 

Ia menekankan bahwa MK ingin memastikan agar status kepegawaian anggota Polri yang diperbantukan tetap jelas, tidak menimbulkan dualisme komando, dan tidak mencampuradukkan fungsi penegakan hukum dengan fungsi lain yang berada di luar mandat konstitusional Polri. Dalam pandangannya, putusan tersebut bersifat korektif dan preventif, yakni mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan di masa depan.

 

“MK ingin memastikan semuanya tertib. Status keanggotaan tetap pasti, garis komando tidak bercabang, dan fungsi penegakan hukum tetap berada pada relnya. Jadi ini bukan larangan absolut, melainkan penguatan prinsip kehati-hatian,” katanya.

 

Terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025, Rano menilai regulasi tersebut tidak bertentangan dengan Putusan MK. Sebaliknya, Perpol tersebut justru dapat dipahami sebagai instrumen penataan administratif dan normatif untuk menjawab pesan MK agar tidak ada lagi ruang abu-abu dalam praktik penugasan Polri di luar struktur organisasi kepolisian.

 

Ia menjelaskan bahwa Perpol 10/2025 mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib dan terukur. Mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna, pembatasan pada instansi yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, hingga kewajiban seleksi dan uji kompetensi bagi anggota Polri yang akan ditugaskan. Selain itu, anggota Polri yang diperbantukan juga diwajibkan melepaskan jabatan struktural di internal Polri serta tunduk pada mekanisme evaluasi berkala dan pengakhiran penugasan yang jelas.

Baca Juga:
Jawa Barat Jadi Destinasi Wisata Terfavorit dengan Kunjungan Tertinggi Sepanjang 2025

 

“Kalau dibaca secara utuh dan sistematis, Perpol ini sejalan dengan semangat putusan MK. Intinya menutup celah-celah yang sebelumnya tidak diatur secara rapi, supaya penugasan Polri itu transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan,” ujar Rano.

 

Lebih lanjut, Rano menekankan bahwa kebutuhan perbantuan Polri oleh lembaga negara bersifat kontekstual dan tidak bisa diseragamkan. Dalam praktik ketatanegaraan, terdapat situasi tertentu di mana keahlian, pengalaman, dan kapasitas Polri memang dibutuhkan oleh lembaga lain. Namun, kebutuhan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan institusional yang sah, memiliki dasar hukum yang jelas, serta berada di bawah pengawasan yang ketat.

 

“Negara hukum itu bukan berarti menutup diri dari pemanfaatan keahlian aparat negara. Yang dituntut adalah pembatasan yang jelas supaya tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol,” katanya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Rano juga menyinggung agenda reformasi kepolisian yang lebih luas, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Ia mengingatkan bahwa Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri secara tegas mengatur bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

 

Menurutnya, ketentuan tersebut merupakan bagian penting dari desain checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Persetujuan DPR tidak dimaksudkan untuk mengurangi hak prerogatif Presiden, melainkan untuk memastikan bahwa pimpinan tertinggi Polri memiliki legitimasi politik, integritas personal, serta akuntabilitas publik yang kuat.

 

“Persetujuan DPR itu bukan untuk mengintervensi kewenangan Presiden. Justru ini mekanisme konstitusional agar kekuasaan dalam institusi penegak hukum tetap terjaga akuntabilitasnya dan mendapat pengawasan demokratis,” tegas Rano.

 

Sebagai Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk terus mengawal implementasi Putusan MK, Perpol 10/2025, serta tata kelola kepemimpinan Polri. Ia menilai, reformasi kepolisian harus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan agar tetap berada dalam jalur konstitusi, prinsip negara hukum, serta mampu menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik.

 

Baca Juga:
Gerak Cepat KMP Jatra II Angkut 50 Ton Bantuan dan Alat Berat untuk Sumatera Pascabencana

“Reformasi kepolisian itu bukan soal memperluas atau meniadakan peran Polri secara ekstrem. Ini soal menjaga batas kewenangan, memperjelas fungsi, dan mengelola kekuasaan secara bertanggung jawab demi kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Polemik UMSK Jawa Barat Memanas, Zuli Zulkipli Singgung Transparansi Serikat Buruh

3 Januari 2026 - 19:10 WIB

Polri Pastikan Sekolah di Aceh Utara Siap Digunakan Pascabanjir

3 Januari 2026 - 19:00 WIB

Terungkap, Motif Utang Rp1,4 Juta Picu Pembunuhan Sadis di Jambe

3 Januari 2026 - 18:56 WIB

Kisruh Keuangan dan Dugaan Korupsi, Pemprov Banten Bersih-Bersih ABM

3 Januari 2026 - 18:48 WIB

Permukiman hingga Kawasan Industri Cilegon Dikepung Banjir

2 Januari 2026 - 23:08 WIB

Trending di Berita