Menu

Mode Gelap

Berita · 20 Nov 2025 21:35 WIB

Rp300 Miliar Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman BNI, Harus Kembali Sore! Kerugian Taspen Capai Rp1 Triliun


 Rp300 Miliar Dipamerkan KPK Ternyata Pinjaman BNI, Harus Kembali Sore! Kerugian Taspen Capai Rp1 Triliun Perbesar

PROLOGMEDIA – Pada Kamis (20/11/2025), kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Jakarta Selatan menjadi pusat perhatian publik ketika lembaga tersebut memamerkan tumpukan uang senilai Rp 300 miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) yang melibatkan tersangka Ekiawan Heri Primaryanto. Wajah-wajah penonton dan wartawan penuh rasa kagum melihat tumpukan uang kertas yang tertata rapi, seolah-olah menjadi bukti nyata kemajuan penindakan korupsi di negara ini. Namun, ada fakta mengejutkan yang terungkap sesaat kemudian: uang yang dipamerkan itu ternyata bukan uang rampasan yang sebenarnya, melainkan pinjaman dari bank dan harus dikembalikan pada sore hari yang sama.

Jaksa Eksekusi KPK, Leo Sukoto Manalu, secara terbuka mengungkapkan bahwa lembaganya telah meminjam uang tersebut kepada salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang lokasinya tidak jauh dari kantor KPK.

“Kita tadi pagi masih bisa komunikasi dengan BNI Mega Kuningan, mohon dipinjami uang Rp 300 miliar. Jadi uang ini kami pinjam dari BNI Mega Kuningan,” ungkap Leo dalam jumpa pers yang diadakan di Gedung KPK.

Alasan peminjaman ini adalah untuk keperluan jumpa pers yang bertujuan memberitakan penyerahan uang senilai lebih dari Rp 883 miliar oleh KPK kepada PT Taspen sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara akibat kasus tersebut.

Meskipun uangnya dipinjam, Leo memastikan bahwa pengamanan uang dari BNI Mega Kuningan berlangsung dengan ketat. “Jam 16.00 WIB sore, kita akan kembalikan lagi uang ini. Kita juga akan dibantu pengamanan dari kepolisian,” jelas dia.

Langkah ini menunjukkan bahwa KPK sangat serius dalam menjaga keamanan uang yang dipinjam, meskipun hanya digunakan untuk tujuan presentasi dalam waktu sebentar. Penggunaan uang pinjaman untuk pemaparan di jumpa pers mungkin terasa tidak biasa, tetapi hal ini dilakukan karena keterbatasan dalam menampilkan uang rampasan yang sebenarnya secara langsung.

Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus investasi fiktif PT Taspen mencapai jumlah yang mencengangkan: Rp 1 triliun. Angka ini diperoleh KPK berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Keuangan Negara (BPK) Republik Indonesia yang diterbitkan pada 22 April 2025.

“Nah, dari hasil, perhitungan kerugian keuangan negara, diperoleh bahwa kerugian keuangan negaranya yang diderita oleh PT Taspen adalah sejumlah Rp 1 triliun,” ungkap Asep dengan nada yang serius.

Meskipun kerugiannya mencapai Rp 1 triliun, KPK hanya mampu menyerahkan uang senilai Rp 883 miliar kepada PT Taspen pada hari yang sama jumpa pers diadakan. Dana tersebut telah disetorkan ke rekening giro Tabungan Hari Tua (THT) Taspen di BRI Cabang Veteran, Jakarta. Asep menjelaskan bahwa uang lebih dari Rp 883 miliar itu merupakan hasil rampasan dari terdakwa mantan Direktur PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, yang perkaranya kini telah berkekuatan hukum tetap. Ini berarti bahwa KPK telah berhasil menagih kembali sebagian besar kerugian yang ditimbulkan oleh aksi Ekiawan.

Baca Juga:
Doyan Makan Telur Bikin Kolesterol Tinggi? Begini Fakta Terbarunya

Selain Ekiawan, dalam perkara ini juga ada terdakwa lain, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasih.

“Uang yang ada di belakang kami atau di depan rekan-rekan itu khusus untuk perkaranya Pak Ekiawan. Jadi tidak untuk yang Pak ANS,” ujar Asep, merujuk pada uang Rp 300 miliar yang dipamerkan.Dia kemudian menambahkan, “Ya. Jadi Pak ANS ada lagi sekitar Rp 160 (miliar). Jadi kalau dihitung-hitung mungkin ya memang pas Rp 1 triliun, bahkan lebih ya mungkin ya.”

Ini menunjukkan bahwa KPK masih dalam proses memulihkan kerugian dari Antonius, dan harapannya adalah total pemulihan akan mencapai atau bahkan melampaui Rp 1 triliun.

Dalam jumpa pers tersebut, KPK memamerkan uang Rp 300 miliar sebagai bagian dari lebih dari Rp 883 miliar uang rampasan dari Ekiawan. Namun, Asep menyampaikan bahwa uang yang ditampilkan tidak bisa diperlihatkan seluruhnya karena keterbatasan tempat dan alasan keamanan. Menyajikan seluruh uang Rp 883 miliar dalam satu tempat akan membutuhkan ruang yang luas dan meningkatkan risiko keamanan, sehingga KPK memutuskan untuk hanya menampilkan sebagiannya dengan menggunakan uang pinjaman sebagai pengganti visual.

Kejadian ini menimbulkan berbagai tanggapan di kalangan publik. Beberapa orang memahami alasan KPK menggunakan uang pinjaman untuk pemaparan, mengakui bahwa menampilkan uang dalam jumlah besar membutuhkan perhatian khusus terhadap keamanan dan ketersediaan tempat.

Namun, sebagian lainnya merasa kebingungan dan sedikit kecewa, karena mereka awalnya mengira uang yang dipamerkan adalah uang rampasan yang sebenarnya. Meskipun demikian, fakta bahwa KPK telah berhasil menagih kembali Rp 883 miliar dan masih dalam proses memulihkan Rp 160 miliar lagi dari Antonius tetap menjadi keberhasilan yang patut diperhitungkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Kasus investasi fiktif Taspen sendiri merupakan salah satu kasus korupsi yang cukup mencolok di tahun 2025, mengingat jumlah kerugian negara yang sangat besar dan implikasinya terhadap Tabungan Hari Tua jutaan warga negara. Keberhasilan KPK dalam memulihkan sebagian kerugian ini menjadi bukti bahwa lembaga tersebut terus bekerja keras untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat. Meskipun ada keunikan dalam cara uang dipamerkan, inti dari keberhasilan ini tidak boleh terlewatkan: koruptor akan dihukum, dan kerugian negara akan dipulihkan sebanyak mungkin.

Sebagai penutup, Leo Sukoto Manalu menegaskan bahwa pengembalian uang pinjaman ke BNI Mega Kuningan akan dilakukan sesuai jadwal pada sore hari, dengan dukungan pengamanan dari kepolisian. Ini menunjukkan bahwa KPK bekerja dengan transparansi dan tanggung jawab, bahkan dalam hal-hal yang tampak kecil seperti peminjaman uang untuk keperluan publik.

Baca Juga:
7 Cara Efektif Membersihkan Ikan Bandeng Tanpa Bau Lumpur, Siap Diolah

Harapan terbesar adalah kasus ini akan menjadi contoh bagi kasus korupsi lainnya, sehingga lembaga penegak hukum dapat terus meningkatkan kinerjanya dalam memerangi kejahatan yang merusak tatanan masyarakat dan ekonomi negara.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita