Menu

Mode Gelap

Berita · 26 Des 2025 18:57 WIB

Sambut Tahun Baru Aman, Polres Serang Tegas Larang Pesta Petasan


 Sambut Tahun Baru Aman, Polres Serang Tegas Larang Pesta Petasan Perbesar

PROLOGMEDIA – Menjelang perayaan malam pergantian Tahun Baru, Kepolisian Resor Serang mengeluarkan larangan tegas kepada masyarakat untuk tidak mengadakan pesta petasan maupun menyalakan kembang api. Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko sebagai langkah preventif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif selama momen pergantian tahun.

Menurut Kapolres, tradisi menyalakan petasan dan kembang api yang kerap dilakukan saat malam Tahun Baru menyimpan banyak risiko yang sering kali diabaikan oleh masyarakat. Tidak hanya berpotensi menimbulkan gangguan keamanan, aktivitas tersebut juga dapat membahayakan keselamatan jiwa, baik bagi pelaku maupun warga di sekitarnya. Ledakan petasan, misalnya, kerap memicu kebakaran, melukai tangan dan mata, bahkan dalam beberapa kasus berujung pada korban jiwa.

Selain risiko fisik, suara ledakan petasan juga dinilai mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga. AKBP Condro Sasongko menekankan bahwa tidak semua orang dapat menikmati kebisingan tersebut. Anak-anak, lansia, serta masyarakat yang sedang sakit atau beristirahat kerap merasa terganggu dan tidak nyaman akibat suara petasan yang keras dan berlangsung hingga larut malam.

Dalam keterangannya, Kapolres menyatakan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat merayakan Tahun Baru dengan aman dan tertib. Oleh karena itu, larangan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap keselamatan publik sekaligus upaya menciptakan suasana yang damai di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak akan segan melakukan penindakan apabila masih ditemukan warga yang nekat menyalakan petasan atau kembang api secara ilegal.

Kapolres juga telah menginstruksikan seluruh Kapolsek di jajaran Polres Serang untuk aktif menyosialisasikan larangan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing. Upaya sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari patroli rutin, sambang ke lingkungan permukiman, hingga dialog langsung dengan warga. Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perangkat desa agar imbauan tersebut dapat tersampaikan secara luas dan efektif.

Menurut Condro, keterlibatan tokoh masyarakat dan tokoh agama sangat penting karena mereka memiliki pengaruh besar dalam mengedukasi warga. Dengan pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, diharapkan masyarakat dapat memahami alasan di balik larangan tersebut dan secara sukarela mematuhinya. Kepolisian, kata dia, tidak semata-mata ingin melarang, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keselamatan bersama.

Baca Juga:
Nasi Liwet Pawon: Murah Meriah, Bikin Nagih! Kuliner Jakarta Barat yang Wajib Dicoba

Lebih lanjut, Kapolres mengimbau agar masyarakat mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih positif dan bermanfaat. Ia mengajak warga untuk menjadikan momen Tahun Baru sebagai waktu refleksi diri, mengevaluasi perjalanan hidup selama setahun terakhir, serta merencanakan hal-hal baik untuk tahun yang akan datang. Kegiatan seperti doa bersama, pengajian, ibadah, atau berkumpul sederhana bersama keluarga dinilai jauh lebih aman dan bermakna.

Menurutnya, perayaan Tahun Baru tidak harus identik dengan hura-hura dan kebisingan. Justru, menyambut tahun baru dengan ketenangan dan kebersamaan keluarga dapat memberikan nilai yang lebih dalam. Selain itu, kegiatan positif juga dapat mempererat hubungan antaranggota keluarga dan menciptakan suasana harmonis di lingkungan masyarakat.

Kapolres Serang juga menegaskan bahwa kepolisian akan meningkatkan pengamanan menjelang dan saat malam Tahun Baru. Patroli akan digencarkan di titik-titik rawan keramaian serta wilayah yang kerap dijadikan lokasi pesta petasan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang merayakan pergantian tahun dengan cara tertib.

Ia berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan aparat keamanan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan dan imbauan yang telah disampaikan dinilai sebagai bentuk kontribusi nyata masyarakat dalam menjaga ketertiban umum. Kapolres juga mengingatkan bahwa keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab polisi, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Dengan adanya larangan ini, AKBP Condro Sasongko berharap perayaan Tahun Baru di wilayah Kabupaten Serang dapat berlangsung tanpa insiden yang merugikan. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari kebijakan tersebut adalah melindungi masyarakat dari bahaya yang tidak perlu serta memastikan pergantian tahun dapat dinikmati dengan rasa aman, damai, dan penuh makna.

Baca Juga:
6 Latihan Upper Body Efektif untuk Membentuk Tubuh Kuat dan Proporsional

Menutup imbauannya, Kapolres kembali mengajak masyarakat untuk menyambut Tahun Baru dengan cara-cara yang membawa kebaikan dan keberkahan. Ia optimistis, dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak, Kabupaten Serang dapat melewati malam pergantian tahun dalam suasana yang tertib, aman, dan kondusif, sekaligus menjadi awal yang baik untuk menapaki tahun yang baru.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita