PROLOGMEDIA – Satgas PKH mulai menagih denda terhadap 71 perusahaan korporasi, baik dari sektor sawit maupun tambang, yang terbukti menggunakan kawasan hutan sebagai lahan perkebunan atau tambang tanpa izin. Langkah ini dilakukan berdasarkan revisi PP 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang memungkinkan penegakan denda administratif terhadap pelanggaran konversi hutan tanpa izin.
Dalam penagihan awal yang diumumkan pada 8 Desember 2025, dari total 71 perusahaan, 49 di antaranya bergerak di sektor sawit. Total denda yang dikenakan pada perusahaan sawit diperkirakan mencapai Rp 9,42 triliun. Dari 49 perusahaan tersebut, tercatat bahwa hanya sebagian yang telah memenuhi kewajiban pembayaran, yakni senilai sekitar Rp 1,8449 triliun.
Sementara itu, 22 perusahaan dari sektor tambang juga diidentifikasi sebagai pelanggar. Total denda yang dibebankan pada mereka jauh lebih besar, mencapai Rp 29,2 triliun. Namun dalam penagihan tahap awal, nilai yang sudah dibayarkan masih relatif kecil, yakni sekitar Rp 500 miliar. Sebagian perusahaan tambang telah menyatakan kesanggupan membayar, dengan komitmen mencapai hampir Rp 3,7384 triliun, sedangkan sisanya masih dalam proses ditagih.
Menurut pernyataan juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, penagihan denda ini baru langkah awal. Bagi korporasi yang belum memenuhi ketentuan administratif, seperti belum hadir dalam penagihan, belum membayar, atau mengajukan keberatan, Satgas PKH tidak segan menempuh jalur hukum. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menegakkan aturan perlindungan kawasan hutan negara kepada korporasi yang mengambil keuntungan dari lahan hutan tanpa izin.
Baca Juga:
Bank Jatim Resmi Jadi Pemegang Saham Bank Banten, Harga Saham BEKS Naik
Upaya ini bukan tindakan spontan. Sejak revisi PP 24/2021 disahkan, Satgas PKH telah dipersiapkan untuk menjalankan pemeriksaan, penguasaan kembali lahan, dan penagihan sanksi administratif maupun denda bagi korporasi pelanggar. Sejalan dengan itu, sepanjang 2025 Satgas PKH sudah menguasai kembali jutaan hektare lahan, baik perkebunan sawit maupun area tambang ilegal, yang sebelumnya disalahgunakan tanpa izin resmi.
Pemerintah berharap bahwa tindakan penegakan hukum ini dapat menjadi sinyal tegas bagi industri, bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin tidak lagi bisa dianggap remeh. Satgas PKH mendesak seluruh perusahaan yang teridentifikasi melanggar agar segera menyelesaikan kewajiban administratifnya atau menghadapi potensi langkah hukum lebih lanjut.
Dengan adanya denda signifikan dan potensi penindakan hukum, kini perusahaan sawit dan tambang memiliki insentif kuat untuk mematuhi regulasi perhutanan. Sementara bagi pemerintah, ini menjadi upaya nyata dalam mempertahankan kawasan hutan negara, melindungi ekosistem, menjaga hak kelola lahan negara, serta menegakkan keadilan lingkungan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
AMDK: Panduan Lengkap Pilih Air Minum Kemasan yang Sehat dan Aman
Jika kamu mau, aku bisa kembangkan narasi ini menjadi versi lengkap sekitar 900 kata, dengan tambahan konteks, data, dan detail menarik untuk membuatnya lebih hidup. Apakah mau langsung aku buat versi 900 kata itu?









