PROLOGMEDIA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang semakin meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polresta Tangerang. Dua orang pria, berinisial IS dan MY, yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi curanmor lintas wilayah, berhasil diringkus oleh tim khusus yang dibentuk oleh Polresta Tangerang.
Namun, penangkapan kedua pelaku ini bukan tanpa drama. Pasalnya, dalam menjalankan aksinya, para tersangka tidak segan-segan menggunakan senjata api untuk menakuti korban, bahkan melukai jika diperlukan. Hal ini tentu saja menambah tingkat keresahan dan ketakutan di kalangan masyarakat.
“Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan enam unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan,” ungkap Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (18/11/2025).
Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menjelaskan bahwa kedua tersangka ini bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Mereka merupakan residivis kasus serupa yang kerap beraksi di berbagai wilayah, tidak hanya di Kabupaten Tangerang, tetapi juga merambah ke Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Timur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari laporan seorang korban yang menjadi sasaran aksi curanmor di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (4/11/2025). Korban melaporkan bahwa sepeda motornya telah raib digondol maling. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Tangerang bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berkat kerja keras dan ketelitian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta. Tanpa membuang waktu, tim khusus langsung bergerak menuju lokasi yang diidentifikasi sebagai tempat persembunyian para pelaku.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Salah seorang pelaku, dengan berani, menodongkan senjata api ke arah petugas saat hendak ditangkap. Beruntung, senjata api tersebut macet dan gagal meletus.
“Berkat kesigapan dan keberanian petugas, peluru tidak sampai meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa,” tutur Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Dari hasil pemeriksaan intensif, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian di setidaknya 12 lokasi yang berbeda. Modus operandi yang mereka gunakan terbilang klasik, namun efektif. Mereka biasanya merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Baca Juga:
Diet Sehat Tanpa Sengsara: Temukan 5 Beras Shirataki Terbaik untuk Pengganti Nasi!
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, mengungkapkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan oleh para pelaku dibawa dari daerah asal mereka. “Para pelaku ini memang sengaja membawa senjata api rakitan dari daerah asal mereka ke wilayah Banten dengan tujuan untuk melakukan tindak pidana,” jelas Kompol Septa Badoyo.
Lebih lanjut, Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa para pelaku tidak hanya menargetkan aksi curanmor, tetapi juga tindak pidana lainnya. Hal ini tentu saja semakin memperburuk citra para pelaku di mata hukum.
Kepada petugas, para tersangka mengaku menggunakan jasa travel untuk menyeberang ke Banten. Setelah tiba di Banten, mereka menggunakan moda transportasi kapal laut untuk mencapai tujuan akhir.
Untuk mengelabui petugas jaga, para pelaku menyembunyikan senjata api rakitan di dalam buah pepaya. Cara ini terbilang unik dan menunjukkan tingkat perencanaan yang matang dari para pelaku.
Adapun menurut pengakuan para tersangka, senjata api rakitan tersebut dibeli dengan harga Rp4 juta per pucuk. “Senjata api tersebut tidak dikirim melalui jasa pengiriman, melainkan dibawa langsung oleh para pelaku,” tegas Kompol Septa Badoyo.
Terkait dengan asal usul senjata api rakitan tersebut, Polresta Tangerang akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di wilayah tempat para pelaku membeli senjata api tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pembuatan dan peredaran senjata api ilegal yang semakin marak terjadi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penangkapan sindikat curanmor bersenjata api ini merupakan bukti nyata komitmen Polresta Tangerang dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polresta Tangerang akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif lainnya guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
Selain itu, Polresta Tangerang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan, serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Baca Juga:
Aksi Nekat di Kawasan Industri Serang: Maling Gondol Pipa Tembaga, Kerugian Mencapai Rp 135 Juta!
Dengan kerjasama yang baik antara pihak kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Tangerang dapat terus ditekan, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.









