PROLOGMEDIA – Perubahan besar tengah disiapkan dalam sistem rujukan BPJS Kesehatan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana transformasi mekanisme rujukan berjenjang menjadi model berbasis kompetensi, yang bakal mulai berlaku pada awal 2026.
Saat ini, sistem rujukan BPJS mengharuskan pasien melewati banyak lapisan: dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (seperti puskesmas atau klinik), baru ke rumah sakit tipe C, lalu B, dan akhirnya tipe A jika perlu. Skema ini dianggap tidak efisien, terutama bagi kasus-kasus serius yang membutuhkan penanganan langsung ke rumah sakit dengan kemampuan khusus.
Dalam sistem baru, klasifikasi rumah sakit tak lagi berdasarkan tipe administratif (A, B, C, D), melainkan pada kompetensi spesialisasi: “paripurna”, “utama”, “madya”, dan “dasar”. Artinya, satu rumah sakit bisa punya kompetensi “paripurna” untuk penyakit jantung, tetapi hanya “utama” untuk kasus mata. Dengan begitu, rujukan bisa lebih presisi sesuai kebutuhan pasien.
Bagian penting dari perubahan ini adalah bahwa pasien nantinya tidak akan dipaksa pindah rumah sakit berulang kali. Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes, Obrin Parulian, menjelaskan bahwa FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) akan menilai kondisi pasien dan menentukan rumah sakit rujukan yang kompeten di bidang spesialistik terkait. “Kalau di utama penuh, atau tidak tuntas pengobatannya, baru dikirim ke paripurna. Jadi kita buat maksimal satu kali pindah rumah sakit,” kata dia.
Contoh kasus ilustratif yang digunakan dalam penjelasan menyoroti seorang ibu berusia 42 tahun dengan nyeri perut, sesak napas, dan dugaan massa ovarium yang kemudian berkembang menjadi kanker. Di sistem lama, pasien semacam ini harus melewati beberapa rujukan: pertama ke rumah sakit tipe dasar, lalu tipe C, lalu B, dan akhirnya ke tipe A yang memiliki fasilitas onkologi ginekologi dan kemoterapi lengkap. Dengan sistem baru, cukup satu rujukan dari FKTP ke rumah sakit dengan kompetensi tinggi yang memang punya layanan onkologi ginekologi lengkap — tanpa loncatan berlapis yang memperlambat penanganan.
Transformasi ini juga diharapkan bisa menekan biaya BPJS. Menurut Menkes Budi, sistem saat ini sering menimbulkan pemborosan karena satu pasien bisa dicover di beberapa rumah sakit pada tahapan rujukan yang berbeda. Dengan skema berbasis kompetensi, BPJS diharapkan hanya perlu membiayai satu rujukan yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan medis.
Untuk merealisasikan perubahan ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi panjang dengan berbagai pemangku kepentingan: asosiasi profesi dokter, kolegium, dan organisasi rumah sakit. Standar kompetensi rumah sakit pun telah disusun sejak Mei lalu. Sebelum diterapkan, sistem ini masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) yang secara resmi menetapkan rujukan berbasis kompetensi ini sebagai bagian dari regulasi JKN.
Baca Juga:
Sensasi Liburan 2 Hari 1 Malam di Pulau Tidung: Petualangan Singkat yang Penuh Warna dan Pengalaman Berkesan
Peluncuran sistem baru ini direncanakan pada Januari 2026. “Sekarang sudah sampai di tahap finalisasi, harapan kita di Januari kita bisa launch,” ungkap Obrin Parulian.
Bagi pasien, perubahan ini bisa membawa sejumlah keuntungan besar. Waktu penanganan diharapkan lebih cepat karena tak perlu menunggu rujukan berlapis, dan akses ke layanan spesialis bisa langsung ke rumah sakit yang memang kompeten untuk penyakit tertentu. Semua ini bisa meningkatkan peluang kesembuhan.
Namun, tantangan tentu ada. Implementasi sistem berbasis kompetensi ini membutuhkan kesiapan dari fasilitas kesehatan, terutama rumah sakit, untuk memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan. Selain itu, mekanisme penilaian kompetensi setiap rumah sakit harus transparan dan akurat agar pasien benar-benar dirujuk ke tempat yang tepat. Di sisi lain, BPJS juga harus memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dengan penyakit kompleks tercukupi tanpa menimbulkan beban berlebih.
Secara finansial, meski sistem baru menjanjikan efisiensi, BPJS harus tetap menjaga keuangan agar berkelanjutan. Selama ini, defisit program JKN menjadi persoalan serius. Selain itu, masih ada potensi penyesuaian iuran BPJS di masa depan: Menkes sebelumnya menyebut ada kemungkinan penyesuaian tarif iuran pada 2026.
Perubahan sistem rujukan BPJS ini juga sejalan dengan transformasi pelayanan pilar kedua Kementerian Kesehatan. Parameter “kompetensi” diharapkan menjadi tolok ukur utama dalam rujukan medis, menggantikan sistem lama yang lebih administratif.
Di mata publik, kebijakan ini disambut cukup positif. Banyak menilai bahwa skema baru bisa membuang birokrasi lama yang menyulitkan pasien dan memperlambat akses layanan medis, terutama dalam kasus darurat atau penyakit berat. Namun, ada juga yang mengingatkan agar sosialisasi dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memahami bahwa “rujukan langsung ke rumah sakit besar” bukan berarti semua pasien bisa memilih sesuka hati, melainkan harus berdasarkan indikasi medis yang jelas.
Secara garis besar, sistem rujukan berbasis kompetensi yang dipersiapkan pemerintah ini adalah upaya ambisius untuk membuat layanan BPJS Kesehatan lebih efisien, responsif, dan tepat sasaran. Bila dijalankan dengan baik, perubahan ini bisa mempercepat penanganan pasien, mengurangi beban finansial BPJS, dan meningkatkan kualitas layanan rumah sakit.
Baca Juga:
KKP Segel 3 Perusahaan di Sultra: Reklamasi Tanpa Izin, Pengusaha Pusing Hadapi Banyak Persyaratan
Meski masih harus melewati tahap regulasi dan implementasi, target peluncuran di Januari 2026 bisa menjadi titik balik penting dalam reformasi sistem kesehatan nasional. Kuncinya adalah sinergi antara Kemenkes, BPJS, rumah sakit, dan fasilitas kesehatan tingkat pertama agar visi rujukan medis berbasis kompetensi benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.









