SERANG – Dunia pendidikan di Kota Serang kembali tercoreng dengan munculnya dugaan praktik suap yang melibatkan oknum orang tua siswa dan seorang guru di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Serang. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan dari Komite Sekolah yang merasa geram dengan tindakan koruptif yang menciderai integritas pendidikan.
Dengan tekad bulat untuk memberantas praktik-praktik yang merusak moral dan etika di lingkungan pendidikan, Komite SMAN 1 Kota Serang secara resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Langkah tegas yang diambil oleh Komite Sekolah ini merupakan respons terhadap dugaan keterlibatan seorang orang tua siswa berinisial SR, yang berprofesi sebagai pengacara, serta suaminya yang merupakan anggota kepolisian dan menduduki jabatan di salah satu Polsek di Kota Serang.
Keduanya diduga keras berupaya untuk “mengamankan” nilai sesuai dengan keinginan mereka untuk sang anak, dengan menggunakan jalan pintas yang jelas-jelas melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku.
Ketua Komite SMAN 1 Kota Serang, M. Arif Kirdiat, mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan suap ini telah diajukan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Banten.
Namun, setelah melalui proses koordinasi dan pertimbangan yang matang, pihak kepolisian mengarahkan agar kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), yang dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman yang lebih spesifik dalam menangani kasus-kasus korupsi dan suap yang melibatkan unsur-unsur tertentu.
“Awalnya kami melapor ke Ditkrimum, karena kami melihat ada indikasi tindak pidana umum dalam kasus ini. Namun, setelah berdiskusi dengan pihak kepolisian, kami diarahkan ke Ditkrimsus, karena mereka memiliki keahlian khusus dalam menangani kasus-kasus seperti ini,” jelas Arif saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 6 November 2025.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa penyidik dari Ditkrimsus menyarankan agar pelaporan dilakukan langsung oleh guru yang menjadi korban penerima suap.
Hal ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang ada dan memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
Dengan adanya laporan langsung dari korban, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kronologi kejadian, serta memperkuat posisi hukum pihak yang dirugikan.
“Penyidik menyarankan agar guru yang menerima suap yang melapor, bukan dari pihak komite. Karena dengan laporan dari korban langsung, akan lebih memperkuat bukti-bukti yang ada dan memudahkan proses penyidikan,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Komite Sekolah tidak tinggal diam dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Arif menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta memberikan dukungan penuh kepada guru yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca Juga:
Koperasi Karyawan Jadi Kunci? Andra Soni Dorong Perusahaan Banten Tingkatkan Kesejahteraan!
Komite juga telah berkoordinasi dengan guru yang bersangkutan untuk memberikan pendampingan hukum yang diperlukan, serta memastikan bahwa hak-haknya sebagai warga negara dan sebagai seorang pendidik terlindungi dengan baik.
Selain melaporkan kasus ini ke Polda Banten, Komite Sekolah juga telah menyampaikan laporan resmi ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten dan Ombudsman Republik Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Komite Sekolah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini, serta untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa depan.
Dengan melibatkan berbagai pihak yang berwenang, diharapkan dapat tercipta sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Untuk memberikan dukungan hukum yang komprehensif dan profesional kepada guru yang menjadi korban, Komite Sekolah juga menggandeng Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta).
Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan perspektif hukum yang kuat dan mendalam, serta memastikan bahwa hak-hak guru terlindungi dengan baik selama proses hukum berlangsung.
Dengan adanya pendampingan dari ahli hukum yang kompeten, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi guru yang menjadi korban, serta memastikan bahwa kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.
“Selain ke Polda, kami juga melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Ombudsman dan terus berkoordinasi dengan teman-teman di FH Untirta. Kami ingin memastikan bahwa kasus ini ditangani secara serius dan profesional, serta tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tegas Arif.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan kekerasan yang dialami oleh anak dari pengacara SR dan anggota kepolisian tersebut, yang dilakukan oleh senior paskibraka SMAN 1 Kota Serang.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi perhatian serius setelah mencuatnya dugaan suap nilai, yang semakin memperburuk citra dunia pendidikan di Kota Serang.
Mencuatnya kasus ini menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan.
Baca Juga:
PB XIV Naikkan Gelar Pendukung: Langkah Strategis di Tengah Konflik Keraton Solo?
Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan pendidikan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta mampu menghasilkan generasi penerus bangsa yang berkualitas dan berintegritas.









