Posted in

Skandal TPPU Terungkap! DJP Kejar Aset Hingga Singapura, Negara Rugi Puluhan Miliar!

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara. Kali ini, melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DJP berhasil mengungkap TPPU lintas negara senilai Rp58,2 miliar yang dilakukan oleh seorang terpidana berinisial TB. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa DJP tidak hanya fokus pada penegakan hukum di bidang perpajakan, tetapi juga aktif dalam memberantas TPPU yang seringkali terkait dengan kejahatan pajak.

Terpidana TB sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan pajak. Namun, DJP tidak berhenti sampai di situ. DJP terus melakukan pengembangan kasus dan berhasil menemukan indikasi bahwa TB melakukan berbagai skema pencucian uang untuk menyembunyikan hasil kejahatannya.

Kasus baru ini kini telah resmi dibawa ke pengadilan, dan TB akan kembali menghadapi proses hukum atas perbuatannya.

Menurut keterangan tertulis DJP, TB melakukan berbagai skema pencucian uang atas hasil tindak pidana di bidang perpajakan. Skema tersebut antara lain meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, serta membelanjakannya dalam bentuk aset. Skema ini menunjukkan bahwa TB berupaya keras untuk menyamarkan asal-usul uang haram tersebut dan mempersulit pelacakan oleh aparat penegak hukum.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, DJP telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap sejumlah aset senilai sekitar Rp58,2 miliar yang diduga berasal dari tindak pidana pajak. Aset tersebut mencakup uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah. Tindakan ini menunjukkan keseriusan DJP dalam memberantas TPPU dan memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut.

Namun, upaya DJP tidak berhenti sampai di situ. DJP juga sedang berupaya untuk melacak dan menyita aset dan dana yang diduga disembunyikan oleh TB di luar negeri. Untuk itu, DJP menempuh mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura untuk meminta penyitaan aset terkait.

MLA merupakan mekanisme kerja sama internasional yang memungkinkan suatu negara untuk meminta bantuan hukum dari negara lain dalam penegakan hukum.

Selain itu, DJP juga berkoordinasi dengan otoritas perpajakan dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan beberapa negara lainnya. Koordinasi ini dilakukan mengingat adanya transaksi keuangan lintas negara dalam perkara ini.

Hal ini menunjukkan bahwa DJP tidak hanya berfokus pada penegakan hukum di dalam negeri, tetapi juga aktif menjalin kerja sama dengan otoritas perpajakan di negara lain untuk memberantas kejahatan pajak lintas negara.

DJP menjelaskan bahwa TB sebelumnya terbukti sebagai salah satu beneficial owner dari Wajib Pajak PT UP. Ia telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024, yang telah berkekuatan hukum tetap.

MA menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat tanggal 3 Agustus 2023.

Kasus ini bermula pada tahun 2014 saat PT UP menjual asetnya sebesar US$120 juta yang hasil penjualannya dilarikan ke luar negeri. Akibat dari aksi tersebut mengakibatkan kerugian negara setidaknya Rp317 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa DJP tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan pajak dan TPPU, serta akan berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut.

Baca Juga:
Pertamina Jagoan! Sumur Bobrok Disulap Jadi Penghasil Cuan, Ketahanan Energi Indonesia Aman

Pengungkapan kasus TPPU lintas negara ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan pajak dan TPPU lainnya. DJP tidak akan tinggal diam dan akan terus berupaya untuk memberantas kejahatan tersebut, serta akan menindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

DJP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas kejahatan pajak dan TPPU. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada DJP jika mengetahui adanya indikasi kejahatan tersebut. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan DJP dapat semakin efektif dalam memberantas kejahatan pajak dan TPPU, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Pemerintah harus terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, serta mencegah terjadinya praktik korupsi dan kejahatan keuangan lainnya.

Dengan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat.

Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan keuangan. DJP, Kejaksaan, Polri, dan lembaga penegak hukum lainnya harus terus meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam memberantas kejahatan keuangan, serta memastikan bahwa para pelaku kejahatan tersebut dapat diadili dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus TPPU lintas negara ini merupakan salah satu bukti keberhasilan DJP dalam memberantas kejahatan pajak dan TPPU. Namun, DJP tidak boleh berpuas diri. DJP harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam memberantas kejahatan tersebut, serta berupaya untuk memulihkan kerugian negara yang diakibatkan oleh kejahatan tersebut.

Masyarakat pun berharap agar DJP dapat terus mengungkap kasus-kasus kejahatan pajak dan TPPU lainnya, serta menindak tegas para pelakunya.

Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin meningkat, dan negara dapat memiliki sumber pendanaan yang cukup untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pengungkapan kasus TPPU lintas negara ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan reformasi di sektor perpajakan.

Pemerintah harus terus berupaya untuk menyederhanakan sistem perpajakan, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, serta meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak.

Dengan reformasi di sektor perpajakan, diharapkan kepatuhan wajib pajak akan semakin meningkat, dan penerimaan negara dari sektor pajak akan semakin optimal.

Baca Juga:
Rambut Rontok diUsia Muda, Kok Bisa ??

Hanya dengan kerja keras dan komitmen yang kuat dari seluruh pihak, kita dapat memberantas kejahatan pajak dan TPPU, serta membangun negara yang adil, makmur, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *