PROLOGMEDIA – Polemik seputar tempat hiburan malam Studio 21 kembali mencuat ke permukaan, memicu gelombang pertanyaan dan kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, lokasi yang beberapa bulan lalu digaris polisi terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, kini kembali beroperasi bebas seolah tak terjadi apa-apa.
Dalam operasi penggerebekan sebelumnya, aparat kepolisian dikabarkan berhasil mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti pil ekstasi. Namun, pemilik gedung yang dikenal dengan inisial A (Amut), hingga kini disebut-sebut tidak tersentuh proses hukum. Hal ini memunculkan spekulasi liar dan pertanyaan besar di benak masyarakat mengenai ketegasan penegakan hukum di wilayah tersebut.
Ada Apa dengan Penegakan Hukum? Publik Bertanya!
Kembalinya Studio 21 beroperasi tanpa hambatan yang berarti, jelas memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah tempat yang sebelumnya disinyalir kuat sebagai lokasi peredaran narkotika, dapat dibuka kembali tanpa adanya kejelasan proses hukum terhadap pemilik tempat.
Sejumlah warga menilai bahwa hal ini menjadi indikasi nyata lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap penyedia fasilitas yang diduga turut memberi ruang bagi praktik peredaran narkotika. Mereka merasa hukum будто tebang pilih dan hanya menyasar pelaku lapangan, sementara pemilik modal dan penyedia tempat justru lolos dari jeratan hukum.
Menanggapi situasi yang semakin memanas ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan sikap tegasnya. Ia meminta Kapolri untuk mengeluarkan instruksi langsung kepada Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu) agar mengambil langkah tegas dan transparan dalam menangani kasus ini.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih! Jika benar tempat tersebut pernah menjadi lokasi peredaran narkotika, maka penyedia tempat juga harus dimintai pertanggungjawaban. Kami mendesak Kapolri untuk memberi perintah tegas kepada Kapoldasu agar memproses Amut secara hukum dan menutup permanen Studio 21,” ujar Henderson dengan nada geram.
Henderson menilai bahwa pembiaran seperti ini dapat mencoreng marwah kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Ia khawatir jika kasus ini tidak ditangani dengan serius, akan semakin banyak tempat hiburan malam yang berani melanggar hukum dan menjadi sarang peredaran narkotika.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Bisa Menjerat Pemilik Tempat
Jika proses hukum dilanjutkan, pemilik tempat berpotensi dijerat dengan pasal-pasal berikut, apabila terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan:
1. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 131: Setiap orang yang mengetahui tetapi tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika dapat dipidana.
2. Pasal 55 dan 56 KUHP (Turut Serta & Membantu): Pemilik tempat dapat diproses jika terbukti turut serta, membiarkan, atau memberi kesempatan sehingga peredaran narkotika terjadi di tempatnya.
3. Pasal 114, 112, 127 (untuk pelaku langsung): Meski lebih ditujukan untuk pelaku pengedar/pengguna, namun dapat menjadi dasar pengembangan kasus oleh penyidik.
Baca Juga:
Gelombang Pembatalan Liburan Turis Korea ke Asia Tenggara Meningkat akibat Kekhawatiran Keamanan
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia: Mengatur kewajiban kepolisian untuk melakukan penegakan hukum tanpa diskriminasi.
5. Perda/Perizinan Tempat Hiburan: Jika ditemukan pelanggaran izin, tempat hiburan dapat ditutup sementara/permanen oleh pemerintah daerah.
Desakan Penutupan Permanen Studio 21 Menguat
Henderson menegaskan bahwa demi kepentingan masyarakat luas dan untuk memberantas peredaran narkotika, Studio 21 sebaiknya ditutup permanen jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ia menambahkan bahwa penutupan permanen Studio 21 akan menjadi pesan yang jelas bagi para pemilik tempat hiburan malam lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan narkotika.
Publik Menunggu Kejelasan dan Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan Studio 21 dapat kembali beroperasi. Masyarakat dan lembaga sosial menunggu sikap tegas aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa kasus ini tidak menjadi preseden buruk mengenai adanya “kebal hukum” bagi pihak tertentu.
Kasus Studio 21 ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Sumatera Utara. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus diungkapkan.
Jika aparat penegak hukum mampu menangani kasus ini dengan baik, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian akan kembali pulih. Namun, jika kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, maka kepercayaan masyarakat akan semakin menurun.
Oleh karena itu, Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara harus segera turun tangan untuk menyelesaikan kasus ini. Masyarakat menantikan tindakan nyata dari aparat penegak hukum untuk memberantas peredaran narkotika dan menegakkan hukum secara adil dan tanpa pandang bulu.
Kasus Studio 21 ini juga menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. Jika kita melihat adanya indikasi pelanggaran hukum, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika dan kejahatan lainnya. Mari kita bersama-sama membangun Indonesia yang lebih baik, adil, dan makmur.
Kasus Studio 21 ini adalah cermin bagi kita semua. Mari kita bercermin dan memperbaiki diri agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan yang melanggar hukum.
Baca Juga:
Ganjil Genap Ditiadakan, Arus Kendaraan Puncak Bogor Bisa Bebas Saat Libur Nataru
Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan dengan adil dan transparan, serta menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Keadilan harus ditegakkan, dan kebenaran harus diungkapkan.









