Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Des 2025 14:40 WIB

Tambang Emas Disorot Usai Banjir Sumatra, Perusahaan dan Pemerintah Angkat Suara


 Tambang Emas Disorot Usai Banjir Sumatra, Perusahaan dan Pemerintah Angkat Suara Perbesar

PROLOGMEDIA – Beberapa hari belakangan, desas-desus yang menyebut bahwa operasional tambang emas PT Agincourt Resources (PTAR) — pengelola Tambang Emas Martabe — di Batang Toru, Sumatera Utara menjadi penyulut bencana banjir bandang di beberapa wilayah Sumatra, menimbulkan keprihatinan mendalam sekaligus debat hangat di kalangan masyarakat, aktivis lingkungan, dan pejabat pemerintah. Tuduhan ini berkembang lantaran bencana — yang menimbulkan kerusakan besar di sejumlah kabupaten — terjadi tak lama setelah cuaca ekstrem dan hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

 

Menanggapi hal ini, manajemen PTAR angkat bicara dengan tegas. Mereka menegaskan bahwa lokasi operasional tambang Martabe terletak di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Pahu — wilayah yang berbeda dan tidak terhubung secara hidrologis dengan DAS Garoga/Aek Ngadol, tempat bencana banjir dan longsor terjadi. Oleh karena itu, menurut PTAR, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa aktivitas tambang mereka berkaitan langsung dengan banjir bandang yang menimpa desa-desa di Tapanuli Selatan. Klaim mereka didukung pula oleh analisis lapangan yang, menurut perusahaan, tidak menemukan adanya material kayu atau sedimen dari kawasan tambang yang mengalir ke DAS Garoga.

 

Pernyataan tegas dari PTAR itu juga mendapatkan sokongan dari pejabat pemerintah di bidang energi dan pertambangan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa radius kerja tambang — berdasarkan data izin dan peta wilayah — berada cukup jauh dari daerah terdampak banjir dan tanah longsor. Wakil Menteri ESDM menegaskan bahwa tudingan terhadap tambang Martabe sebagai biang kerok bencana merupakan kesimpulan prematur. Ia menegaskan bahwa penyebab utama bencana perlu ditelusuri lebih jauh, termasuk kemungkinan keterlibatan faktor lain seperti perubahan cuaca, kondisi alam, dan praktik ilegal seperti pembalakan liar.

 

Sisi lain dari masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan menyuarakan kekhawatiran berbeda. Mereka menyoroti jejak deforestasi dan alih fungsi lahan besar-besaran yang telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di kawasan Batang Toru dan sekitarnya. Selama periode sejak 2018, kawasan sekitar tambang dilaporkan mengalami perubahan masif — dengan puluhan hingga ratusan hektare hutan alami yang hilang akibat aktivitas tambang dan pembangunan penunjang. Kehilangan tutupan hutan ini, menurut mereka, telah mengurangi daya serap air dan mengubah alur ekologis alami kawasan — sehingga ketika hujan deras datang, resiko banjir dan longsor menjadi jauh lebih besar.

 

Kritik ini semakin diperkuat dengan fakta bahwa wilayah Sumatra, termasuk kawasan Batang Toru, telah lama menjadi sorotan soal deforestasi dan konversi hutan untuk kegiatan ekstraktif — tidak hanya tambang, tapi juga perkebunan, pemukiman, dan proyek infrastruktur lain. Pembukaan lahan di kawasan hutan konservasi atau kawasan lindung, dilegalkan melalui skema izin pelepasan fungsi kawasan hutan oleh pemerintah, kemudian digunakan menjadi area pertambangan atau ekstraksi sumber daya. Ketika hujan ekstrem datang, sungai-sungai tidak mampu menampung limpahan air — karena daerah resapan air sudah terganggu — sehingga banjir bandang dan longsor pun sulit dihindari.

Baca Juga:
Lima Gunung Favorit di Jawa Barat yang Wajib Masuk Daftar Pendakian

 

Karena benturan dua narasi berbeda — antara klaim perusahaan dan analisis lingkungan serta masyarakat — pemerintah merasa perlu turun tangan. ESDM menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin pertambangan di wilayah terdampak banjir dan longsor. Pemeriksaan ini tidak hanya akan fokus pada perusahaan tambang besar, tapi juga aktivitas pertambangan lain yang mungkin berkontribusi terhadap degradasi lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran — baik dari segi lokasi, pengelolaan lingkungan, maupun praktik perizinan — pemerintah tidak akan segan mencabut izin usaha pertambangan.

 

Bagi PTAR sendiri, ini adalah saat krusial. Perusahaan menegaskan bahwa mereka menghormati proses investigasi dan siap bekerja sama secara transparan. Mereka menekankan bahwa meskipun pernah membuka ratusan hektare area dalam kawasan izin fungsi hutan, lokasi tersebut berada jauh dari DAS terdampak. Selama proses penyelidikan berlangsung, perusahaan berharap publik dan pemangku kepentingan mengedepankan sikap adil — tidak terburu-buru menghakimi tanpa data empiris lengkap.

 

Bencana ini membuka pertanyaan lebih besar tentang bagaimana negara, korporasi, dan masyarakat memperlakukan hutan dan ekosistem sensitif di Indonesia. Apakah izin pelepasan fungsi kawasan lindung harus selalu berarti redefinisi tata guna tanah yang permanen? Sejauh mana penambangan dengan izin resmi bisa dibedakan dari aktivitas ilegal yang menyebabkan deforestasi massal? Ketika perubahan iklim membawa hujan ekstrem, apakah sistem regulasi kita cukup tangguh untuk menjamin keselamatan ekosistem dan masyarakat?

 

Sebagian masyarakat berharap agar tragedi ini bukan hanya menjadi momentum evaluasi izin tambang — tetapi juga refleksi menyeluruh: memperkuat aturan lingkungan, menegakkan sanksi tegas bagi pelanggar, dan memastikan penataan ruang menghormati fungsi ekologis kawasan lindung. Sementara itu, pejabat pemerintah dan perusahaan tambang diharapkan transparan: membuka data lokasi, peta aliran sungai, dan catatan ekologi sebagai bagian dari upaya restorasi kepercayaan publik.

 

Baca Juga:
Transformasi Digital Revitalisasi Sekolah Mulai 2026: Pengajuan Perbaikan Kini Lebih Cepat dan Transparan

Seiring proses pemeriksaan dan investigasi berjalan, banyak warga terdampak bencana yang berharap agar evaluasi tersebut menghasilkan keputusan yang adil dan konstruktif — bukan hanya bagi korban kini, tetapi bagi keberlanjutan ekosistem di masa depan. Sebab, di balik gemerlap emas dan profit jangka pendek, tersimpan kerentanan lingkungan yang, jika diabaikan, bisa menghancurkan kehidupan banyak generasi.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita