PROLOGMEDIA – Pagi itu, suasana perkotaan di wilayah Tangerang Raya terasa biasa saja di tengah hiruk pikuk kendaraan dan aktivitas warganya. Namun di balik kesibukan tersebut, sebuah laporan hasil penilaian nasional mengenai kebersihan lingkungan mengguncang perhatian publik dan pemerintah daerah. Dalam penilaian Adipura 2025 yang sedang berlangsung, Tangerang Raya — meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), dan Kabupaten Tangerang — diklasifikasikan sebagai “kota kotor”. Penetapan ini bukan sekadar label normatif, tetapi mencerminkan realita bahwa sistem pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di wilayah ini masih jauh dari standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Penilaian Adipura selama ini dikenal sebagai indikator penting bagi kebersihan, pengelolaan lingkungan, dan tata kota di seluruh Indonesia. Namun dalam versi penilaian tahun 2025, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan kepada kota-kota yang mencapai standar tinggi, tetapi juga memberikan label khusus bagi daerah yang belum mampu memenuhi standar minimum. Kategori baru itu disebut “kota kotor”, yang menjadi bagian dari empat tingkatan penilaian: Adipura Kencana (prestasi tertinggi), Adipura, Sertifikat Penghargaan, dan kategori terendah yakni kota kotor.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa penilaian Adipura kini bukan sekadar menilai tampilan fisik atau sekadar kebersihan permukaan kota, tetapi memperhatikan seluruh proses pengelolaan sampah dari hilir ke hulu. Penilaian mencakup pengelolaan sampah rumah tangga, sistem pembuangan di titik-titik pengolahan akhir, kondisi Tempat Pembuangan Sementara (TPS), hingga teknologi yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Standar baru ini dirancang untuk mendorong perubahan substantif dalam pengelolaan sampah, bukan hanya aksi bersih-bersih sementara menjelang penilaian.
Dalam sistem baru tersebut, jika sebuah kota masih menggunakan metode open dumping di tempat pembuangan akhir atau masih terdapat banyak TPS liar, maka secara otomatis bisa masuk ke kategori kota kotor. Selain itu, tingkat pengolahan sampah yang rendah, kurangnya infrastruktur pendukung, serta keterbatasan anggaran dan fasilitas berkontribusi pada rendahnya skor suatu daerah dalam penilaian Adipura.
Masuknya Tangerang Raya dalam kategori kota kotor menjadi sorotan karena wilayah ini merupakan bagian penting dari kawasan metropolitan Jabodetabek, kawasan yang padat penduduk dan merupakan pusat aktivitas ekonomi besar. Warga setempat pun menyatakan reaksi beragam atas berita ini. Sebagian masyarakat mengaku terkejut dan merasa masalah lingkungan telah diabaikan terlalu lama, sementara sebagian lain mengatakan label itu bisa menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola lingkungan di kota mereka.
Khususnya di Kota Tangerang Selatan, persoalan sampah semakin mendapat sorotan tajam karena beberapa titik di kota ini kerap menunjukkan tumpukan sampah yang belum tertangani dengan baik di ruang publik. Di Jalan Ciputat misalnya, tumpukan sampah yang menumpuk di sepanjang trotoar dan sisi jalan raya sering kali mengeluarkan bau tidak sedap dan mengganggu pengguna jalan. Akumulasi sampah tersebut menjadi simbol dari tantangan serius yang dihadapi pemerintah kota dalam menangani sampah secara berkelanjutan.
Baca Juga:
Way Kambas Terancam, Zona Inti Hutan Akan Berkurang
Menurut sejumlah warga yang tinggal di wilayah tersebut, meskipun pemerintah kota telah melakukan berbagai upaya, beberapa masalah teknis dalam pengelolaan limbah masih belum teratasi dengan efektif. Salah satu sumber masalah yang sering disebut adalah proses rehabilitasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang menyebabkan gangguan dalam layanan pengangkutan sampah. Ketika TPA ditutup untuk rehabilitasi tanpa rencana mitigasi yang matang, layanan pengangkutan sampah menjadi terbengkalai dan sampah menumpuk di lokasi-lokasi strategis. Situasi ini kemudian menyebabkan kekhawatiran akan dampak lingkungan yang lebih luas, termasuk potensi pencemaran air dan gangguan bau.
Sementara itu, pemerintah daerah sendiri tidak tinggal diam. Wali Kota Tangerang Selatan dan pemerintahan setempat menyatakan bahwa langkah-langkah perbaikan sedang dilakukan, termasuk penataan infrastruktur TPA dan optimalisasi sistem pengelolaan limbah. Namun, masyarakat dan pemerhati lingkungan menilai bahwa langkah tersebut harus lebih cepat dan terkoordinasi, terutama karena masalah sampah merupakan isu multidimensi yang berdampak pada kesehatan, kenyamanan, dan kualitas hidup masyarakat.
Di sisi lain, di Kota Tangerang, pemerintah kota juga menyatakan keseriusannya dalam merespons penilaian Adipura dengan melakukan berbagai upaya terstruktur. Pemerintah kota mengeluarkan edaran larangan pembakaran sampah terbuka, karena praktik ini tidak hanya berkontribusi pada penurunan kualitas udara tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat. Selain itu, penutupan TPS liar yang tidak sesuai dengan standar lingkungan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya menertibkan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat.
Tak jauh berbeda dengan prakarsa di Kota Tangerang, Pemerintah Kota Tangerang Selatan pun telah aktif berkolaborasi dengan dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup untuk memantau dan mengimplementasikan aspek-aspek yang dinilai dalam Adipura. Kerja sama lintas sektor ini mencakup pemantauan kualitas lingkungan di fasilitas publik seperti puskesmas dan kantor dinas, serta pemetaan penilaian kebersihan secara terstruktur demi mengidentifikasi area-area kritis yang perlu tindakan cepat.
Penetapan Tangerang Raya sebagai kota kotor dalam penilaian Adipura tentu membawa dampak jangka panjang. Tidak hanya sekadar predikat yang memalukan bagi pemerintah daerah, tapi juga bisa mempengaruhi citra kota secara nasional. Pemerintah pusat bahkan mempertimbangkan insentif dan disinsentif bagi daerah yang mendapatkan predikat kota kotor — termasuk kemungkinan pengurangan anggaran atau insentif tambahan untuk kota dengan kinerja lingkungan yang baik.
Menteri Lingkungan Hidup mengingatkan bahwa masih ada waktu hingga akhir Desember 2025 bagi daerah-daerah yang belum memenuhi standar untuk melakukan perbaikan serius. Evaluasi berkala juga akan dilakukan, sehingga pemerintah daerah tersebut memiliki kesempatan untuk meningkatkan tata kelola sampah dan kebersihan lingkungan. Ia menekankan pentingnya perubahan dari sekadar aksi simbolik depan kamera menuju reformasi nyata yang berdampak pada keseharian masyarakat.
Baca Juga:
Doyan Makan Telur Bikin Kolesterol Tinggi? Begini Fakta Terbarunya
Warga, pemerhati lingkungan, hingga organisasi masyarakat sipil berharap momentum ini menjadi pemicu perubahan positif yang berkelanjutan. Bukan hanya untuk memenuhi kriteria Adipura, tetapi juga untuk menumbuhkan budaya hidup bersih, manajemen limbah yang berkelanjutan, serta lingkungan urban yang lebih sehat bagi generasi yang akan datang.









