Menu

Mode Gelap

Berita · 3 Nov 2025 17:51 WIB

Thrifting Ilegal: Pemerintah Berang, Pedagang Meradang, Konsumen Bingung


 Thrifting Ilegal: Pemerintah Berang, Pedagang Meradang, Konsumen Bingung Perbesar

JAKARTA, 3 November 2025 – Gelombang protes menghantam Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di dunia maya. Penyebabnya? Kebijakan pemerintah yang semakin gencar memberantas praktik thrifting ilegal alias perdagangan pakaian bekas impor. Para pedagang, terutama yang berjualan di platform media sosial seperti TikTok, merasa terancam kehilangan mata pencaharian.

Purbaya mengakui bahwa dirinya aktif memantau berbagai komentar netizen di media sosial. Ia menemukan bahwa kebijakan penertiban impor baju bekas ini memang menuai protes dari para pebisnis thrifting.

Namun, ia menegaskan bahwa tujuan kebijakan ini bukanlah untuk mematikan usaha kecil, melainkan untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang selama ini tertekan oleh serbuan produk impor murah.

“Saya baca itu, saya monitor TikTok untuk melihat apa sih respons masyarakat. Rupanya banyak juga pedagang hidup dari situ ya, pedagang thrifting marah-marah sama saya. Tapi itu mencari keuntungan jangka pendek saja, dia untung, tapi industri mati,” ujar Purbaya dalam Rapat Kerja dengan Komite IV DPD RI, Jakarta Pusat, Senin (3/11).

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah akan menutup akses masuk barang-barang bekas ilegal, termasuk pakaian balpres (pakaian bekas dalam kemasan press), agar industri tekstil dan garmen domestik kembali bergairah.

Ia telah meminta jajaran Bea Cukai untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku impor ilegal.

“Banyak barang-barang yang ilegal, yang balpres itu semua. Kita akan tutup, supaya industri domestik dan tekstil domestik bisa hidup,” tegasnya.

Namun, kebijakan ini bukan tanpa konsekuensi. Para pedagang thrifting berpendapat bahwa bisnis mereka memberikan peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pakaian berkualitas dengan harga terjangkau.

Mereka juga berargumen bahwa thrifting merupakan bentuk daur ulang yang ramah lingkungan.

Di sisi lain, industri tekstil dalam negeri mengeluhkan praktik thrifting ilegal yang merugikan mereka.

Baca Juga:
Baru Dicor Beberapa Bulan, Jalan Desa Julang Retak Lagi: Warga Pertanyakan Kualitas Proyek

Banjir pakaian bekas impor membuat produk lokal sulit bersaing, sehingga banyak pabrik tekstil yang terpaksa mengurangi produksi atau bahkan gulung tikar.

Purbaya menyadari bahwa penertiban ini akan menimbulkan pro dan kontra. Namun, ia meyakini bahwa perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal yang penting untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.

“Kalau kita buka semua untuk barang-barang produksi asing yang ilegal, ya pasar kita dikuasai asing,” katanya.

Purbaya menambahkan bahwa penertiban tidak hanya berlaku untuk pakaian bekas, tetapi juga akan diperluas ke produk impor ilegal lain seperti baja dan sepatu.

Langkah ini diambil karena pasar domestik yang terlalu terbuka terhadap barang asing dinilai berisiko menggerus daya saing nasional.

Pemerintah, kata Purbaya, akan terus menjalankan kebijakan ini secara konsisten. Ia menyebut perlindungan terhadap industri lokal adalah langkah awal untuk memperkuat basis ekonomi nasional sebelum bersaing di pasar ekspor.

“Kalau tekstil kita mau hidup, kita harus buat domestic base yang kuat. Nanti kalau mereka makin kuat, daya saingnya makin bagus, baru kita serang ke luar negeri,” ujarnya.

Purbaya sebelumnya menyebut pemerintah akan memperkuat aturan larangan impor pakaian bekas ilegal yang diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022.

Ia juga berencana menambah sanksi berupa denda terhadap importir yang terbukti melanggar agar negara tidak hanya menanggung biaya pemusnahan barang.

Selain itu, pemerintah tengah menyiapkan langkah mengganti barang-barang bekas impor di pasar dengan produk dalam negeri agar pelaku UMKM lokal tetap memiliki peluang usaha. Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi win-win bagi semua pihak.

Baca Juga:
Soeharto Jadi Pahlawan: Bangsa Indonesia Lupa Sejarah Kelam?

Drama pemberantasan thrifting ilegal ini masih akan terus berlanjut. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan kepentingan industri tekstil dalam negeri dengan kebutuhan masyarakat akan pakaian terjangkau. Solusi yang adil dan berkelanjutan sangat dibutuhkan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita