PROLOGMEDIA – Pendiri Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW), Afrizal Akmal, melontarkan keberatannya terhadap gelombang kampanye di media sosial yang mengajak masyarakat patungan membeli hutan. Menurut Afrizal, gagasan membeli hutan walau dibungkus niat menyelamatkan lingkungan sesungguhnya lahir dari mindset keliru bahwa hutan bisa dijadikan properti pribadi yang bisa dikuasai dengan uang. Model pemikiran seperti ini, kata dia, menunjukkan bahwa manusia modern terlalu ingin menguasai segala hal demi rasa aman palsu.
Afrizal menekankan bahwa hutan bukanlah barang dagangan; mempraktikkan jual beli hutan justru bisa melanggar regulasi perundang undangan mengenai hutan. Ia mengajak publik untuk melihat hutan bukan sebagai aset semata, melainkan sebagai bagian dari ruang hidup bersama yang memerlukan perlindungan kolektif bukan klaim kepemilikan. Bagi Afrizal, ide beli hutan seakan menawarkan solusi instan melalui uang, padahal masalah sesungguhnya ada pada keserakahan dan pandangan bahwa segala sesuatu bisa diselamatkan dengan membeli.
Sebagai alternatif terhadap kampanye patungan tersebut, IKHW selama ini mendorong skema konservasi lewat mekanisme wakaf. Dalam pendekatan ini, lahan yang dikategorikan sebagai kritis misalnya bekas lahan terbengkalai, lahan terdegradasi, atau areal yang kehilangan tutupan vegetasi dibebaskan kemudian dihijaukan kembali. Semua ini dilakukan melalui kerja sama antara komunitas nazir pengelola wakaf dan masyarakat lokal, serta didukung dengan pendanaan secara kolektif lewat crowdfunding.
Afrizal menjelaskan, siapa saja bisa menjadi wakif dermawan wakaf, bahkan dengan donasi serendah Rp 10.000. Dengan begitu, rehabilitasi hutan tidak hanya menjadi tanggung jawab segelintir orang atau institusi, melainkan upaya bersama warga. Lewat cara ini, bukan cuma lahan yang dibeli dan dimiliki, melainkan tanah terlindungi, ditanami kembali dengan pohon, dan dikembalikan sebagai habitat lestari, sebuah komitmen jangka panjang untuk keberlanjutan ekosistem.
Konsep yang digunakan IKHW memiliki tujuan kuat menyelamatkan lanskap dan memulihkan fungsi ekologis dari lahan kritis. Fokusnya bukan hanya pada pemulihan vegetasi, tetapi juga menjaga kelestarian alam, keanekaragaman hayati, dan fungsi hutan sebagai penyokong kehidupan manusia dan alam. Dalam pandangannya, hutan wakaf jauh lebih cocok dijadikan instrumen konservasi daripada hutan yang dibeli.
Baca Juga:
Polres Serang Kawal Ketat Rapat Penetapan UMK 2026, Kenaikan Disepakati 6,61 Persen
Inisiatif ini bukan semata retorika; sepanjang tahun tahun terakhir, IKHW telah membuktikan komitmen mereka lewat tindakan nyata. Misalnya, pada 2025 mereka berhasil membebaskan satu hektar lahan kritis di kawasan Lembah Seulawah, Gampong Baro, Seulimum, Aceh Besar, lahan yang sebelumnya terbengkalai dan berada dekat area perkebunan sawit. Dengan penambahan itu, total luas area di bawah pengelolaan Hutan Wakaf Aceh kini mencapai sekitar enam hektar. Transformasi dari lahan kritis menjadi hijau kembali ini dilakukan melalui penanaman pohon, dan dipadukan dengan edukasi serta partisipasi mahasiswa dari perguruan tinggi kehutanan lokal.
Model wakaf hutan seperti ini, menurut Afrizal, punya nilai filosofis dan ekologis yang lebih mendasar. Ia mengajak masyarakat untuk melepaskan logika kepemilikan individual, dan beralih ke logika pemeliharaan kolektif bahwa hutan adalah milik bersama, milik generasi masa depan, dan bukan milik siapa pun. Dengan kata lain, yang perlu diselamatkan tidak hanya hutan, tetapi juga cara pandang manusia terhadap hutan.
Kritik terhadap kampanye patungan beli hutan muncul di tengah perhatian publik yang semakin tinggi terhadap kondisi hutan di Indonesia, khususnya menyusul bencana banjir dan longsor di sejumlah daerah yang diidentikkan dengan deforestasi dan hilangnya tutupan hutan. Banyak warganet merespon tragedi itu dengan ajakan patungan membeli hutan, sebagai bentuk tanggung jawab bersama. Namun lewat pernyataan Afrizal, muncul suara berbeda bahwa urusan selamat menyelamatkan hutan tidak bisa disederhanakan menjadi transaksi jual beli yang didanai lewat patungan.
Menurut Afrizal, jika fokus hanya pada uang dan kepemilikan, kita berisiko jatuh pada ilusi keamanan bahwa dengan membeli hutan, kita sudah berbuat cukup. Padahal, konservasi sejati membutuhkan komitmen panjang, pelibatan komunitas lokal, dan kesadaran bahwa hutan bukan sekadar aset finansial tetapi bagian dari ekosistem hidup.
Lewat pendekatan wakaf hutan, IKHW membuktikan bahwa penyelamatan hutan bisa dilakukan secara partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai kaidah hukum dan syariah. Ini menunjukkan bahwa pelestarian lingkungan tidak harus bergantung pada kepemilikan tetapi pada tanggung jawab bersama dan solidaritas kemasyarakatan.
Baca Juga:
Surga Tersembunyi di Selatan Jawa Tengah: 10 Destinasi Wisata Terbaik di Purworejo
Pada akhirnya, perdebatan tentang membeli hutan atau wakaf hutan bukan sekadar soal metode konservasi. Ia adalah cerminan dari bagaimana manusia memandang alam, apakah sebagai objek yang bisa dikomodifikasi dan diprivatisasi, atau sebagai bagian dari rumah bersama yang harus dijaga secara bertanggung jawab. Dan bagi Afrizal serta IKHW, pilihan yang paling manusiawi dan berkelanjutan adalah yang kedua.









