PROLOGMEDIA – Sejumlah warga di kawasan Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, terkejut saat menerima kabar bahwa mereka diminta untuk mengosongkan tempat tinggal mereka dalam kurun waktu sekitar dua minggu. Permukiman rumah yang telah berdiri puluhan tahun ternyata berada di atas lahan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kebon Nanas, sebuah pemakaman tua yang sebagian lahan makamnya dinilai sudah “tidak aktif”.
Menurut data dari Pemkot Jakarta Timur, saat ini ada sekitar 280 kepala keluarga (KK) atau 517 jiwa yang bermukim di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga. Kehadiran mereka bukan sekadar rumah liar tanpa penghuni tetap: sebagian warga bahkan merasa memiliki legalitas tanah. Beberapa di antaranya mengaku membeli bidang tanah dari yayasan pendiri TPU, sementara lainnya sudah mendaftarkan tanah mereka melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kisah ini mencuat setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan niatnya untuk melakukan penertiban dan mengembalikan fungsi lahan sebagai kawasan makam. Sekretaris Kota Jakarta Timur, Eka Darmawan, menjelaskan bahwa proses pengosongan akan melalui tahapan resmi: Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3, sebelum akhirnya dihentikan pemukiman di lahan tersebut. Menurut rencana, waktu yang diberikan untuk relokasi hanya dua pekan.
Alasan di balik penertiban ini erat kaitannya dengan krisis lahan makam di Jakarta. Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta, Siti Hasni, menyebut bahwa sebagian besar TPU milik DKI telah penuh. Dari total 69 TPU, hanya sembilan yang masih memiliki ruang untuk pemakaman baru. Untuk mengatasi ini, lahan di Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga akan dibuka kembali sebagai makam. Hasni menyatakan bahwa potensi penambahan petak makam bisa mencapai 1.950 unit, termasuk 1.500 petak di Kebon Nanas dan sekitar 450 di TPU Kober Rawa Bunga.
Meski demikian, di pihak warga muncul banyak pertanyaan dan kecemasan. Sekretaris RW 05 Cipinang Besar Selatan, Muhammad Yusuf, mengatakan sebagian warga merasa tidak adil karena menganggap mereka punya hak legal atas tanah: “Beberapa sudah terjadi transaksi jual-beli yang sah,” ujarnya. Beberapa bidang tanah memang sudah memiliki sertifikat dan Akta Jual Beli (AJB). Bahkan, dalam proses PTSL, pejabat kelurahan setempat pernah menandatangani bahwa bidang tersebut “bukan lahan milik Pemprov DKI.”
Pernyataan dari Pemkot Jakarta Timur juga kerap berubah-ubah. Awalnya, Eka Darmawan pernah menyebut TPU Kebon Nanas bukan aset Pemprov. Namun saat sosialisasi pengembalian fungsi lahan, ia menyatakan sebaliknya: TPU tersebut adalah milik pemerintah DKI melalui Dinas Tamhut. Menurut Pemkot dan Tamhut, sejak dulu pengelolaan pemakaman di sana selalu berada di bawah kewenangan pemerintah, bukan yayasan.
Sementara itu, pihak kota telah menyiapkan alternatif bagi warga yang diminta pindah. Bagi mereka yang ber-KTP DKI, disediakan relokasi ke unit Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) milik Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Pemkot juga menjanjikan fasilitas pendukung seperti pemindahan sekolah anak-anak agar tetap bisa bersekolah di daerah baru.
Namun, tak semua warga menerima relokasi dengan tenang. Ada kekhawatiran bahwa pengosongan ini tidak hanya berimplikasi pada rumah, tetapi juga kehidupan sosial dan identitas komunitas. Sebagian dari mereka yang sudah lama tinggal mempertanyakan apakah relokasi akan membuat mereka kehilangan akar sosial, atau apakah kompensasi yang ditawarkan cukup untuk memulai kembali di rusun.
Baca Juga:
Banten Solid! Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bersatu Jaga Keamanan Wilayah
Krisis lahan makam yang disoroti Pemprov memang bukan masalah baru. TPU Kebon Nanas sendiri dikenal sebagai pemakaman tua, terutama untuk komunitas Buddha atau pemakaman Cina. Ada bagian lahan yang petaknya masih aktif, namun beberapa makam telah dikremasi atau dipindahkan. Ketua pengelola TPU Kebon Nanas, Muhaimin, menyebut bahwa beberapa jenazah bahkan berasal dari pemakaman sejak tahun 1890 — artinya, banyak ahli waris yang mungkin sudah meninggalkan wilayah ini atau tidak lagi aktif menziarahi makam.
Lebih jauh, pola permukiman liar di atas makam lama menimbulkan tantangan pengawasan. Akses masuk ke area makam cukup terbuka, pagar pengaman kerap diabaikan, dan jalur masuk bahkan dirusak warga untuk mendirikan rumah. Dalam salah satu peristiwa yang sempat viral, petugas menertibkan area makam dan menemukan sepasang muda-mudi yang sedang berbuat tak senonoh di tengah liang makam. Insiden ini memicu kecaman warga dan menegaskan pentingnya penataan kawasan secara lebih disiplin. Kepala TPU Kebon Nanas, Muhaimin, menyatakan bahwa pengawasan belum optimal mengingat luas area pemakaman mencapai sekitar 17 hektare.
Kota Jakarta Timur pun menyadari bahwa penertiban memerlukan strategi yang hati-hati dan langkah persuasif. Sudin Tamhut Jaktim dan kecamatan setempat telah melakukan sosialisasi kepada warga agar mereka memahami tujuan pengembalian fungsi lahan sebagai fasilitas publik. Selain itu, pendataan warga sudah dilakukan guna memastikan siapa saja yang perlu direlokasi dan memastikan bahwa prosesnya berjalan adil.
Di sisi lain, warga berharap agar pemerintah menindaklanjuti klaim mereka. Jika benar ada kepemilikan sah melalui sertifikat dan AJB, mereka meminta agar hak tersebut dihormati dan diperhitungkan dalam skema relokasi atau solusi lain. “Kita tidak menolak perlunya makam, tetapi kita ingin ada kejelasan nasib kita,” kata beberapa di antaranya.
Sementara itu, Pemkot juga menegaskan bahwa relokasi bukan bermaksud menggusur semata, melainkan mengembalikan fungsi lahan TPU demi kepentingan publik yang lebih besar. Dalam jangka panjang, pembukaan ribuan petak makam baru di TPU Kebon Nanas dan Kober Rawa Bunga diharapkan dapat membantu mengatasi krisis lahan pemakaman di ibu kota.
Namun kenyataan bahwa banyak warga telah menghuni kawasan tersebut selama puluhan tahun menjadikan proses ini tidak sederhana. Bagi mereka, ini bukan hanya soal ruang fisik, tetapi juga akar sejarah dan identitas komunitas yang terjalin di antara makam-makam tua. Sebagian merasa bahwa kehadiran mereka telah “melebur” dengan lahan itu, bahkan bila memang sebagian makam sudah lama tidak digunakan atau ahli waris telah berpindah.
Dalam waktu dekat, Pemkot Jakarta Timur membuka posko di kelurahan Cipinang Besar Selatan dan Rawa Bunga, serta di kantor kecamatan Jatinegara, untuk memfasilitasi warga yang ingin berkonsultasi soal relokasi, kepemilikan tanah, atau pendataan administrasi. Penataan ini dianggap sebagai langkah awal, bukan akhir, dari proses lebih besar: mengorganisir lahan pemakaman yang fungsional, menghormati pemilik sah, dan menyelesaikan persoalan permukiman ilegal yang sudah lama menjadi dilema publik.
Baca Juga:
Kantor HypeFast Beri Potongan 1 Jam WFO Setiap Lari 5K
Di tengah kerumitan struktural dan emosional ini, harapan terbesar warga dan pemerintah adalah agar solusi yang diambil tidak hanya cepat secara administratif, tetapi juga adil secara sosial. Proses relokasi dan pengembalian fungsi lahan harus memperhitungkan sejarah warga yang telah membangun kehidupan di atas makam, sekaligus menjawab urgensi mendesak kebutuhan makam baru di kota yang semakin padat. Akankah dua minggu pengosongan itu menjadi titik awal tatanan baru yang harmonis, atau justru memicu konflik berkepanjangan dan ketidakpuasan mendalam? Waktu dan jalannya dialog akan menentukan.









