Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Nov 2025 22:38 WIB

Waspada Mata Elang Palsu: Modus Penipuan Marak, OJK Bertindak


 Waspada Mata Elang Palsu: Modus Penipuan Marak, OJK Bertindak Perbesar

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini memberikan sorotan tajam terhadap peningkatan signifikan pengaduan masyarakat terkait praktik penagihan utang. Di antara berbagai modus yang meresahkan, muncul fenomena “mata elang” palsu yang semakin merajalela. Istilah “mata elang” sendiri, selama ini, merujuk kepada para penagih utang (debt collector) dari perusahaan pembiayaan atau leasing.

Mereka dikenal memiliki kemampuan khusus dalam melacak dan menyita kendaraan debitur yang menunggak pembayaran cicilan. Keahlian mereka dalam mengidentifikasi plat nomor kendaraan di jalan raya seolah tak tertandingi.

Namun, ironisnya, popularitas istilah ini justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi kejahatan. Modus yang mereka gunakan cukup sederhana, namun efektif: mengaku sebagai penagih resmi dari perusahaan pembiayaan, lalu dengan leluasa mengambil sepeda motor korban di jalan. Tindakan ini tentu saja membuat masyarakat resah dan menimbulkan kerugian yang tidak sedikit.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dengan tegas menyatakan bahwa para pelaku mata elang palsu ini bukanlah bagian dari lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 7 November 2025, Friderica menjelaskan, “Ternyata banyak kejadian mata elang, yang disebut mata elang tadi sebenarnya adalah pelaku kejahatan yang mengatasnamakan perusahaan tertentu, padahal sebenarnya bukan.” Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi bahwa OJK tidak bertanggung jawab atas tindakan para pelaku kejahatan tersebut.

Menurut Friderica, kasus-kasus seperti ini termasuk dalam kategori kejahatan umum, yang penanganannya berada di bawah wewenang aparat penegak hukum. OJK sendiri hanya memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak debt collector yang benar-benar bekerja di bawah naungan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki izin resmi.

“Untuk debt collector yang memang bekerja untuk kepentingan PUJK dan kemudian melakukan pelanggaran, maka PUJK yang menggunakan tenaga alih daya atau debt collector tersebut akan dikenakan sanksi oleh OJK,” tegasnya.

Friderica menambahkan bahwa OJK terus berupaya memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk meningkatkan edukasi kepada para pelaku usaha jasa keuangan.

Baca Juga:
Kasus Penolakan Ibu Hamil di Papua: Pemerintah Ancam Cabut Izin Rumah Sakit

Tujuannya adalah agar praktik penagihan utang dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak merugikan konsumen.

“Dan juga kita tegas sanksinya kalau memang terbukti melakukan kesalahan,” imbuhnya.

Lonjakan aduan dari masyarakat terkait masalah ini menjadi perhatian serius bagi OJK. Data menunjukkan bahwa pengaduan terkait debt collector meningkat lebih dari 10 kali lipat sejak tahun 2021. Hingga periode Januari–Agustus 2025, laporan mengenai debt collector mencapai 26,6 persen dari total pengaduan yang diterima oleh OJK. Angka ini menjadikan kategori pengaduan terkait debt collector sebagai yang tertinggi dibandingkan kategori lainnya.

Tren ini mengindikasikan bahwa praktik penagihan utang masih menjadi persoalan utama yang menghantui sektor jasa keuangan. Selain itu, fenomena ini juga memperlihatkan betapa maraknya penyalahgunaan peran mata elang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Mereka memanfaatkan celah dalam sistem untuk melakukan tindakan kriminal yang merugikan masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan debt collector. Pastikan untuk selalu memeriksa identitas dan legalitas dari pihak yang mengaku sebagai penagih utang. Jangan ragu untuk melaporkan segala tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib.

OJK juga mengimbau kepada perusahaan pembiayaan dan leasing untuk lebih selektif dalam memilih dan mengawasi debt collector yang mereka gunakan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan tindakan kriminal yang dapat merugikan masyarakat.

Dengan meningkatnya kesadaran dan kewaspadaan masyarakat, diharapkan praktik penipuan berkedok mata elang palsu dapat diminimalisir. OJK akan terus berupaya untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa sektor jasa keuangan berjalan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga:
HUT ke-14 NasDem di Panongan: Semangat Perubahan dan Kedekatan Masyarakat

Kerja sama antara OJK, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan ini.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi di Tengah Kemewahan: Jalan Kampung di Jakarta Pusat Tak Pernah Diaspal Puluhan Tahun

30 November 2025 - 20:44 WIB

Kisah Lulusan Ber-IPK 4.0 yang Harus Berhadapan dengan Tekanan Dunia Nyata

30 November 2025 - 20:42 WIB

Aturan Barang Bawaan di Kereta Khusus Petani dan Pedagang, Ini Daftar Larangannya

30 November 2025 - 20:24 WIB

Kick-off HPN 2026 di Serang Terselenggara Meriah, Banten Mantapkan Diri sebagai Tuan Rumah Puncak Peringatan Nasional

30 November 2025 - 20:14 WIB

Polri Gerak Cepat Bangun Jembatan Gantung di Soppeng, Tindak Lanjut Instruksi Presiden Prabowo

30 November 2025 - 20:09 WIB

Air Astana Capai Rekor Pemesanan 50 Airbus A320neo untuk Perluas Jangkauan dan Modernisasi Armada

30 November 2025 - 20:07 WIB

Trending di Berita