Menu

Mode Gelap

Wisata · 10 Des 2025 21:10 WIB

Wisatawan Tawar Tarif Parkir di Malioboro, Dishub Yogyakarta Jelaskan Aturan Parkir Swasta


 Wisatawan Tawar Tarif Parkir di Malioboro, Dishub Yogyakarta Jelaskan Aturan Parkir Swasta Perbesar

PROLOGMEDIA – Beberapa waktu lalu, sebuah video menjadi viral karena menampilkan seorang wisatawan di Malioboro, Yogyakarta, yang mencoba menawar tarif parkir kepada juru parkir. Dalam video tersebut, wisatawan tersebut merasa tarif yang dipatok terlalu tinggi dan mencoba menegosiasikannya. Video ini menarik perhatian banyak orang karena menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan transparansi dalam pengelolaan parkir di kawasan wisata populer tersebut. Menanggapi viralnya video itu, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta memberikan klarifikasi bahwa lokasi parkir yang dipersoalkan sebenarnya dikelola oleh pihak swasta. Dalam kondisi tertentu, swasta memang diperbolehkan menetapkan tarif sendiri, selama memiliki izin resmi dan mematuhi peraturan yang berlaku. Penjelasan ini sekaligus menjelaskan mengapa tarif parkir bisa berbeda dengan standar yang ditetapkan pemerintah, meskipun masih menimbulkan kebingungan bagi pengunjung yang belum memahami perbedaan antara parkir resmi pemerintah dan parkir swasta.

 

Fenomena wisatawan yang menawar tarif parkir di Malioboro bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa wisatawan sempat mengeluhkan pungutan parkir yang jauh di atas tarif resmi. Di salah satu kasus, seorang pengunjung mengaku dipungut biaya Rp 15.000, di mana Rp 10.000 diklaim sebagai tarif parkir dan Rp 5.000 sebagai “kas kampung”. Karcis yang diberikan hanya berupa kertas biasa, tanpa nomor seri atau cap resmi pemerintah. Kejadian serupa juga pernah terjadi ketika sebuah mobil dipungut biaya parkir Rp 50.000 di kawasan depan gerbang selatan kantor Gubernur DIY, yang merupakan pintu masuk ke Malioboro. Karcis yang diberikan pun masih berupa tulisan tangan tanpa identitas resmi. Peristiwa-peristiwa ini menjadi sorotan publik karena dinilai membingungkan dan berpotensi menjadi praktik pungutan liar yang merugikan wisatawan.

 

Secara resmi, tarif parkir di Yogyakarta diatur melalui peraturan daerah. Tarif parkir untuk mobil di tepi jalan umum biasanya mulai dari Rp 5.000 untuk dua jam pertama, dengan tambahan tarif progresif jika lebih lama, sedangkan sepeda motor dikenai tarif Rp 2.000 untuk dua jam pertama. Meski demikian, regulasi juga mengizinkan pihak swasta atau pengelola parkir non-pemerintah menetapkan tarif berbeda, bahkan bisa sampai lima kali lipat dari tarif dasar, asalkan memiliki izin resmi. Penjelasan inilah yang menjadi dasar Dishub saat menanggapi video viral tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pengelola swasta berhak menentukan tarifnya sendiri. Namun, kebijakan ini tetap menimbulkan kesan ketidakadilan bagi sebagian pengunjung yang tidak memahami status pengelola parkir.

 

Baca Juga:
Motor Jadi Andalan Distribusi MBG Menembus Pegunungan Menoreh

Reaksi publik terhadap kejadian ini cukup beragam, tetapi banyak yang mengkritik praktik parkir swasta yang menetapkan tarif tinggi di kawasan wisata publik. Wisatawan merasa dirugikan karena tarif yang dikenakan tidak disertai karcis resmi, sementara masyarakat luas khawatir praktik tersebut bisa berkembang menjadi sistem terselubung yang tidak adil. Kritik juga muncul terkait transparansi dan perlunya sosialisasi tarif kepada pengunjung agar mereka memahami bahwa sebagian parkir dikelola swasta. Harapan publik adalah adanya pengaturan yang lebih ketat, identitas resmi bagi pengelola parkir swasta, dan mekanisme informasi yang jelas untuk wisatawan.

 

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong keterlibatan pihak swasta untuk menyediakan kantong parkir tambahan di Malioboro. Hal ini dilakukan untuk meredakan tekanan lalu lintas di pusat kota, terutama saat kawasan padat wisatawan. Meski melibatkan swasta, pemerintah tetap menekankan pentingnya kejelasan perizinan, transparansi tarif, dan penataan lokasi parkir yang baik agar tidak menimbulkan praktik pungutan liar. Pihak berwenang juga menyadari bahwa kawasan Malioboro memang tidak dirancang untuk parkir permanen, sehingga dukungan swasta menjadi salah satu solusi untuk menampung lonjakan kendaraan. Selain itu, upaya transformasi Malioboro menjadi kawasan full pedestrian juga menekankan pentingnya penataan titik parkir agar mobilitas pejalan kaki tetap aman dan nyaman.

 

Kasus tawar-menawar tarif parkir ini memunculkan pertanyaan tentang keadilan, transparansi, dan perlindungan pengunjung di kawasan wisata publik. Ketika regulasi memperbolehkan swasta menetapkan tarif, mekanisme pengawasan dan sosialisasi menjadi sangat penting agar pengunjung tidak dirugikan. Wisatawan perlu mengetahui status parkir yang mereka gunakan, apakah resmi pemerintah atau dikelola swasta, serta tarif yang berlaku dan jenis karcis yang sah. Di sisi lain, pengelola dan pemerintah harus menjaga keseimbangan antara menyediakan layanan parkir yang nyaman dan tidak membebani pengunjung dengan tarif yang tidak wajar.

 

Baca Juga:
Empat Cara Mudah Mengurangi Garam Tanpa Mengorbankan Rasa dan Kenikmatan Makanan

Peristiwa viral ini menunjukkan perlunya kesadaran bersama antara pengelola, pemerintah, dan pengunjung agar kawasan Malioboro tetap ramah, adil, dan nyaman. Regulasi yang jelas, transparansi dalam tarif, serta sosialisasi yang tepat akan membantu menciptakan pengalaman wisata yang positif tanpa menimbulkan kecurigaan atau kekecewaan. Dengan penataan parkir yang baik dan pengawasan yang ketat, kawasan ikonik seperti Malioboro bisa menjadi destinasi yang nyaman bagi wisatawan lokal maupun mancanegara, sekaligus menjaga integritas dan reputasi kawasan sebagai pusat wisata budaya yang ramai dan terkenal.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dorong Ekonomi Desa, Ratu Zakiyah Jadikan BUMDes Cibojong Model Pertanian Modern

12 Februari 2026 - 08:35 WIB

Suasana Berbeda di Palabuhanratu, Tahun Baru 2026 Tanpa Lautan Manusia

2 Januari 2026 - 10:29 WIB

7 Pulau Terindah di Asia 2025 yang Jadi Destinasi Impian Wisatawan Dunia

1 Januari 2026 - 01:38 WIB

Jelang Tahun Baru 2026, Bupati Serang dan Mendes PDT Tinjau Kesiapan Wisata Pantai Anyer–Cinangka

31 Desember 2025 - 20:10 WIB

Libur Nataru Aman, Polres Way Kanan Gelar Patroli di Objek Wisata

27 Desember 2025 - 12:16 WIB

Liburan Seru ke Pulau Dolphin: Paket Open Trip dari Pulau Harapan di Kepulauan Seribu

26 Desember 2025 - 19:59 WIB

Trending di Wisata