Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Nov 2025 13:36 WIB

Banten Prioritaskan Pekerja Informal: Andra Soni Genjot Perluasan Jaminan Sosial!


 Banten Prioritaskan Pekerja Informal: Andra Soni Genjot Perluasan Jaminan Sosial! Perbesar

SERANG – Kabar gembira bagi jutaan pekerja informal di Provinsi Banten! Gubernur Andra Soni menunjukkan komitmen kuatnya untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (UCJ SOSEK) bagi seluruh warganya. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan penting dengan Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, di Gedung Negara Provinsi Banten, Senin (3/11/2025).

Andra Soni dengan semangat membara menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten siap berkolaborasi lintas sektor untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ SOSEK).

Fokus utama adalah melindungi para pahlawan ekonomi informal, seperti nelayan, petani, pedagang kecil, dan pekerja rentan lainnya.

“Kita akan berinovasi untuk melindungi pekerja informal di Banten. Potensi kita sangat besar, dan semangat gotong royong akan menjadi kunci keberhasilan,” tegas Andra Soni.

Saat ini, capaian UCJ di Banten baru mencapai 42,9 persen, atau sekitar 2,7 juta pekerja yang terlindungi melalui BPJS Ketenagakerjaan. Gubernur Andra Soni tidak tinggal diam melihat angka ini. Dengan penuh optimisme, ia bertekad untuk meningkatkan angka tersebut melalui sinergi dengan berbagai pihak.

“Kita akan upayakan secara maksimal agar capaian UCJ di Banten terus meningkat. Potensi kita besar dan bisa dioptimalkan bersama. Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya,” ujarnya dengan nada bersemangat.

Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Hendra Nopriansyah, memberikan apresiasi atas komitmen Pemprov Banten. Ia menekankan bahwa dukungan dari semua pihak sangat penting untuk mencapai target 99,5 persen sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2025.

“Pelaksanaan program UCJ merupakan agenda prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045,” tutur Hendra.

Baca Juga:
Dari Bartender ke Pemulung: Kisah Inspiratif Eka Sulap Sampah Plastik Jadi Rupiah

Salah satu strategi yang akan ditempuh adalah kolaborasi dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) serta penguatan literasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Dana zakat, infak, dan sedekah dapat dimanfaatkan untuk membayar iuran jaminan pekerja rentan, sesuai fatwa MUI.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Banten, Eko Yuyulianda, mengingatkan bahwa tanggung jawab memperluas cakupan UCJ tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah, tetapi juga memerlukan keterlibatan berbagai pihak seperti BAZNAS, dunia usaha, dan masyarakat.

“Jangan sampai mindset-nya semua harus dari APBD. Banyak cara lain yang bisa ditempuh, seperti dari CSR, dana desa, atau BAZNAS. Kalau semua pihak bisa berkolaborasi, maka tugas pemerintah akan lebih ringan dan masyarakat bisa lebih terlindungi,” jelasnya.

Salah satu inisiatif yang didorong adalah gerakan SERTAKAN, atau Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda. Program ini mengajak masyarakat untuk turut melindungi pekerja di lingkungan sekitarnya melalui iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Gerakan ini mengajak siapa pun untuk bisa melindungi saudaranya. Dengan membayar sekitar Rp6.800 per hari, seseorang sudah bisa ikut menjaga keberlangsungan hidup keluarga pekerja rentan jika terjadi risiko kerja,” jelas Eko Yuyulianda.

Langkah progresif yang diambil oleh Gubernur Andra Soni ini menandai momentum penting dalam upaya meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Provinsi Banten. Dengan semangat kolaborasi dan inovasi, Banten siap menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan jaminan sosial yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Selain fokus pada perluasan cakupan, Pemprov Banten juga akan meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan dengan mempercepat proses klaim, meningkatkan sosialisasi tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, dan membuka akses informasi yang lebih mudah bagi masyarakat.

Gubernur Andra Soni juga mengajak para pengusaha di Banten untuk berpartisipasi aktif dalam program UCJ SOSEK. Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan meningkatkan produktivitas.

Baca Juga:
UU Perampasan Aset: Efek Jera Koruptor dan Harapan Baru Pemberantasan Korupsi

Dengan langkah-langkah strategis ini, Banten optimis dapat mencapai target UCJ SOSEK dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi seluruh pekerjanya. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah untuk hadir dan melindungi rakyatnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tragedi di Lereng Lawu: Dua Pelari Meninggal Saat Ajang Trail Run

7 Desember 2025 - 23:15 WIB

Akademisi Rusia Tegaskan Minyak Sawit Aman Dikonsumsi, Tolak Stigma Negatif

7 Desember 2025 - 23:12 WIB

10 Kota Terkotor di Dunia 2025 Menurut Wisatawan, Indonesia Tidak Masuk Daftar

7 Desember 2025 - 23:08 WIB

Sawit dan Hutan: Mengapa Monokultur Tidak Bisa Menggantikan Ekosistem Alami

7 Desember 2025 - 22:13 WIB

Dugaan Intimidasi di Tengah Malam, Korban Pemerasan PT Nikomas Gemilang Panik

7 Desember 2025 - 22:09 WIB

PHK Sepihak untuk Karyawan Sakit, Oknum Serikat dan Perusahaan Diduga Bermain

7 Desember 2025 - 21:42 WIB

Trending di Berita