JAKARTA, 4 November 2025 – Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan revolusioner yang memberikan layanan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, dan bertujuan untuk mewujudkan mimpi mobilitas yang mudah, terjangkau, dan merata bagi seluruh warga Jakarta.
Langkah berani ini diharapkan dapat memperluas akses transportasi yang aman dan nyaman, sekaligus mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik.
Dengan demikian, diharapkan kemacetan dapat berkurang, kualitas udara membaik, dan Jakarta menjadi kota yang lebih nyaman untuk ditinggali.
Pergub Nomor 33 Tahun 2025 menetapkan 15 kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Mereka adalah:
1. Peserta didik pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
2. Penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak
3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa)
4. Tim penggerak PKK dan kelompok PKK
5. PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan) dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta
6. ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pensiunan PNS Provinsi DKI Jakarta
7. Penyandang disabilitas
8. Penduduk lanjut usia (lansia)
9. Veteran Republik Indonesia
10. Karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta
11. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini (PAUD)
12. Penjaga rumah ibadah
13. Penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Baca Juga:
Itinerary Banten 1 Hari dari Jakarta: Jelajah Spot Hits Berdua, Bujet Cuma Rp 380 Ribu!
14. Juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus posyandu
15. Anggota TNI dan Polri
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh warga Jakarta, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap transportasi publik. Kebijakan ini adalah wujud komitmen kami untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan pembangunan,” ujar seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta.
Pergub juga mengatur bahwa warga yang termasuk dalam lebih dari satu kategori hanya bisa mendaftar melalui salah satu golongan penerima. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.
Layanan angkutan umum massal gratis di Jakarta mencakup tiga moda transportasi utama:
– Bus Rapid Transit (BRT): Meliputi TransJakarta, Transjabodetabek, layanan feeder (pengumpan), dan integrasi layanan lain yang dikelola oleh PT Transportasi Jakarta. Jaringan TransJakarta yang luas akan memudahkan mobilitas warga di seluruh penjuru kota.
– Mass Rapid Transit (MRT): Kereta cepat bawah tanah yang dioperasikan oleh PT MRT Jakarta. MRT memberikan alternatif transportasi yang cepat, nyaman, dan bebas macet.
– Light Rail Transit (LRT): Kereta ringan yang dijalankan oleh PT LRT Jakarta. LRT melengkapi jaringan transportasi publik di Jakarta dan menghubungkan berbagai wilayah strategis.
Seluruh moda transportasi ini dapat digunakan secara gratis dengan menggunakan kartu layanan resmi yang diterbitkan oleh Bank DKI.
Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum, pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.
Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data akan dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis. Proses pendaftaran dirancang sederhana dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
Kartu layanan akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.
Setelah kartu layanan diterbitkan, pemegang kartu dapat langsung menggunakannya di seluruh jaringan TransJakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Cukup tempelkan kartu pada reader yang tersedia di halte atau stasiun, dan Anda siap menikmati perjalanan gratis!
Namun, perlu diingat bahwa kartu hanya berlaku untuk pemilik yang namanya tercantum di kartu layanan. Pemegang kartu juga dilarang memperjualbelikan atau meminjamkan kartu kepada orang lain.
Jika terbukti disalahgunakan, fasilitas transportasi gratis akan dicabut dan baru bisa diajukan kembali setelah satu tahun.
Kebijakan transportasi umum gratis bagi 15 golongan masyarakat ini adalah langkah maju yang visioner dari Pemprov DKI Jakarta. Dengan memberikan kemudahan akses transportasi, diharapkan kualitas hidup warga Jakarta semakin meningkat, dan kota ini menjadi semakin layak huni, berkelanjutan, dan inklusif.
Baca Juga:
Gak Mau Perut Kembung? Hindari Makan Telur Bareng 5 Makanan Ini!
“Ini adalah awal dari era baru transportasi publik di Jakarta. Kami akan terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan agar seluruh warga Jakarta dapat merasakan manfaatnya,” janji seorang pejabat Pemprov DKI Jakarta.









