Oleh: Robert Marpaung, M.A.
JAKARTA – Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki garis pantai yang membentang sepanjang lebih dari 95.000 kilometer dan wilayah laut seluas sekitar 6,4 juta kilometer persegi. Kekayaan maritim ini bukan hanya anugerah, tetapi juga tanggung jawab besar untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan kelestarian sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.
Salah satu tantangan utama yang dihadapi Indonesia adalah kejelasan batas wilayah yurisdiksi maritim, terutama di area-area yang belum disepakati batasnya secara resmi atau dikenal sebagai undelimited waters.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) di Selat Malaka. Selat yang strategis ini menjadi jalur pelayaran tersibuk di dunia, menghubungkan Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Namun, di sebagian wilayah ZEEI – Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia belum mencapai kesepakatan final mengenai batas maritim, menciptakan undelimited waters yang kompleks.
Memahami Konsep Undelimited Waters
Konsep undelimited waters muncul ketika dua negara atau lebih memiliki klaim wilayah laut yang saling tumpang tindih, namun belum mencapai kesepakatan batas resmi. Kondisi ini dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari potensi konflik hingga ketidakpastian hukum bagi aktivitas ekonomi dan pelayaran.
Menurut United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, delimitasi batas laut harus dilakukan melalui kesepakatan berdasarkan hukum internasional untuk mencapai hasil yang adil (equitable solution).
Pasal 74 dan Pasal 83 UNCLOS 1982 mengatur bahwa selama batas ZEE dan/atau landas kontinen belum disepakati, negara-negara yang berkepentingan wajib mengadakan pengaturan sementara (provisional arrangements of a practical nature) tanpa merugikan hasil akhir dari perundingan. Prinsip ini menegaskan bahwa tidak satu pun negara boleh mengambil tindakan sepihak yang dapat mengubah status quo.
Dalam konteks undelimited waters di ZEEI – Selat Malaka, Indonesia dan Malaysia memiliki sejarah panjang dalam upaya menetapkan batas maritim. Perjanjian antara kedua negara pada tanggal 17 Maret 1970 hanya mencakup batas laut teritorial sejauh 12 mil laut dari garis pangkal, sedangkan batas ZEE dan landas kontinen belum seluruhnya disepakati hingga saat ini.
Ketiadaan delimitasi yang jelas menimbulkan sejumlah implikasi strategis, di antaranya:
– Tumpang tindih klaim ZEE: Hal ini dapat memicu ketegangan dan konflik kepentingan antara kedua negara dalam pengelolaan sumber daya alam dan penegakan hukum di laut.
– Risiko gesekan antar penegak hukum: Tumpang tindih wilayah patroli keamanan laut berisiko menimbulkan insiden yang tidak diinginkan antara aparat penegak hukum kedua negara.
– Lemahnya pengawasan terhadap kejahatan lintas batas: Ketidakjelasan batas maritim dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan lintas batas seperti perompakan, penyelundupan, dan perdagangan ilegal.
– Pelanggaran lingkungan laut: Kurangnya pengawasan dapat memicu aktivitas ilegal yang merusak lingkungan laut, seperti illegal fishing dan pencemaran laut.
– Ketidakpastian yurisdiksi terhadap kegiatan ekonomi: Investor dan pelaku usaha menjadi ragu untuk berinvestasi di wilayah undelimited waters karena ketidakpastian hukum terkait izin dan kewenangan.
Dari perspektif geopolitik, status undelimited waters di ZEEI – Selat Malaka merefleksikan kompleksitas hubungan antara kepentingan nasional dan stabilitas regional. Ketidakjelasan batas maritim tersebut tidak hanya menjadi isu bilateral antara dua negara pantai, tetapi juga berdampak langsung terhadap keamanan kawasan Asia Tenggara.
Sebagai salah satu jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, Selat Malaka memiliki nilai strategis tinggi sehingga menuntut adanya koordinasi dan tanggung jawab bersama dalam pengelolaannya.
Kegagalan menjaga keseimbangan antara kepentingan kedaulatan dan kewajiban internasional berpotensi meningkatkan risiko kejahatan lintas batas seperti perompakan, penyelundupan serta pencemaran laut yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan maritim regional.
Hak dan Kewajiban Negara Para Pihak: Menjaga Keseimbangan di Laut yang Belum Pasti
Baca Juga:
Tembok Besar Tiongkok: Warisan Dunia yang Sarat Sejarah dan Mitos
Hak negara pantai dalam area undelimited waters bersifat terbatas karena harus mempertimbangkan hak negara lain yang memiliki klaim tumpang tindih. Oleh karena itu, tindakan eksploitasi sepihak seperti pemberian izin eksplorasi minyak dan gas di wilayah belum terdelimitasi dapat dianggap melanggar asas non-jeopardy (yang berarti tidak merugikan posisi hukum negara lain dalam situasi batas undelimited waters).
Sebagaimana diatur pada Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 83 ayat (3) UNCLOS 1982, yang menjelaskan bahwa sebelum tercapai kesepakatan batas, negara-negara harus menghindari tindakan yang “jeopardize or hamper” (mengancam atau menghambat) tercapainya perjanjian final.
Dalam konteks hukum laut internasional, asas ini menegaskan bahwa: “Selama proses delimitasi batas maritim belum selesai, negara-negara yang bersengketa tidak boleh mengambil tindakan yang dapat mengubah atau merugikan posisi hukum masing-masing pihak”.
Dengan kata lain, tidak ada pihak yang boleh mengambil keuntungan sepihak (misalnya dengan melaksanakan survei/penelitian ilmiah, eksploitasi sumber daya, pembangunan fasilitas dan patroli agresif) di wilayah laut yang masih belum ditentukan batasnya secara sah.
Selanjutnya negara pantai memiliki tanggung jawab hukum dan moral dalam menjaga stabilitas kawasan maritim, terutama di wilayah undelimited waters. Dalam konteks hukum laut internasional, negara pantai berkewajiban untuk menahan diri dari tindakan yang dapat mengganggu proses perundingan batas maritim serta menghormati hak lintas damai (innocent passage) di laut teritorial dan kebebasan navigasi di ZEE.
Selain itu, negara pantai juga dituntut untuk bekerja sama secara konstruktif dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran laut, peningkatan keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal di laut. Kewajiban tersebut mencerminkan pentingnya tata kelola maritim yang berbasis pada prinsip kerja sama, saling menghormati, dan kepatuhan terhadap norma-norma hukum internasional.
Langkah Strategis: Mengamankan Kepentingan Nasional Sesuai UNCLOS 1982
Untuk menjaga stabilitas dan kepastian hukum di kawasan undelimited waters ZEEI–Selat Malaka, beberapa langkah strategis yang dapat memperkuat posisi Indonesia dalam menjaga hak maritimnya sekaligus memenuhi kewajiban internasional sebagai negara pantai antara lain:
– Penerapan provisional arrangements: Hal ini mencakup mekanisme patroli bersama, zona penangkapan ikan bersama (joint fisheries management), dan pertukaran informasi intelijen maritim.
– Percepatan negosiasi bilateral: Indonesia dan Malaysia perlu meningkatkan intensitas dan efektivitas perundingan batas maritim dengan menggunakan prinsip equidistance (Asas Garis Sama Jarak) yang berarti bahwa garis batas maritim antara dua negara ditarik pada jarak yang sama dari garis pangkal (baseline) masing-masing negara atau asas special circumstances untuk menyesuaikan atau memodifikasi penerapan garis sama jarak (equidistance line) agar hasilnya lebih adil dan wajar (equitable), sebagaimana diatur pada Pasal 15, Pasal 74 ayat (1), dan Pasal 83 ayat (1) UNCLOS 1982.
– Penguatan diplomasi maritim: Indonesia perlu meningkatkan peran aktif dalam forum-forum regional dan internasional untuk mempromosikan penyelesaian sengketa maritim secara damai dan sesuai dengan hukum internasional.
Dalam konteks pertahanan dan keamanan maritim, penguatan diplomasi maritim Indonesia menjadi elemen strategis yang tidak terpisahkan dari tugas TNI, khususnya Pusat Informasi Maritim (Pusinfomar) TNI sebagai Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) untuk mengoptimalkan sistem pantauan maritim terpadu guna mendukung deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di wilayah Undelimited Waters atau grey zone.
Upaya ini tidak hanya sebagai instrumen peningkatan transparansi aktivitas maritim yang dilakukan negara para pihak, tetapi juga memperkuat posisi diplomasi pertahanan Indonesia dalam menjaga kedaulatan, menegakkan hukum laut serta memastikan stabilitas keamanan di kawasan strategis nasional dan regional.
Menjaga Kedaulatan dan Stabilitas di Selat Malaka
Indonesia memiliki kepentingan strategis terkait kejelasan batas yurisdiksi maritim, baik untuk menjaga kedaulatan, kepastian hukum, keamanan, maupun pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan.
Belum adanya kesepakatan batas antara Indonesia dan Malaysia (undelimited waters di ZEEI–Selat Malaka) menimbulkan implikasi strategis seperti tumpang tindih klaim, potensi gesekan patroli, dan lemahnya pengawasan terhadap kejahatan lintas batas.
Berdasarkan UNCLOS 1982 Pasal 74 dan 83, negara pantai wajib menahan diri dari tindakan sepihak dan melakukan pengaturan sementara (provisional arrangements) tanpa merugikan posisi hukum pihak lain sesuai asas non-jeopardy.
Oleh karena itu, Indonesia perlu memperkuat diplomasi maritim, mempercepat negosiasi batas serta mengoptimalkan peran TNI dalam hal ini Pusinfomar TNI dalam pemantauan maritim terpadu sebagai deteksi dini terhadap potensi pelanggaran guna menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum laut internasional dan melindungi kepentingan nasional di kawasan strategis Selat Malaka.
Sumber Referensi
1. United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan KRIS Pengganti Kelas BPJS: Dua Opsi Ruang Rawat Inap & Standar Baru 12 Kriteria
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.









