Menu

Mode Gelap

Berita · 7 Nov 2025 23:58 WIB

Tragedi di Tangerang: Pekerja Konstruksi Dianiaya Brutal Oknum Polisi? Keadilan Dipertanyakan!


 Tragedi di Tangerang: Pekerja Konstruksi Dianiaya Brutal Oknum Polisi? Keadilan Dipertanyakan! Perbesar

TANGERANG – Dunia konstruksi di Tangerang Selatan dikejutkan oleh sebuah insiden mengerikan yang menimpa Yogi Saputra (23), seorang pekerja konstruksi yang menjadi korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan brutal oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum (APH). Peristiwa yang terjadi di kawasan BSD City pada Kamis (6/11/2025) ini meninggalkan luka fisik dan trauma mendalam bagi Yogi, serta menimbulkan pertanyaan besar tentang profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum di Indonesia.

Kisah pilu Yogi bermula siang itu, sekitar pukul 12.45 WIB, di tengah hiruk pikuk proyek pembangunan kantor PT Nusa Raya Cipta Tbk di Jalan BSD Grand Boulevard. Saat jam istirahat tiba, Yogi memilih untuk beristirahat sejenak di dalam kontainer yang berfungsi sebagai tempat berteduh sementara. Namun, ketenangan Yogi terusik ketika lima orang tak dikenal tiba-tiba memasuki kontainer tersebut.

“Salah seorang oknum yang mengaku polisi langsung menodongkan senjata api ke wajah saya,” ungkap Yogi dengan nada getir, saat menceritakan kembali kejadian traumatis tersebut.

Tanpa basa-basi, Yogi langsung diborgol dan kepalanya dibenturkan ke lantai kontainer yang keras. Tidak sampai di situ, Yogi kemudian dipukuli secara membabi buta sambil dipaksa untuk mengakui suatu perbuatan yang sama sekali tidak diketahuinya.

Meski sudah tergeletak tak berdaya, Yogi masih menjadi sasaran tendangan di bagian wajahnya. Ia dipaksa bangun dan kembali diancam dengan nada intimidasi.

“Kalau tidak mengaku, saya tembak,” ujar Yogi menirukan ancaman yang dilontarkan oleh oknum tersebut.

Dalam situasi yang sangat tertekan dan ketakutan, Yogi hanya bisa menjawab dengan pasrah, “Silakan tembak, saya tidak bersalah dan tidak tahu apa-apa.”

Namun, jawaban Yogi tidak menghentikan aksi brutal para oknum tersebut. Yogi terus dipukuli di bagian perut dan wajah hingga kembali terjatuh. Bahkan, ketika ia sudah tergeletak tak sadarkan diri, oknum tersebut masih memaksanya untuk bangun dengan tuduhan sinis, “Jangan pura-pura pingsan.”

Setelah puas melakukan penganiayaan di dalam kontainer, para oknum polisi tersebut kemudian membawa Yogi ke kontrakannya yang tidak jauh dari lokasi proyek. Selama perjalanan singkat tersebut, penganiayaan terhadap Yogi tidak berhenti. Ia terus menerima pukulan dan ancaman dari para oknum tersebut.

Setiba di kontrakan, para oknum polisi tersebut langsung menggeledah seluruh ruangan dengan harapan menemukan barang bukti yang dapat memberatkan Yogi. Mereka meminta kunci motor sambil terus memukulinya, memaksa Yogi untuk mengaku telah mencuri sepeda motor. Namun, Yogi bersikukuh tidak memiliki motor dan tidak melakukan pencurian apa pun.

Pencarian di dalam kontrakan pun tidak membuahkan hasil. Para oknum polisi tersebut tidak menemukan bukti apa pun yang dapat mengaitkan Yogi dengan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Meski demikian, mereka tetap memaksa Yogi untuk mengaku telah melakukan pencurian sambil terus mengancam dengan senjata api. Dengan sisa tenaga yang ada, Yogi tetap tidak mengaku karena memang tidak melakukannya.

Setelah melakukan penggeledahan yang sia-sia, para oknum polisi tersebut membawa Yogi berputar-putar di sekitar kawasan BSD. Akhirnya, Yogi diturunkan di pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat kerjanya dalam kondisi yang sangat lemah dan tidak berdaya.

Dengan sisa tenaga yang ada, Yogi memutuskan untuk pulang ke kontrakannya dan menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada keluarganya.

Baca Juga:
Bendung Cihamerang Terbentuk Akibat Disposal Tol Cisumdawu, Ribuan Warga Sumedang Terdampak

Korban sempat dipaksa untuk menerima sejumlah uang dari oknum polisi dengan dalih “uang berobat” dan diminta untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Namun, Yogi menolak tegas pemberian tersebut dan melemparkan uang itu kembali ke dalam mobil oknum polisi tersebut sebagai bentuk protes atas perlakuan yang diterimanya.

Akibat kejadian ini, Yogi mengalami luka sobek pada pelipis mata kanan, lebam di bagian wajah, dan rasa sakit di sekujur tubuhnya. Ia kemudian dibawa ke RS Ilanur untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Selain luka fisik, Yogi juga mengalami trauma yang mendalam akibat kejadian tersebut.

Didampingi oleh keluarganya, Yogi kini mencari pendampingan hukum ke Kantor Hukum Law Firm ER & Partners. Penasihat Hukum Yogi, Rustam Effendi, S.H., M.H., mengecam keras tindakan sewenang-wenang yang dialami oleh kliennya.

“Tanpa melalui prosedur hukum yang jelas, seperti surat pemanggilan maupun surat penetapan sebagai tersangka, Yogi dianiaya secara brutal secara bergilir dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya,” tegas Rustam dengan nada geram.

Ia menekankan bahwa sebagai aparat penegak hukum, seharusnya mengutamakan asas praduga tak bersalah dan berpedoman pada UU Hukum Acara Pidana Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur seluruh proses penegakan hukum pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan.

Rustam berjanji akan segera melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Selatan untuk memperjuangkan hak-hak Yogi yang diduga telah dilanggar oleh oknum polisi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu keprihatinan mendalam tentang praktik penegakan hukum di Indonesia.

Masyarakat berharap agar kasus ini diusut tuntas dan para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku, serta menjadi pelajaran berharga bagi aparat penegak hukum lainnya untuk selalu menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan HAM dalam menjalankan tugasnya.

Kejadian yang menimpa Yogi Saputra ini menambah daftar panjang kasus dugaan kekerasan dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di Indonesia. Hal ini tentu sangat memprihatinkan dan mencoreng citra institusi kepolisian sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Masyarakat menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM. Tidak boleh ada lagi praktik-praktik kekerasan, intimidasi, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat.

Kasus Yogi Saputra ini harus menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelatihan dan pengawasan terhadap anggotanya. Pendidikan tentang etika profesi, HAM, dan prosedur penegakan hukum harus ditingkatkan secara signifikan. Selain itu, pengawasan terhadap perilaku anggota di lapangan juga harus diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.

Selain itu, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Jika menemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat tidak boleh takut untuk melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat tercipta sistem penegakan hukum yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Kasus Yogi Saputra ini juga menjadi pengingat bagi kita semua bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan равно untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau latar belakang lainnya. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau mengintimidasi masyarakat yang lemah.

Baca Juga:
Rilis Akhir Tahun Polres Way Kanan 2025, Kasus Narkoba Naik, Kriminalitas dan Laka Lantas Turun

Semoga kasus Yogi Saputra ini segera mendapatkan penanganan yang serius dan adil dari pihak kepolisian. Para pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Keadilan harus ditegakkan untuk Yogi Saputra dan seluruh masyarakat Indonesia.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita