Menu

Mode Gelap

Blog · 8 Nov 2025 14:33 WIB

Bikin Lagu Pakai AI, Pasang Tarif Mahal: Pria Jaktim Jadi DPO!


 Bikin Lagu Pakai AI, Pasang Tarif Mahal: Pria Jaktim Jadi DPO! Perbesar

JAKARTA – Dunia musik kembali tercoreng oleh ulah seorang pria bernama Fasal Hasan, alias Luciano (50), warga Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Luciano kini menjadi buronan polisi setelah melakukan serangkaian penipuan dengan memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk menciptakan lagu, lalu menjualnya dengan harga fantastis.

Kasus ini bermula ketika Luciano menawarkan jasa pembuatan lagu kepada seorang musisi di Semarang. Korban, yang juga berkecimpung di dunia seni musik, tertarik dengan tawaran Luciano dan memesan 60 lagu dengan harga Rp 2 juta per lagu. Total nilai kontrak mencapai Rp 120 juta.

Awalnya, korban meminta Luciano untuk membuat lagu menggunakan alat musik manual. Namun, tanpa sepengetahuan korban, Luciano justru menggunakan AI untuk menciptakan lagu-lagu tersebut.

Ia kemudian menjualnya kepada korban seolah-olah lagu tersebut diciptakan secara manual dengan alat musik tradisional.

“Itu terkait kasus penipuan lagu menggunakan AI. Kedua itu saling kenal, sama-sama di dunia musik. Minta dibuatkan lagu menggunakan alat (kesenian) manual, tapi ternyata pelaku menipu lagunya dibikin dari AI,” jelas Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.

Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah lagu-lagu yang diterimanya terdengar janggal dan tidak memiliki ciri khas seperti lagu yang diciptakan secara manual. Ia kemudian melaporkan Luciano ke Polrestabes Semarang.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan Luciano sebagai tersangka. Namun, saat hendak ditangkap, Luciano sudah melarikan diri ke Jakarta. Polisi kemudian mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Luciano dan melakukan pengejaran.

“Iya, itu sudah lama perkaranya, dan kita sempat dipraperadilan, tapi kita menang. Terus kita datangi ke Jakarta ternyata sudah kabur. Makanya kita tetapkan DPO,” ujar Sena kepada kumparan.

Luciano kini menjadi buronan dengan ciri-ciri tinggi badan 178 sentimeter dan berat badan 80 kilogram, dengan rambut lurus panjang hitam, mata hitam, serta kulit sawo matang. Ia juga memiliki tanda-tanda tindik di kuping kanan dan kiri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan teknologi AI dalam tindak kejahatan. Polisi menjerat Luciano dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Baca Juga:
KFC Indonesia Merugi: Pangkas Ribuan Karyawan, Bagaimana Nasib Gerai Lainnya?

“Ancamannya pidana 4 tahun penjara,” ujar Andika.

Kasus penipuan yang dilakukan Luciano ini menjadi pelajaran berharga bagi para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan memanfaatkan teknologi AI.

Di satu sisi, AI dapat menjadi alat yang powerful untuk menciptakan karya seni yang inovatif. Namun, di sisi lain, AI juga dapat disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Pakar teknologi informasi, Dr. Setiawan, mengatakan bahwa kasus Luciano ini adalah contoh nyata bagaimana AI dapat digunakan untuk menipu dan merugikan orang lain. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan kritis terhadap tawaran-tawaran yang terlalu menggiurkan, terutama yang melibatkan teknologi AI.

“Kita harus lebih cerdas dan kritis dalam memanfaatkan teknologi AI. Jangan mudah percaya dengan tawaran-tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan,” ujar Setiawan.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Musisi Indonesia (AMI), Dwiki Dharmawan, mengecam tindakan Luciano yang telah mencoreng nama baik industri musik. Ia mengatakan bahwa AMI akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya dari tindakan penipuan dan plagiarisme.

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Kami akan terus berupaya untuk melindungi hak-hak para musisi dan pelaku industri kreatif lainnya dari tindakan-tindakan yang merugikan,” ujar Dwiki.

Kasus Luciano ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk lebih serius dalam mengatur dan mengawasi penggunaan teknologi AI, sehingga tidak disalahgunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

Regulasi yang jelas dan tegas dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan teknologi AI.

Baca Juga:
Hidden Gems Tangsel: 5 Tempat Wisata yang Wajib Masuk Bucket List Liburanmu!

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap Luciano. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui keberadaan Luciano. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bijak dalam memanfaatkan teknologi AI.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Forum TBM Way Kanan Luncurkan Buku Antologi Kisah Rakyat dan Budaya Lokal

17 Januari 2026 - 19:40 WIB

Ancaman Spesies Asing Invasif Menggerus Ekosistem Baluran dan Ujung Kulon

3 Januari 2026 - 18:51 WIB

Peringati Hari Ibu, MY ACADEMY Perkuat Peran Ibu sebagai Entrepreneur Modern

24 Desember 2025 - 08:46 WIB

7 Sisa Bahan Makanan yang Bisa Diubah Jadi Kompos Bergizi untuk Tanaman

23 Desember 2025 - 14:56 WIB

Tips Aman Berkendara ke Puncak saat Libur Nataru, Hindari Mobil Mundur di Tanjakan

23 Desember 2025 - 00:59 WIB

Trending di Blog