Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Nov 2025 14:36 WIB

Kementerian LH Musnahkan 5 Ton Udang Radioaktif Asal Cikande: Ancaman Cesium 137!


 Kementerian LH Musnahkan 5 Ton Udang Radioaktif Asal Cikande: Ancaman Cesium 137! Perbesar

SERANG – Di tengah kekhawatiran global tentang pencemaran lingkungan dan keamanan pangan, sebuah insiden mengejutkan terjadi di Cikande, Serang, Banten. Kementerian Lingkungan Hidup (LH) menemukan lima ton udang yang terpapar radioaktif Cesium 137. Penemuan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang potensi dampak radioaktif terhadap kesehatan manusia dan ekosistem.

Sebagai langkah cepat dan tegas, Kementerian LH segera mengambil tindakan untuk memusnahkan udang yang terkontaminasi tersebut. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah berbahaya PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) di Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu, 15 November 2025.

Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa total udang yang dimusnahkan mencapai hampir lima ton, yang terdiri dari 494 kotak karton. Udang-udang ini merupakan hasil pemeriksaan dari total 3.250 kotak karton yang diperiksa.

“Hari ini kita melakukan upaya pemusnahan terhadap udang terkontaminasi Cesium 137. Dari 3.250 kotak karton yang diperiksa, terdapat 494 kotak karton udang yang terkontaminasi Cesium 137,” ujar Rasio Ridho Sani.

Cesium 137 adalah isotop radioaktif yang dihasilkan dari reaksi fisi nuklir. Paparan Cesium 137 dapat meningkatkan risiko kanker dan penyakit lainnya. Oleh karena itu, penemuan udang yang terkontaminasi Cesium 137 merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa kandungan Cesium 137 pada udang tersebut sebesar 10,8 Beqcuerel per kilogram. Angka ini diperoleh setelah dilakukan uji basah. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin), Kementerian LH memutuskan untuk melakukan pemusnahan udang tersebut.

Pemusnahan udang radioaktif ini dilakukan dengan menggunakan protokol keamanan radiasi dan keamanan lingkungan yang ketat. Metode insinerasi digunakan dengan sejumlah metode pengendalian cemaran. Insinerasi adalah proses pembakaran limbah pada suhu tinggi untuk mengurangi volume dan menghilangkan zat-zat berbahaya.

Baca Juga:
Sate Kambing Indonesia Masuk 4 Besar Hidangan Terbaik Dunia 2025

“Kita menggunakan metode insinerasi, kemudian dilengkapi dengan peralatan pengendalian udara, serta peralatan emisi monitoring untuk memonitoring emisi yang dihasilkan. Kemudian alat pengendali emisi udara untuk mencegah debu-debunya lepas keluar,” jelas Rasio Ridho Sani.

Dengan menggunakan metode insinerasi yang dilengkapi dengan peralatan pengendalian cemaran, Kementerian LH memastikan bahwa proses pemusnahan udang radioaktif ini aman terhadap lingkungan sekitar. Setelah dilakukan proses insinerasi, abu dari hasil insinerasi akan dilakukan solidifikasi dan kemudian ditempatkan di landfill atau lahan timbus. Solidifikasi adalah proses mengubah limbah menjadi padatan yang stabil dan tidak mudah larut.

Menurut Rasio Ridho Sani, proses pemusnahan udang radioaktif ini membutuhkan waktu sekitar empat jam untuk setiap ton udang. Pemusnahan pada Sabtu (15/11) dilakukan terhadap satu ton udang, dan akan dilanjutkan secara berkelanjutan hingga seluruh udang yang terkontaminasi berhasil dimusnahkan.

Insiden penemuan udang radioaktif di Cikande ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan pengendalian terhadap potensi pencemaran lingkungan. Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan industri dan pertanian yang berpotensi menghasilkan limbah berbahaya.

Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran tentang pentingnya menjaga lingkungan dan melaporkan setiap indikasi pencemaran lingkungan kepada pihak yang berwenang.

Ke depan, Kementerian LH perlu melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab terjadinya pencemaran radioaktif pada udang di Cikande. Hasil investigasi ini akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bapeten, Barantin, dan pemerintah daerah, untuk memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian terhadap potensi pencemaran lingkungan. Dengan kerja sama yangSolid dan komprehensif, kita dapat melindungi lingkungan dan kesehatan masyarakat dari ancaman pencemaran.

Baca Juga:
Banten Jadi Magnet Investasi! Andra Soni: Stabilitas Kunci Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sebagai penutup, insiden penemuan udang radioaktif di Cikande ini merupakan peringatan bagi kita semua tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keamanan pangan. Pemerintah, industri, dan masyarakat perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman limbah berbahaya.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita