PROLOGMEDIA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat kembali menjadi sorotan publik setelah Majelis Hakim yang dipimpin Sunoto menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Dalam persidangan yang berlangsung di ruang Prof. Dr. Kusumahatmaja pada Kamis (20/11/2025), Ira dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta kepada Ira, dengan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Vonis ini menjadi salah satu putusan yang cukup menarik perhatian karena hakim memberikan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang sebelumnya meminta agar Ira dihukum 8,5 tahun penjara. Majelis Hakim menilai beberapa unsur dakwaan jaksa tidak terbukti secara sempurna, terutama terkait penerimaan keuntungan finansial oleh para terdakwa. “Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial,” ujar Sunoto dalam sidang yang dihadiri sejumlah pihak, termasuk keluarga terdakwa, awak media, dan perwakilan dari KPK yang selama ini menangani perkara tersebut.
Selain Ira, dua terdakwa lainnya yaitu mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono juga turut divonis bersalah. Keduanya diganjar pidana penjara selama 4 tahun masing-masing. Di samping hukuman badan, Yusuf dan Harry juga diperintahkan membayar denda masing-masing sebesar Rp 250 juta, dengan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak melunasi denda tersebut.
Kasus ini bermula dari proses akuisisi saham PT JN yang dilakukan oleh ASDP pada periode 2019 hingga 2022. Jaksa KPK menuduh bahwa proses akuisisi tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun. Menurut jaksa, akar permasalahan terjadi ketika rencana kerja sama usaha (KSU) antara ASDP dan PT JN pada 2019 mengalami perubahan yang signifikan dalam proses implementasinya. Pada awalnya, kedua perusahaan bersepakat melakukan kerja sama dalam pengembangan usaha melalui skema KSU, namun dalam perjalanannya keputusan berubah menjadi pembelian saham PT JN secara langsung.
Jaksa menilai bahwa perubahan skema ini tidak dilakukan sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik. Keputusan akuisisi disebut dilakukan dengan sejumlah kebijakan yang dianggap tidak sesuai prosedur, termasuk dua keputusan direksi yang dinilai dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan KSU sekaligus membuka jalan bagi akuisisi saham PT JN. Dalam dakwaannya, jaksa juga memaparkan bahwa kapal-kapal yang dimiliki PT JN dan menjadi salah satu alasan akuisisi ternyata berada dalam kondisi memprihatinkan. Sebagian kapal disebut telah karam, berusia tua, dan secara teknis tidak layak untuk dioperasikan sebagai bagian dari armada transportasi penyeberangan.
Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, jaksa memaparkan berbagai dokumen, laporan audit, serta keterangan saksi yang mendukung dakwaan, termasuk bukti bahwa nilai kapal yang dibeli tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan ASDP. Namun, di sisi lain, tim penasihat hukum para terdakwa bersikukuh bahwa keputusan akuisisi dilakukan berdasarkan kajian bisnis yang dianggap telah memenuhi standar yang berlaku dan bertujuan untuk memperluas jaringan layanan ASDP. Mereka juga menyebut bahwa kondisi kapal dan valuasi aset telah melalui proses due diligence oleh pihak ketiga sebelum keputusan final diambil.
Baca Juga:
Tragedi Penumpang Ojol: Maxim Beri Sanksi Tegas & Janjikan Santunan, Pelajaran Berharga untuk Industri
Hakim Sunoto dalam putusannya menyatakan bahwa meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi, ketiga terdakwa dianggap lalai dan melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh jajaran direksi BUMN. Kelalaian tersebut dinilai menyebabkan timbulnya kerugian negara karena keputusan bisnis yang diambil tidak mengikuti prosedur dan analisis risiko yang memadai. Majelis hakim menilai bahwa unsur-unsur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terpenuhi, yaitu penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Adapun dakwaan yang dikenakan kepada para terdakwa adalah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindakan memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi yang merugikan negara, serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Putusan hakim ini memunculkan beragam reaksi. Sebagian pihak menilai bahwa vonis yang diberikan cukup ringan mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Sementara itu, sebagian lainnya berpendapat bahwa pertimbangan hakim sudah tepat karena tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa menikmati keuntungan pribadi dari proses akuisisi tersebut.
Namun demikian, publik kini menunggu langkah selanjutnya dari KPK maupun pihak terdakwa — apakah mereka menerima putusan tersebut atau akan mengajukan upaya hukum, seperti banding ke Pengadilan Tinggi atau kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi serta kehati-hatian dalam setiap proses pengambilan keputusan di lingkungan BUMN. Sebagai perusahaan pelat merah yang memegang peranan penting dalam layanan transportasi nasional, kebijakan ASDP berdampak luas tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada masyarakat yang mengandalkan layanan penyeberangan di berbagai daerah. Kasus ini menegaskan bahwa tata kelola perusahaan yang buruk dapat membawa konsekuensi hukum serius bagi pejabat yang terlibat.
Baca Juga:
Gelombang Rob Terjang Pesing hingga Jelambar Baru, Warga Jakarta Barat Diminta Waspada
Dengan vonis ini, proses panjang persidangan yang telah bergulir sejak awal tahun akhirnya memasuki babak baru. Publik kini menantikan bagaimana perkembangan berikutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan dan peninjauan ulang terhadap kebijakan investasi BUMN agar kasus serupa tidak kembali terulang.









