PROLOGMEDIA – Di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, konflik lahan kembali mencuat di tengah pembangunan proyek pemukiman mewah PIK 2, sebuah kawasan besar seluas enam ribu hektar yang dikembangkan oleh PT Agung Sedayu Group. Proyek ini dirancang sebagai kota baru dengan hunian premium, pusat bisnis, apartemen, dan ruko. Namun, di balik megahnya pembangunan itu, ada kisah pilu masyarakat lokal yang terdampak. Mereka terdiri dari petani, nelayan, dan warga pesisir yang menghadapi kehilangan hak, tekanan, bahkan kriminalisasi. Salah satu kisah paling menonjol adalah perjuangan Charlie Chandra, seorang warga yang berupaya mempertahankan tanah warisan keluarganya.
Charlie, yang kini berusia empat puluh sembilan tahun, mewarisi sekitar delapan koma tujuh hektar lahan dari ayahnya, Suminta Chandra, di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga. Ketika ia mencoba mengurus balik nama sertifikat tanah atas nama ayahnya yang telah meninggal, masalah hukum justru muncul. Kuasa hukumnya, Ghufroni, menjelaskan bahwa PT Mandiri Bangun Makmur, anak perusahaan dari pengembang besar tersebut, melaporkan Charlie ke polisi dengan tuduhan pemalsuan sertifikat. Laporan ini menyebut bahwa Charlie mengajukan dokumen palsu demi mengklaim kepemilikan tanah yang sebenarnya merupakan hak warisnya.
Kasus ini sampai ke pengadilan. Pada tingkat pertama, Charlie dijatuhi hukuman penjara empat tahun. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Banten, hukumannya dipangkas menjadi satu tahun. Hakim menyatakan bahwa Charlie ikut serta dalam tindak pidana pemalsuan dokumen menurut pasal di KUHP, tetapi bukan pelaku utama. Menurut kuasa hukumnya, tuduhan pemalsuan ini tidak adil karena bukti-bukti dalam persidangan menunjukkan bahwa akta jual beli tahun seribu sembilan ratus delapan puluh delapan atas nama ayah Charlie sah secara hukum. Putusan perdata sebelumnya bahkan mengakui kepemilikan Suminta sebagai pembeli beritikad baik.
Ironisnya, meski bukti tersebut jelas, Charlie tetap dilaporkan dan diproses seolah ia berniat melakukan perbuatan melawan hukum. Kuasa hukumnya menilai ada pola kriminalisasi yang dialami warga pesisir yang mempertahankan tanahnya, terutama di wilayah yang berdekatan dengan proyek besar seperti PIK 2. Dalam pandangannya, laporan-laporan hukum semacam ini dapat menjadi strategi menekan warga agar melepaskan lahan mereka.
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur menyatakan bahwa lahan tersebut sebenarnya sudah dikuasai oleh ahli waris The Pit Nio yang disebut sebagai pemilik pertama sejak tahun seribu sembilan ratus enam puluh sembilan. Mereka mengklaim bahwa ahli waris memberikan kuasa kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan sengketa. Namun, riwayat panjang sengketa tanah ini menunjukkan rangkaian persoalan yang tidak sederhana, mulai dari dugaan pemalsuan cap jempol, utang piutang, dan putusan pengadilan yang saling berkaitan selama bertahun-tahun.
Pada awal tahun delapan puluhan, tanah tersebut sempat digadaikan dan dibuatkan akta jual beli yang belakangan dipersoalkan. The Pit Nio melaporkan dugaan pemalsuan, dan beberapa orang divonis bersalah pada tahun sembilan puluh tiga. Meski demikian, puluhan tahun kemudian, sengketa ini kembali aktif dan menyeret nama Suminta. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada dua ribu empat belas dan masuk daftar pencarian orang satu tahun kemudian. Suminta wafat pada dua ribu lima belas sebelum proses hukum selesai. Sertifikat tanah atas namanya kemudian diblokir oleh Kejaksaan Agung. Namun, menurut tim hukum Charlie, tidak ada putusan pengadilan yang secara resmi membatalkan sertifikat tersebut.
Baca Juga:
Manfaat Kurma untuk Diet: Rahasia Buah Manis yang Mendukung Turunkan Berat Badan Secara Alami
Masalah semakin rumit ketika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang menerbitkan sertifikat hak guna bangunan di atas lahan yang masih dalam status sengketa. Hal ini memunculkan dugaan bahwa proyek PIK 2 tetap berjalan meski belum ada keputusan hukum final. Warga yang mempertahankan haknya justru dilaporkan atau ditekan melalui jalur hukum yang merugikan mereka.
Pola tekanan itu tidak hanya dialami Charlie. Di berbagai desa pesisir Tangerang, warga menerima tawaran pembelian lahan dengan harga sangat murah. Jika menolak, mereka mendapat ancaman pelaporan dengan tuduhan pemalsuan. Beberapa warga mengaku bahwa oknum aparat turut mendorong mereka untuk menandatangani surat jual beli. Bahkan, ada laporan seorang anggota kepolisian terbukti melanggar kode etik karena memaksa warga menandatangani kesepakatan terkait lahan. Lembaga bantuan hukum setempat menerima lebih dari dua puluh pengaduan masyarakat mengenai dugaan perampasan tanah.
Selain itu, muncul persoalan lain berupa keberadaan pagar bambu sepanjang lebih dari tiga puluh kilometer di pesisir laut. Pagar ini membatasi akses publik dan menimbulkan dugaan privatisasi kawasan pesisir. Pemerintah sudah menjatuhkan sanksi kepada beberapa pejabat yang dianggap terlibat dalam penerbitan sertifikat bermasalah. Namun, banyak pihak menilai upaya tersebut belum cukup untuk mengatasi persoalan di lapangan.
Relokasi warga merupakan persoalan lain yang tidak kalah pelik. Di beberapa kampung pesisir seperti Muara, Teluknaga, dan Kohod, warga dipindahkan ke lokasi baru dengan janji keamanan dan kenyamanan. Namun banyak di antara mereka yang belum menerima sertifikat tanah di lokasi relokasi, sehingga status kepemilikan mereka masih belum jelas. Kondisi ini menimbulkan kecemasan karena mereka khawatir kembali mengalami konflik di kemudian hari.
Sebagian warga menolak relokasi karena merasa proses tersebut tidak transparan dan tidak memberikan ganti rugi yang layak. Mereka menuntut pembebasan lahan secara murni dan pembayaran yang setara dengan nilai tanah mereka, bukan sekadar pertukaran lokasi. Ada kekhawatiran bahwa relokasi tanpa perencanaan matang justru akan menurunkan kualitas hidup masyarakat pesisir, terutama bagi nelayan yang menggantungkan hidup pada akses dekat ke laut.
Berbagai lembaga advokasi agraria menyuarakan pentingnya intervensi pemerintah yang lebih serius. Menurut para pegiat agraria, konflik yang terjadi di pesisir Tangerang menunjukkan adanya ketimpangan dan ketidakadilan struktural. Masyarakat kecil terpinggirkan oleh kekuatan modal dan kebijakan yang tidak berpihak. Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi secara menyeluruh, bukan hanya dalam bentuk kompensasi materi, tetapi juga dalam keberlanjutan kehidupan sosial dan ekonomi mereka.
Baca Juga:
Wagub Dimyati Tegaskan Lebak Jadi Prioritas Pembangunan: Infrastruktur, Ekonomi, dan IPM Digenjot
Konflik pesisir Tangerang memperlihatkan gambaran lebih luas tentang risiko yang muncul ketika mega proyek properti berjalan tanpa perlindungan memadai bagi warga lokal. Tanpa penyelesaian yang adil, kisah seperti yang dialami Charlie Chandra dapat menjadi cerminan dari masalah agraria yang lebih besar di berbagai daerah lain.









