PROLOGMEDIA – Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) lewat kapal perang KRI Bung Hatta-370 mengamankan dua kapal pengangkut bijih nikel di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (25 November 2025). Penangkapan ini dilakukan karena kedua kapal — TB Prima Mulia 06 dan TB Nusantara 3303 — terindikasi membawa ore nikel tanpa dokumen sah dan diduga melanggar sejumlah regulasi.
Kapal pertama, TB Prima Mulia 06, dinakhodai oleh oknum berinisial A dan mengangkut 10 awak berkewarganegaraan Indonesia. Muatannya berupa bijih nikel milik PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (PT DMS), dan rencananya akan dikirim ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP) di Morowali. Sementara kapal TB Nusantara 3303 juga membawa 10 awak WNI, dinakhodai berinisial RM, dengan muatan nikel dari perusahaan yang sama (PT DMS) — juga ditujukan ke PT IMIP.
Saat pemeriksaan, tim TNI AL menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius. Pertama, aktivitas bongkar muat terjadi di jetty milik PT DMS — padahal jetty tersebut telah disegel dan dibekukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena dugaan penyalahgunaan ruang laut.
Kedua, perpindahan dari jetty ke posisi lego jangkar dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti “Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)”. Di saat olah gerak dijalankan, nahkoda kapal tidak berada di atas kapal — menyalahi prosedur pelayaran. Ketiga, kedua kapal sama-sama tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah. Dari temuan itu, tersangka pelanggaran terhadap regulasi jelas: Undang-Undang Minerba (mineral dan batu bara) dan Undang-Undang Pelayaran.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, kedua kapal langsung diiring ke pangkalan terdekat, Pangkalan TNI AL Kendari (Lanal Kendari), untuk pemeriksaan lebih mendalam dan penanganan hukum sesuai peraturan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan TNI AL dalam menindak dugaan pelanggaran terhadap tata kelola pelayaran dan pengangkutan mineral di laut.
Baca Juga:
Bangkok Jadi Kota Wisata Terpopuler Dunia, Tapi Ulah Turis Mulai Timbulkan Masalah
Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Tunggul, tindakan ini bagian dari tugas patroli maritim yang dilakukan secara rutin — tetapi penangkapan terhadap dua kapal tersebut menunjukkan bahwa patroli bukan sekadar formalitas: bila ditemukan indikasi pelanggaran, TNI AL tidak segan bertindak.
Kasus ini kembali menyoroti bagaimana bisnis pengangkutan mineral — khususnya nikel — di dalam negeri masih rawan pelanggaran: tidak hanya soal dokumen muatan, tetapi juga terkait pemanfaatan jetty ilegal, pelanggaran izin olah gerak, dan ketidakhadiran nahkoda saat kapal bergerak. Semua hal itu bukan kejahatan administratif kecil — melainkan potensi pelanggaran terhadap perundang-undangan yang bisa berdampak serius pada pengelolaan sumber daya alam dan keamanan maritim.
Penindakan oleh TNI AL juga menunjukkan komitmen negara untuk memastikan bahwa kegiatan pelayaran dan tambang mematuhi regulasi. Pemberantasan kapal-kapal pengangkut mineral tanpa dokumen resmi atau secara ilegal penting agar praktik penyelundupan mineral atau manipulasi izin tidak menjadi kebiasaan. Di saat Indonesia gencar mengembangkan industri berbasis nikel — salah satunya lewat PT IMIP — tindakan tegas seperti ini penting untuk menjaga reputasi, keberlanjutan sumber daya alam, dan kedaulatan maritim.
Meski demikian, pertanyaan besar muncul: seberapa luas praktik ilegal semacam ini berlangsung di wilayah tambang dan pelayaran? Pemeriksaan dua kapal ini bisa jadi baru puncak gunung es. Apakah ada sistem pengawasan yang cukup ketat dari otoritas? Bagaimana regulasi dipatuhi? Dan apakah sistem audit muatan, dokumen, dan jalur pelayaran sudah memadai untuk mencegah terulangnya pelanggaran?
Langkah selanjutnya dari aparat — mulai dari penegakan hukum terhadap pihak terkait, audit menyeluruh pada fasilitas bongkar muat dan jetty, hingga pengawasan ketat pada pengiriman ke perusahaan-perusahaan besar seperti PT IMIP — akan menjadi penentu: apakah ini sekadar tindakan sporadis atau bagian dari upaya sistematis menertibkan sektor pertambangan dan pelayaran di Indonesia.
Baca Juga:
Operasi Zebra 2025: Polisi Gunakan Tilang Manual dan ETLE untuk Tangkap Pengendara Bandel
Yang jelas, penangkapan dua kapal pengangkut nikel oleh TNI AL bukan hanya soal dua kapal — ini peringatan bahwa negara memperhatikan ketertiban laut, regulasi pertambangan, dan pelayaran. Semoga tindakan ini jadi momentum bagi semua pihak untuk lebih menghormati hukum dan menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia.









