PROLOGMEDIA – Indonesia kini menempati posisi puncak se-ASEAN dalam hal jumlah produk yang memiliki status Indikasi Geografis (IG), melampaui negara tetangga Thailand dalam catatan terbaru per 27 November 2025. Berdasarkan data resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — bagian dari Kementerian Hukum Republik Indonesia — total ada 246 produk dari dalam negeri dan 15 produk dari luar negeri yang telah terdaftar dan terlindungi melalui mekanisme IG. Angka ini mencerminkan lonjakan signifikan dibanding tahun sebelumnya, ketika baru terdapat 167 produk domestik yang mendapatkan pengakuan.
Di antara produk-produk dengan status IG tersebut, mayoritas berasal dari sektor pertanian dan perkebunan — sejumlah 164 produk — yang menunjukkan bahwa kekayaan alam Indonesia serta keunikan agro dari setiap daerah semakin diakui secara resmi. Produk-produk kerajinan tangan juga mendapatkan perhatian signifikan dengan 57 entri terdaftar, disusul sektor kelautan dan perikanan sebanyak 17 produk, serta sektor kehutanan dan peternakan masing-masing mencatat empat produk.
Menurut data wilayah, provinsi dengan kontribusi tertinggi terhadap pencapaian ini adalah Jawa Tengah dengan 24 produk IG — menjadikannya sebagai pusat pertumbuhan IG terbesar di Indonesia. Di posisi berikutnya terdapat Nusa Tenggara Timur dengan 21 produk, dan Jawa Timur dengan 18 produk terdaftar. Ketiga provinsi ini menunjukkan konsistensi dalam menjaga standar produksi, kualitas, dan tradisi khas daerah yang terbukti kuat menarik pelindungan IG.
Pencapaian ini dipuji oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menyatakan bahwa keberhasilan menyalip Thailand sebagai pemimpin ASEAN dalam hal IG adalah bukti nyata dari sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, asosiasi, serta masyarakat pendukung IG, termasuk organisasi seperti Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG). Ia menegaskan bahwa IG bukan sekadar label — tetapi representasi kualitas, identitas, dan potensi ekonomi dari produk-produk khas daerah.
Upaya untuk mempercepat pendaftaran dan pelindungan IG bukanlah tanpa dasar. Sejak awal tahun 2025, DJKI telah menetapkan target ambisius: menjadikan Indonesia sebagai negara dengan IG terbanyak di ASEAN. Untuk mewujudkannya, DJKI berupaya mempermudah prosedur pendaftaran, serta menggandeng lembaga penelitian seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) agar potensi IG dari seluruh pelosok Nusantara — termasuk daerah-daerah yang selama ini kurang tereksplorasi — bisa diidentifikasi, diajukan, dan mendapat sertifikasi. Kemudahan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan meningkatkan daya saing produk khas Indonesia di pasar internasional.
Baca Juga:
Tempat Wisata Bandel di Puncak Terus Menantang Aturan, Ancaman Serius bagi Lingkungan Pegunungan
Menurut Direktur Jenderal di DJKI, Hermansyah Siregar, fokus ke depan bukan hanya meningkatkan jumlah produk yang terdaftar, tetapi juga memperkuat tata kelola, pemberdayaan masyarakat lokal, serta pengawasan berkelanjutan terhadap produk-produk IG. Tujuannya agar pelindungan ini tidak berhenti pada sertifikasi semata, melainkan menjadi instrumen nyata untuk menggerakkan ekonomi komunitas, menjaga kualitas produk, dan mempertahankan warisan budaya daerah.
Dengan status sebagai negara megabiodiversitas, kekayaan alam dan warisan budaya Indonesia menghadirkan potensi besar untuk terus menggali produk-produk khas daerah yang layak mendapat status IG. Pemerintah dan DJKI optimistis bahwa masih banyak produk tradisional, kerajinan tangan, hasil hutan, pertanian, maupun hasil laut dari berbagai daerah di Nusantara yang belum mendapatkan pelindungan, namun memiliki nilai ekonomi tinggi ketika difasilitasi pengakuan indikasi geografis.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan arah baru dalam pengembangan ekonomi berbasis kearifan lokal dan kekayaan alam — bahwa produk daerah bukan hanya untuk kebutuhan domestik, melainkan juga sebagai komoditas bernilai tambah di panggung regional bahkan global. Dengan semakin banyak produk terdaftar, Indonesia membuka peluang ekspor baru, mempromosikan keberagaman budaya, dan menjaga kualitas serta reputasi produk khas daerah.
Tidak hanya berhenti pada jumlah pendaftaran, pemerintah melalui DJKI juga tengah menginisiasi edukasi publik agar pelaku UMKM dan komunitas lokal mengenali arti serta manfaat IG. Melalui kolaborasi antarpihak — pemerintah pusat, daerah, asosiasi, serta riset dan inovasi — diharapkan masyarakat bisa lebih aktif mengajukan pendaftaran, dan memahami bahwa melindungi produk khas daerah adalah bagian dari strategi memperkuat daya saing nasional.
Baca Juga:
Gurun Sahara Membasah! Perubahan Iklim Picu Fenomena Aneh di Afrika Utara
Kini, Indonesia tidak sekadar unggul dalam angka — tetapi mulai meletakkan fondasi untuk ekosistem kekayaan intelektual berbasis komunitas dan kearifan lokal yang berkelanjutan. Dengan dorongan politik kebijakan, kemudahan administrasi, serta kesadaran masyarakat yang tumbuh, peluang untuk mengangkat produk daerah ke level global semakin terbuka lebar, membawa harapan baru bagi perekonomian daerah dan nasional.









