PROLOGMEDIA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Nikomas Gemilang kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan publik dan media sosial. Beberapa waktu terakhir, beredar kabar yang menyebutkan adanya keterlibatan pihak legal perusahaan dalam dugaan pungli terhadap mantan karyawan. Namun, klarifikasi resmi dari pihak legal PT Nikomas Gemilang menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoax.
Abdul Ghani Aprizal, S.H., M.H., selaku bagian dari tim legal PT Nikomas Gemilang, menyatakan secara tegas bahwa tudingan yang mencatut namanya tidak memiliki dasar yang jelas. Dalam wawancara eksklusif dengan wartawan pada Senin, 8 Desember 2025, Abdul Ghani menyampaikan bantahan terkait kabar yang viral tersebut.
“Terkait berita yang sedang beredar soal dugaan praktik pungutan liar dalam proses pemutusan hubungan kerja di PT Nikomas Gemilang yang mencatut nama saya, itu tidak benar alias hoax. Faktanya, saya tidak pernah menerima apapun terkait kasus PHK yang menimpa Dewi Nova Donaria,” ujar Abdul Ghani dengan nada tegas.
Pernyataan ini diperkuat dengan bukti transfer yang menunjukkan bahwa Dewi Nova Donaria memang melakukan pembayaran melalui rekening BCA 54112**294. Bukti transfer ini dijadikan rujukan resmi oleh pihak legal perusahaan sebagai klarifikasi bahwa tuduhan terhadap Abdul Ghani tidak berdasar.
Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi praktik pungli yang dilakukan di luar wewenang pihak legal perusahaan. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah pengalaman Dewi Nova Donaria, mantan karyawan PT Nikomas Gemilang, yang mengaku dimintai sejumlah uang sebesar Rp 7 juta oleh oknum yang diduga berasal dari serikat pekerja SPN PT Nikomas Gemilang berinisial SR.
Dewi Nova menjelaskan bahwa permintaan uang tersebut bukan berasal dari pihak manajemen perusahaan maupun tim legal, melainkan diduga dilakukan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya di serikat pekerja. “Saya merasa terpaksa membayar sejumlah uang untuk kelancaran proses PHK saya, meski saya tahu hal itu tidak semestinya terjadi,” ujar Dewi.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran publik karena mencoreng reputasi perusahaan sekaligus menimbulkan persepsi negatif terhadap praktik pengelolaan karyawan di PT Nikomas Gemilang. Berbagai pihak pun menyoroti pentingnya pengawasan internal terhadap oknum yang bisa memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, termasuk dalam proses PHK yang seharusnya transparan dan sesuai prosedur hukum.
Pihak legal perusahaan menegaskan bahwa semua proses PHK di PT Nikomas Gemilang mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pemberitahuan resmi, penandatanganan dokumen, hingga pembayaran hak-hak karyawan yang sah. Abdul Ghani menekankan bahwa jika ada pihak yang meminta imbalan di luar prosedur resmi, hal tersebut merupakan tindakan individu yang tidak mewakili perusahaan.
Baca Juga:
Satgas PKH Tagih Denda Triliunan Rupiah ke Perusahaan Sawit dan Tambang yang Gunakan Hutan Ilegal
“Kami di tim legal selalu menekankan transparansi dan integritas dalam setiap proses administrasi, termasuk PHK. Setiap transaksi yang sah tercatat resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Abdul Ghani.
Sementara itu, pihak manajemen PT Nikomas Gemilang juga menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan pungli oleh oknum serikat pekerja tersebut. Perusahaan berkomitmen melakukan investigasi internal untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dan memperbaiki prosedur agar kejadian serupa tidak terulang.
Dampak dari kasus ini cukup signifikan bagi citra perusahaan. Sejumlah mantan karyawan dan pengamat tenaga kerja menekankan bahwa penting bagi PT Nikomas Gemilang untuk membangun sistem pengaduan yang aman, transparan, dan efektif bagi karyawan. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran atau penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti tanpa merugikan pihak manapun.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi serikat pekerja untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Tindakan oknum yang meminta uang di luar prosedur resmi dapat menimbulkan kerugian reputasi bagi seluruh anggota serikat dan melemahkan kepercayaan karyawan terhadap organisasi pekerja.
Dalam pernyataan resminya, PT Nikomas Gemilang menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan pungli akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Perusahaan membuka pintu bagi karyawan atau mantan karyawan yang memiliki keluhan terkait PHK untuk melapor secara resmi, sehingga setiap masalah dapat diselesaikan secara transparan dan adil.
Kasus ini juga mencuatkan pentingnya literasi hukum bagi karyawan. Memahami hak-hak dalam proses PHK, prosedur perusahaan, dan mekanisme pengaduan resmi dapat membantu mencegah terjadinya pemerasan atau tindakan ilegal. Dewi Nova sendiri berharap kasusnya dapat menjadi pelajaran bagi karyawan lain agar lebih berhati-hati dan berani melapor jika mengalami tindakan serupa.
Hingga saat ini, pihak legal PT Nikomas Gemilang terus memantau perkembangan kasus dan berkomitmen menjaga nama baik perusahaan serta memastikan bahwa seluruh prosedur administratif dilakukan secara profesional. Abdul Ghani menutup pernyataannya dengan menegaskan kembali bahwa tudingan terhadapnya adalah hoax dan menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya.
“Semua pihak harus berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Klarifikasi resmi selalu tersedia bagi mereka yang ingin memastikan fakta,” pungkas Abdul Ghani.
Baca Juga:
Nilai Matematika SMA Anjlok: Peserta TKA 2025 Terkejut dengan Soal Tak Sesuai Kurikulum
Kasus ini menunjukkan bagaimana informasi yang belum terverifikasi dapat memicu polemik dan merugikan banyak pihak. Dengan langkah-langkah transparan dari PT Nikomas Gemilang dan kerja sama dengan karyawan serta pihak berwenang, diharapkan isu pungli di perusahaan dapat ditangani secara tuntas, sehingga proses PHK dan hubungan industrial tetap sehat dan profesional.









