PROLOGMEDIA – Masalah sampah yang terus membebani Pemerintah Kabupaten Serang akhirnya menemukan titik terang setelah berbulan-bulan masyarakat dan pemerintah berupaya mencari solusi. Pada akhir Desember 2025, kedua pemerintah daerah, yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, berhasil menandatangani sebuah Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang membuka pintu bagi Kabupaten Serang untuk membuang sebagian sampahnya ke Tempat Pemrosesan Sampah Akhir (TPSA) Cilowong, yang terletak di wilayah Kota Serang. Kerja sama ini menjadi jawaban atas persoalan klasik yang telah lama menghantui Kabupaten Serang: keterbatasan lahan pengolahan sampah di wilayahnya sendiri serta kebutuhan akan sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif dan efisien.
Kesepakatan ini sebenarnya merupakan hasil dari dialog panjang antara pemerintah kabupaten dan kota, yang melibatkan berbagai pihak termasuk tokoh masyarakat, lembaga legislatif, serta publik luas. Sampah, yang selama ini menjadi problem lingkungan, kesehatan, dan sosial, kini diatur dalam mekanisme kerja sama yang jelas, dengan target kolaboratif yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak.
Menurut catatan dalam perjanjian, TPSA Cilowong akan menampung kiriman sampah dari Kabupaten Serang sebanyak 200 ton per hari selama periode kerja sama ini berlangsung. Kesepakatan tersebut berlaku untuk jangka waktu dua tahun, yaitu dari 2026 hingga 2027, sebagai solusi sementara sambil menunggu pengoperasian TPSA milik Kabupaten Serang sendiri di masa mendatang.
Secara administratif, kerja sama lintas wilayah ini bukanlah sesuatu yang mudah dicapai. Pemkab Serang sejak lama menghadapi keterbatasan infrastruktur untuk mengolah sampah secara mandiri. Rencana untuk membangun Tempat Pengolahan Sampah Akhir (TPA) yang mampu menampung volume yang besar sering kali terhambat oleh tantangan lahan, pendanaan, serta perizinan lingkungan. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah mencari alternatif lain agar tidak membiarkan tumpukan sampah terus menumpuk di wilayah permukiman, pasar, dan fasilitas umum yang setiap hari menghasilkan limbah besar. Secara sosial, kebersihan lingkungan menjadi cerminan kualitas hidup masyarakat sekaligus tantangan kesehatan publik yang serius.
Dalam PKS yang ditandatangani kedua pihak, disepakati pula sejumlah komponen finansial yang menjadi dasar operasional kerja sama. Nilai retribusi yang harus dibayarkan oleh Pemkab Serang kepada Pemkot Serang sebagai kompensasi atas penggunaan fasilitas TPSA Cilowong ditetapkan sebesar Rp14 miliar per tahun.
Di luar retribusi tersebut, Pemkab Serang juga memberikan tambahan bantuan keuangan kepada Pemkot Serang, di antaranya bantuan sebesar Rp600 juta per tahun yang dialokasikan untuk pengadaan satu unit ambulans operasional serta bantuan kepada lima masjid di sekitar lingkungan TPSA untuk kegiatan sosial dan peribadatan. Selain itu, warga di area sekitar TPSA juga menerima Kompensasi Dampak Negatif (KDN) senilai Rp1,1 miliar per tahun sebagai bentuk kompensasi atas dampak lingkungan yang mungkin timbul dari kegiatan pembuangan dan pengolahan sampah di fasilitas tersebut.
Kerja sama ini juga menegaskan bahwa semua kendaraan pengangkut sampah dari Kabupaten Serang harus melalui prosedur pemeriksaan, termasuk timbang berat dan pengecekan kondisi kendaraan untuk memastikan bahwa sampah yang diangkut sesuai kesepakatan tonase dan tidak menimbulkan gangguan atau ceceran sepanjang perjalanan. Sekretaris Daerah Kota Serang menekankan pentingnya armada yang layak jalan agar aktivitas pembuangan sampah tidak menimbulkan dampak tambahan seperti bau menyengat, kebocoran, atau gangguan lalu lintas di jalur menuju TPSA. Hal ini menjadi perhatian khusus mengingat rute transportasi sampah melewati pemukiman warga hingga tiba di fasilitas TPSA Cilowong
Baca Juga:
Kapolres Serang Ikut Naik Mobil Komando Kawal Aksi Buruh Tuntut Kenaikan UMK
Masyarakat di sekitar TPSA juga mendapatkan perhatian khusus dalam pelaksanaan kerja sama ini. Sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah telah dilakukan jauh hari sebelum penandatanganan perjanjian. Pemerintah Kota Serang bersama Pemkab Serang melakukan pendekatan kepada warga untuk menjelaskan mekanisme pembuangan sampah, standar operasional, serta upaya mitigasi dampak lingkungan yang akan dijalankan.
Hasil dari pendekatan tersebut menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat menerima rencana kerja sama ini sebagai solusi jangka pendek, meskipun sebagian warga tetap menyuarakan kekhawatiran terkait bau, sanitasi, dan potensi pencemaran di lingkungan mereka.
Pihak Pemkab Serang sendiri menyatakan bahwa persoalan sampah merupakan salah satu program prioritas dalam agenda pembangunan daerah. Bupati Serang menyadari bahwa penanganan sampah yang tidak tertangani dengan baik dapat menimbulkan dampak kesehatan, lingkungan, hingga sosial ekonomi.
Dengan kerja sama ini, diharapkan sebagian besar persoalan tersebut dapat dikelola dengan lebih sistematis sambil menyusun rencana jangka panjang untuk membangun fasilitas pengolahan sampah di wilayah kabupaten. Di dalam internal struktur pemerintahan sendiri, langkah ini juga mendapat dukungan dari berbagai stakeholder termasuk legislatif setempat, pemangku kebijakan, hingga unsur masyarakat sipil.
Kerja sama ini juga mendapat perhatian dari pemerintah provinsi. Gubernur Banten mendorong sinergi antardaerah dalam menyelesaikan permasalahan lingkungan, khususnya persoalan sampah yang bersifat lintas batas administratif. Dorongan tersebut menjadi dasar kuat bagi kedua pemerintah daerah untuk sepakat dalam PKS dan memetakan komitmen masing-masing pihak untuk menjaga kualitas pelayanan publik serta transparansi dalam penggunaan anggaran yang terlibat.
Lebih jauh lagi, kerja sama pengelolaan sampah ini dipandang sebagai bagian dari upaya lebih besar untuk mengembangkan model pengolahan sampah menjadi energi listrik di masa depan, yang dapat menjadi solusi inovatif dalam mengurangi ketergantungan terhadap lahan pembuangan akhir konvensional.
Baca Juga:
Pemerintah Banten Tegas Tertibkan Truk Tambang: Wajib Mutasi Pelat dan Patuh Jam Operasional
Secara keseluruhan, kolaborasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam menangani persoalan sampah melalui TPSA Cilowong menunjukkan dinamika pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ke depan, evaluasi berkala, pemantauan dampak lingkungan, dan keterlibatan publik akan menjadi kunci sukses dalam menjaga kerja sama ini tetap memberikan manfaat, tidak hanya sebagai solusi sementara tapi juga sebagai fondasi pembelajaran dalam mengelola persoalan pemerintahan daerah yang semakin kompleks.









