JAKARTA – Kabar mengejutkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Pemerintah Republik Indonesia semakin memperketat pengawasan dan penegakan disiplin di kalangan birokrasi. Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, efisien, dan profesional, yang mampu mendukung program-program prioritas pembangunan nasional.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, dalam sebuah kegiatan daring bertajuk “BKN Menyapa ASN,” menyampaikan pesan penting yang patut menjadi perhatian serius bagi seluruh abdi negara.
Zudan menegaskan bahwa PNS yang kedapatan bolos kerja, tanpa alasan yang sah, kini akan menghadapi konsekuensi yang sangat berat: pemecatan langsung! Lebih lanjut, mereka yang dipecat karena indisipliner ini juga akan kehilangan hak pensiun, sebuah kerugian besar yang akan berdampak signifikan pada masa depan mereka.
Kebijakan keras ini bukan sekadar gertakan sambal. Pemerintah telah membentuk Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BP ASN), sebuah lembaga yang memiliki wewenang besar dalam mengawasi dan menindak pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh ASN di seluruh Indonesia.
BP ASN terdiri dari para pejabat tinggi negara yang memiliki integritas dan komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala BKN, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, serta Ketua Korpri.
Sidang BP ASN digelar secara rutin setiap bulan, sepanjang tahun, untuk membahas dan memutuskan nasib para ASN yang terindikasi melakukan pelanggaran. Zudan mengungkapkan bahwa BP ASN telah menangani berbagai kasus pelanggaran disiplin, dan ironisnya, banyak di antaranya adalah kasus bolos kerja.
Baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti bersalah, diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan bahwa sanksi pemberhentian ini memiliki konsekuensi yang sangat serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, ASN yang dipecat karena pelanggaran disiplin tidak akan lagi mendapatkan hak-haknya sebagai abdi negara, termasuk hak penghasilan dan pensiun.
Ini adalah pukulan telak bagi mereka yang tidak disiplin dan tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
BKN sendiri telah mempertegas sanksi disiplin berupa pemberhentian terhadap 19 dari total 21 kasus pelanggaran disiplin pegawai ASN. Keputusan ini diambil setelah melalui proses sidang banding administratif yang ketat oleh BP ASN sepanjang bulan September 2025.
Keputusan sidang merupakan hasil musyawarah dan mufakat dari seluruh peserta sidang, yang telah membahas, menganalisis, dan memutuskan setiap kasus dengan mempertimbangkan rekomendasi hasil pra-sidang. Bahkan, pada bulan sebelumnya, BKN juga telah memecat 17 ASN karena berbagai pelanggaran disiplin.
Baca Juga:
Bahaya Tersembunyi di Balik Kenyalnya Kolang-Kaling: Begini Penjelasannya
Jenis kasus yang menjadi bahan banding meliputi berbagai bentuk pelanggaran disiplin dan etika, mulai dari tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, hingga tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Jenis hukuman yang menjadi subjek banding kali ini mencakup Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS), Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PHPK DHTAPS) bagi PPPK. Seluruh sanksi yang diputuskan dalam sidang ini telah ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada masing-masing instansi sebelumnya, menunjukkan bahwa proses penegakan disiplin ini dilakukan secara berjenjang dan transparan.
Langkah tegas pemerintah ini merupakan sinyal yang jelas bahwa tidak ada lagi ruang bagi ASN yang malas, tidak disiplin, dan tidak bertanggung jawab. Pemerintah berkomitmen untuk menciptakan birokrasi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Diharapkan, dengan adanya penegakan disiplin yang ketat, para ASN akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi ASN lainnya, sehingga mereka akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Bolos kerja bukan lagi sekadar pelanggaran ringan yang bisa ditoleransi, tetapi merupakan tindakan indisipliner serius yang dapat berakibat fatal bagi karir dan masa depan seorang ASN.
Pemerintah menyadari bahwa ASN merupakan tulang punggung pembangunan nasional. Tanpa ASN yang berkualitas, berintegritas, dan profesional, sulit bagi Indonesia untuk mencapai cita-cita menjadi negara maju dan sejahtera.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kualitas ASN melalui berbagai program pelatihan, pengembangan kompetensi, dan penegakan disiplin yang ketat.
Dengan birokrasi yang bersih, efisien, dan profesional, diharapkan pelayanan publik akan semakin meningkat, investasi akan semakin meningkat, dan pembangunan ekonomi akan semakin pesat. Pada akhirnya, seluruh rakyat Indonesia akan merasakan manfaat dari birokrasi yang berkualitas dan berintegritas.
Penegakan disiplin ASN ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang terus digulirkan oleh pemerintah. Reformasi birokrasi bukan hanya tentang perubahan struktur organisasi, tetapi juga tentang perubahan mentalitas dan budaya kerja ASN.
ASN harus memiliki mentalitas melayani, bukan dilayani; berorientasi pada hasil, bukan proses; dan berani bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil.
Pemerintah mengajak seluruh ASN untuk mendukung upaya reformasi birokrasi ini dengan cara meningkatkan disiplin, kinerja, dan integritas.
Baca Juga:
KPJ: Kunci Gratis Naik TransJakarta, MRT, LRT di Jakarta! Begini Cara Bikinnya
ASN harus menjadi contoh teladan bagi masyarakat dalam hal ketaatan terhadap hukum dan peraturan, serta dalam hal etika dan moralitas. Dengan bersama-sama membangun birokrasi yang berkualitas, kita dapat mewujudkan Indonesia yang lebih maju, adil, dan makmur.









