PROLOGMEDIA – Peristiwa dugaan kekerasan yang melibatkan oknum anggota TNI kembali terjadi terhadap warga sipil di wilayah Provinsi Banten. Kali ini insiden tersebut terjadi di Jalan Veteran, Kotabaru, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Rabu malam, 4 Maret 2026.
Korban diketahui seorang warga sipil yang akrab disapa Amay. Ia mengaku menjadi korban penganiayaan secara tiba-tiba oleh seorang pria yang diduga merupakan oknum anggota TNI. Akibat kejadian tersebut, Amay mengalami luka cukup parah pada bagian tubuhnya.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula tanpa adanya perselisihan sebelumnya. Korban mengaku tidak mengetahui penyebab dirinya menjadi sasaran pemukulan. Dalam kondisi tidak siap, Amay disebut menjadi bulan-bulanan hingga mengalami luka dan berlumuran darah.
Informasi yang beredar di lokasi kejadian menyebutkan bahwa oknum yang diduga melakukan penganiayaan tersebut disebut-sebut bertugas di lingkungan militer di wilayah Serang. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media kemudian mencoba mengonfirmasi pihak Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang.
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2026, pihak Denpom III/4 Serang menyatakan bahwa orang yang dimaksud bukan merupakan anggota yang bertugas di satuan mereka.
“Sepertinya menurut informasi orang itu bertugas di 320. Kenapa korban tidak langsung membuat laporan ke kantor sini,” ujar salah satu perwakilan Denpom III/4 Serang.
Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Denda Fantastis bagi Perusahaan Sawit dan Tambang yang Kuasai Hutan Secara Ilegal
Sementara itu, Amay sebagai korban mengungkapkan bahwa dirinya tidak sempat melaporkan kejadian tersebut ke Denpom karena kondisi saat itu tidak memungkinkan. Ia mengaku panik dan harus segera menyelamatkan diri dari situasi yang semakin mencekam.
“Kami tidak sempat membuat laporan ke Denpom karena saat kejadian kondisi sudah tidak memungkinkan. Saya panik dan teman-teman dari oknum yang memukuli saya semakin banyak. Kondisi saya sudah berlumuran darah. Tapi saya masih bersyukur, Alhamdulillah ada pihak kepolisian yang datang menghentikan kejadian itu. Kalau tidak, saya bisa saja meninggal,” ungkap Amay dengan wajah masih terlihat cemas.
Menanggapi peristiwa tersebut, Aktivis Banten Muslih meminta agar aparat terkait, khususnya Polisi Militer, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
Menurutnya, apabila benar pelaku merupakan anggota TNI, maka proses pemeriksaan harus dilakukan secara serius, termasuk menelusuri motif serta kondisi psikologis pelaku.
“Jika benar dilakukan oleh oknum TNI, maka pihak Polisi Militer wajib memeriksa yang bersangkutan, baik dari segi kewarasan, kejiwaan, maupun apa motivasinya sampai melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil,” ujarnya.
Muslih juga menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap warga sipil dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas. Ia menyebutkan bahwa pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca Juga:
Bandung Fair 2025 Resmi Dibuka: Pesta Kreativitas yang Mengguncang Dunia!
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai identitas pelaku maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. Masyarakat pun berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas peristiwa ini demi memberikan rasa keadilan bagi korban.









