SERANG – Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan keseriusannya dalam menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Gubernur Banten, Andra Soni, secara tegas menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik (IKIP) di seluruh wilayah Banten. Hal ini diungkapkan saat menerima kunjungan dari jajaran Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten di Ruang Rapat Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (11/11/2025).
Gubernur Andra Soni tidak hanya memberikan dukungan moril, tetapi juga menyatakan dukungan penuh terhadap berbagai inovasi yang diusulkan oleh KI Banten. Inovasi-inovasi ini diharapkan dapat mendongkrak transparansi pemerintahan daerah dan memastikan masyarakat memiliki akses yang lebih mudah terhadap informasi publik.
“Sejak menjadi ketua DPRD, isu keterbukaan informasi memang menjadi fokus utama saya,” ungkap Andra Soni, menegaskan bahwa komitmennya terhadap transparansi bukanlah hal baru.
“Jika ada inovasi-inovasi yang dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi, Insya Allah, saya akan berikan dukungan sepenuhnya,” tegasnya.
Dukungan yang diberikan oleh Gubernur Andra Soni ini menjadi bukti nyata keseriusan Pemprov Banten dalam mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai bentuk komitmen lebih lanjut, Gubernur Andra Soni dijadwalkan untuk menghadiri Anugerah Informasi Publik Tahun 2025.
Ia juga akan memberikan paparan khusus di hadapan Komisi Informasi Pusat mengenai komitmen daerah dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam pertemuan tersebut, Komisioner Komisi Informasi Banten, Ojat Sudrajat, menyampaikan berbagai agenda penting terkait penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Banten Tahun 2025. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah perluasan kategori penilaian.
Baca Juga:
Ultimatum Tegas Purbaya: Bea Cukai Diberi Waktu Setahun untuk Berbenah atau Dibekukan
“Tahun ini, kami menambahkan kategori desa. Tahun depan, kami berencana untuk menambahkan kategori sekolah, khususnya SMA dan SMK, sesuai dengan kewenangan Pemprov Banten,” jelas Ojat Sudrajat.
Penambahan kategori ini menunjukkan upaya KI Banten untuk memperluas jangkauan penilaian transparansi hingga ke unit pemerintahan dan pendidikan terkecil.
Ojat juga mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Komisi Informasi Banten telah menangani sejumlah sengketa informasi. Menariknya, sebagian besar sengketa tersebut melibatkan sekolah dan desa, bukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“OPD relatif sedikit,” kata Ojat, mengindikasikan bahwa tantangan terbesar dalam keterbukaan informasi saat ini berada di tingkat pendidikan dan pemerintahan desa.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, menambahkan bahwa paparan keterbukaan informasi publik di Komisi Informasi Pusat akan dinilai berdasarkan enam aspek utama.
“Aspek-aspek tersebut meliputi kualitas informasi, jenis informasi yang disediakan, sarana dan prasarana yang mendukung keterbukaan informasi, komitmen organisasi terhadap transparansi, digitalisasi informasi, serta inovasi yang dilakukan,” jelas Beni Ismail.
Dengan komitmen kuat yang ditegaskan oleh Gubernur Andra Soni dan inovasi yang terus didorong oleh Komisi Informasi Banten, Pemprov Banten optimis dapat meraih hasil yang memuaskan dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat nasional. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk mewujudkan Banten yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Baca Juga:
Pupuk “Pak Bhabin” Binaan Polres Serang Go Nasional! Pamer Inovasi di Agrinex 2025 Jakarta
Arif Agus Rakhman, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten, berharap agar komitmen dan upaya yang dilakukan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.









