Menu

Mode Gelap

Berita · 4 Nov 2025 14:45 WIB

Dalam Rangka 100 Hari Kerja Bupati Serang, Miris Ada Warganya di PHK Sepihak oleh Perusahaan


 Dalam Rangka 100 Hari Kerja Bupati Serang, Miris Ada Warganya di PHK Sepihak oleh Perusahaan Perbesar

SERANG – Dalam Rangka 100 hari kerja Bupati Serang ada Warganya terkena PHK sepihak. PHK sepihak adalah tindakan perusahaan mengakhiri hubungan kerja dengan karyawan tanpa prosedur yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, seringkali tanpa persetujuan dan konsultasi dengan karyawan.

Tindakan ini melanggar hukum dan tidak diperbolehkan, kecuali ada alasan yang mendesak sesuai undang-undang seperti penipuan atau penggelapan aset perusahaan.

Karyawan yang mengalami PHK sepihak dapat menempuh jalur hukum, mulai dari perundingan bipartit hingga pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Kini PHK sepihak terjadi kepada karyawan PT Parkland World Indonesia Plant 2 yang bernama David Nababan, ia juga sebagai ketua Serikat Pekerja PPMI, diketahui David sudah bekerja selama tujuh tahun delapan bulan. Berdasarkan surat PHK sepihak, Perusahaan PT PWI 2 mengeluarkan surat No.068/EXT/HRD-PWI2/III/2025.

David ketika di konfirmasi mengatakan membenarkan bahwa dirinya terkena PHK sepihak “Sekarang perselisihan ini sedang saya jalanin di Disnakertrans Kabupaten Serang, sudah delapan bulan proses ini berjalan dari bulan April sampai sekarang November 2025.

“Selama Proses ini Perselisihan ini di Disnakertrans Kabupaten Serang, Delapan Bulan lebih saya tidak menerima gaji padahal di undang-undang jelas diri saya masih berhak terima gajih selama masih sengketa PHK sepihak. Alhamdulillah sekarang anjuran dari Disnakertrans Kabupaten Serang sudah keluar, Namun sangat disayangkan anjuran tersebut menurut saya tidak berpihak kepada saya pekerja.” Ungkapnya.

Disnakertrans Kabupaten Serang Menganjurkan :

Baca Juga:
Brigjen Pol Fadillah Tinjau Kesiapan Dua Stasiun di Jakarta Jelang Libur Nataru 2025

1. Putusan Hubungan Kerja antar Pihak Perusahaan PT Parkland World Indonesia Plant 2 Dengan Pekerja Per 25/April/2025 sesuai dengan surat PHK No.068/EXT/HRD-PWI2/III/2025.

2. Agar Pihak Perusahaan PT Parkland World Indonesia Plant 2 Membayar Hak Pesangon Sebesar Rp.64.874.097.

3. Agar Pihak Perusahaan Membayar Hak-hak Pekerja sesuai dengan peraturan perusahaan/ perjanjian kerja/ perjanjian kerja bersama apabila ada hak yang belum dibayarkan. Agar perusahaan dan pekerja menghitung potongan yang di atur sesuai dalam peraturan perjanjian bersama. Agar kedua belah pihak membuat kesepakatan dan atau pekerja membuat pernyataan tidak menolak PHK.

4. Agar kedua belah pihak memberikan jawaban atas anjuran tersebut diatas selambat lambatnya dalam jangka waktu 10 hari kerja setelah menerima anjuran ini.

5. Apabila ada para pihak atau salah satu pihak menolak anjuran maka para pihak atau salah satu pihak dapat melanjutkan perselisihan ini ke pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Banten dengan tembusan Mediator Hubungan Industrial.

Menurut David anjuran di poin 1 tidak berpihak kepada pekerja, kalau saya terima berarti saya menerima dong PHK sepihak dan tanpa pesangon.

Diana Ardhianty Utami. SH., MM ” silahkan ke dinas saja pak untuk penjelasannya…” Kata ibu kadis Disnaker Kabupaten Serang.

Baca Juga:
Perjalanan Panjang Kabupaten Lebak: Sejarah, Budaya, dan Potensi Besar di Usia ke-197

David Berharap Disnaker Kabupaten Serang bisa bijaksana, saya tidak pernah  muluk-muluk dan apa-apa saya di PHK asalkan Hak saya diberikan “SESUAI ATURAN” dan selama Delapan Bulan ini minta dibayarkan.” Pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Peringatan HAB Kemenag ke-80 di Serang, Bupati Soroti Tantangan Moral dan Era AI

3 Januari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita