Menu

Mode Gelap

Berita · 15 Mar 2026 19:03 WIB

Diduga Lecehkan Wartawati Lewat WhatsApp, Oknum Humas Polda Banten Jadi Sorotan


 Diduga Lecehkan Wartawati Lewat WhatsApp, Oknum Humas Polda Banten Jadi Sorotan Perbesar

PROLOGMEDIA – Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh seorang oknum anggota Humas di lingkungan Kepolisian Daerah Banten kembali menjadi sorotan. Oknum berinisial TM tersebut diduga melontarkan kata-kata tak senonoh yang bernada merendahkan kepada seorang wartawati media daring berinisial TS melalui percakapan pribadi di aplikasi WhatsApp.

Peristiwa ini bermula saat TS menghubungi TM untuk menanyakan terkait bingkisan Lebaran yang biasanya diberikan kepada sejumlah mitra media yang selama ini membantu mempublikasikan kegiatan kepolisian di wilayah Banten.

Dalam percakapan tersebut, TS menyampaikan bahwa media tempatnya bekerja selama ini cukup aktif memuat berbagai pemberitaan mengenai kegiatan kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia di wilayah Banten. Namun menjelang Lebaran tahun ini, dirinya mengaku tidak menerima undangan untuk menghadiri kegiatan buka puasa bersama maupun pembagian bingkisan yang biasa digelar bagi mitra media.

Menanggapi pertanyaan tersebut, TM menjelaskan bahwa bingkisan Lebaran telah dibagikan dan jumlahnya terbatas. Dalam pesan WhatsApp yang dikirimkan kepada TS, TM juga menuliskan kalimat, “Kadang-kadang kita bingung sama teteh ini masih jadi kawan atau bagaimana, soalnya sudah tidak pernah kelihatan.”

Menjawab hal itu, TS menyampaikan bahwa meskipun dirinya jarang hadir secara langsung dalam kegiatan kepolisian, ia tetap menjalankan tugas jurnalistik dengan mempublikasikan berbagai aktivitas kepolisian melalui medianya. Ia juga mengaku merasa kurang nyaman jika harus datang ke suatu kegiatan tanpa adanya undangan resmi dari penyelenggara.

Namun percakapan tersebut kemudian berlanjut ke arah yang tidak menyenangkan. Dalam pesan berikutnya, TM diduga mengirimkan kalimat yang mengandung kata-kata tidak pantas dan bernada merendahkan. Bahkan dalam pesan tersebut, TM menyinggung kedekatan TS dengan pihak tertentu serta menyampaikan komentar yang dinilai tidak layak disampaikan kepada seorang jurnalis perempuan.

Baca Juga:
Sampah Sebagai Ladang Bisnis Kriminal: Eropa Terjebak dalam Jaring Perdagangan Ilegal yang Bernilai Miliaran Euro

Merasa tersinggung atas pesan tersebut, TS menilai ucapan yang dilontarkan oleh oknum anggota Humas tersebut tidak mencerminkan sikap profesional seorang aparat penegak hukum, terlebih yang bertugas di bidang hubungan masyarakat yang seharusnya membangun komunikasi baik dengan insan pers.

Sejumlah kalangan menilai, apabila dugaan tersebut terbukti benar, pernyataan yang disampaikan melalui pesan elektronik itu dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan verbal. Hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 5 yang mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik, yakni tindakan bernuansa seksual baik secara verbal maupun nonverbal yang dapat membuat korban merasa direndahkan, dipermalukan, atau tidak nyaman.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Dalam Pasal 27 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Di sisi lain, sebagai anggota kepolisian aktif, perilaku tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan kode etik profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Aturan tersebut mewajibkan setiap anggota Polri untuk menjaga etika, profesionalitas, serta kehormatan institusi dalam setiap tindakan maupun komunikasi yang dilakukan, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.

Hingga berita ini diturunkan, TM yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan terkait dugaan tersebut. Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Banten juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh oknum anggotanya tersebut.

Baca Juga:
BNN RI Rangkul Masyarakat Sipil: Bersatu Padu Perangi Narkoba dengan Hati!

Kasus ini pun menjadi perhatian sejumlah kalangan, terutama dari komunitas jurnalis, yang menilai pentingnya menjaga hubungan profesional antara aparat penegak hukum dan insan pers demi terciptanya iklim kerja yang saling menghormati dan beretika.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ratusan Takjil Dibagikan, 234 SC Banten dan Srikandi PP Banten Hadirkan Kebersamaan di Bulan Ramadan

14 Maret 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Trending di Berita