PROLOGMEDIA – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada Rabu (10/12/2025). Sidang kali ini menguji Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Agenda utama sidang Permohonan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Lukman Ladjoni adalah mendengar keterangan dari pihak terkait, yakni TNI Angkatan Laut (AL), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Sidang kelima yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung MK itu menghadirkan Ali Ridlo, Kepala Dinas Hukum TNI AL, sebagai saksi pihak terkait. Ali menjelaskan bahwa pembentukan Bakamla RI memiliki tujuan strategis, yakni untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, serta penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia. Hal ini selaras dengan amanat Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan kedaulatan negara di laut sebagai salah satu pilar pertahanan nasional.
Ali menambahkan, penegakan kedaulatan dan hukum oleh Bakamla RI sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3) UU Kelautan telah dilaksanakan dengan optimal, termasuk melalui mekanisme pelimpahan perkara dugaan pelanggaran hukum dan tindak pidana pelayaran kepada TNI AL. “Dalam hal ini, Bakamla bertindak sebagai lembaga yang menjalankan fungsi patroli keamanan, namun setiap dugaan pelanggaran yang bersifat pidana diserahkan kepada TNI AL untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.
TNI AL sendiri, menurut Ali, memiliki mandat di bidang pertahanan sekaligus menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut sesuai ketentuan hukum nasional dan internasional. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan dasar tersebut, Bakamla RI dibentuk melalui Pasal 61 UU Kelautan untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia.
Ali memberikan contoh konkret dalam kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan KM Surayani Ladjoni. Ia menjelaskan bahwa tindakan Bakamla RI terhadap kapal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 63 ayat (1) UU Kelautan, yakni memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal kepada instansi berwenang, dalam hal ini TNI AL. “Seluruh prosedur dilakukan secara sah dan sesuai hukum, termasuk melalui berita acara resmi,” imbuh Ali.
Lebih jauh, Ali menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 282 UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, penyidik dalam tindak pidana pelayaran—dalam hal ini TNI AL—memiliki wewenang melanjutkan proses hukum dan melakukan penyelidikan tambahan jika diperlukan. Dengan demikian, pelimpahan kasus dari Bakamla kepada TNI AL telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 62 huruf c UU Kelautan.
Baca Juga:
Gubernur Banten Pastikan Ketersediaan Beras Aman Hingga Awal 2026
Sementara itu, Samuel H. Kowaas dari Bakamla RI menegaskan bahwa tindakan pelimpahan kasus, meski bersifat administratif, adalah bagian dari kewenangan Bakamla. “Pelimpahan kasus ke TNI AL bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan sesuai Pasal 63 ayat (1) huruf b UU Kelautan. Bakamla berhak memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Samuel. Ia menambahkan, kasus KM Surayani Ladjoni telah diserahkan melalui Berita Acara Nomor BA11/HK.05.01/UPH/Bakamla/VIII/2024 kepada Lantamal VIII Manado, dan penyelidikan dilanjutkan oleh penyidik TNI AL.
Dalam pandangan hukum, Samuel merujuk pada PP No.13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia. Pasal 22 ayat (2) huruf c dan Pasal 24 ayat (2) huruf c menegaskan bahwa hasil penindakan yang dilakukan Bakamla wajib diserahkan kepada instansi berwenang untuk proses hukum lebih lanjut, karena Bakamla sendiri tidak memiliki kewenangan penyidikan maupun menentukan sanksi atas dugaan pelanggaran hukum.
Dari sisi kepolisian, Veris Septiansyah, Karo Bankum Divkum Polri, menegaskan bahwa Bakamla merupakan lembaga administratif yang dibentuk berdasarkan undang-undang, tetapi tidak termasuk organ konstitusional seperti Polri. “Bakamla dibentuk untuk pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kelautan, bukan sebagai pengganti Polri. Fungsi penegakan hukum yang melekat pada Polri tidak dapat dikesampingkan oleh keberadaan Bakamla,” ujar Veris.
Veris menekankan pentingnya harmonisasi kewenangan antara Bakamla dan Polri. Bakamla berfungsi sebagai pelaksana teknis dan operasional di laut, sedangkan Polri tetap menjadi aparat konstitusional yang memiliki hak penyidikan dan penegakan hukum. “Setiap kewenangan yang diberikan kepada Bakamla harus bersifat pelengkap, bukan menggantikan atau membatasi fungsi konstitusional Polri,” pungkasnya.
Sidang lanjutan ini menjadi sorotan publik karena menyentuh aspek penting tentang penegakan hukum, kedaulatan, dan pembagian kewenangan antar lembaga di wilayah perairan Indonesia. Kasus yang melibatkan KM Surayani Ladjoni dianggap sebagai titik krusial untuk menafsirkan UU Kelautan secara harmonis, memastikan bahwa setiap lembaga, baik Bakamla, TNI AL, maupun Polri, dapat melaksanakan tugasnya tanpa tumpang tindih namun tetap efektif dalam menjaga keamanan laut nasional.
Baca Juga:
Kunjungan Kapolres Serang ke Lokasi Relokasi Korban Cesium 137: Wujud Kepedulian dan Komitmen Polri
MK dijadwalkan melanjutkan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan tambahan dari pihak terkait dan ahli hukum kelautan. Publik menanti keputusan MK yang akan memberikan penafsiran final terhadap ketentuan UU Kelautan, sehingga dapat menjadi pedoman bagi aparat hukum dalam menegakkan aturan di wilayah laut Indonesia. Sidang ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan perairan nasional, di tengah kompleksitas regulasi dan dinamika penegakan hukum.









