Menu

Mode Gelap

Berita · 8 Des 2025 14:40 WIB

Polres Serang Lakukan Penyekatan Truk Tambang, Tegakkan Jam Operasional Sesuai Keputusan Gubernur


 Polres Serang Lakukan Penyekatan Truk Tambang, Tegakkan Jam Operasional Sesuai Keputusan Gubernur Perbesar

PROLOGMEDIA – Upaya penertiban terhadap kendaraan angkutan pertambangan yang melintas di Kabupaten Serang terus digalakkan. Petugas Polres Serang bersama instansi terkait rutin melakukan penyekatan truk-truk tambang, terutama yang melintas dari arah Rangkasbitung, sebagai bentuk implementasi tegas terhadap Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang.

 

Penyekatan dilakukan secara intensif di Posko Terpadu Jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, sebagai titik strategis bagi pengawasan kendaraan besar yang sering melintasi jalur tersebut. Kegiatan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya nyata menekan pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Dengan melibatkan personel Satlantas Polres Serang, Dinas Perhubungan, serta unsur muspika setempat, operasi penyekatan dijalankan setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

 

Kasatlantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menjelaskan bahwa penyekatan dilakukan sesuai ketentuan gubernur, di mana kendaraan angkutan tambang hanya diperbolehkan beroperasi antara pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Aturan ini diterapkan untuk mengurangi risiko kemacetan, kecelakaan, serta dampak negatif bagi masyarakat yang berada di jalur operasional truk tambang.

 

“Kami menegaskan bahwa semua kendaraan angkutan tambang wajib mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan. Kendaraan yang melintas di luar jam yang diperbolehkan langsung diminta putar balik menuju area penambangan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran, demi ketertiban dan keselamatan bersama,” ujar Fery didampingi Kaurbinops, Ipda Sandi Pribadi, Senin (8/12/2025).

 

Selain menindak truk-truk yang melanggar jam operasional, petugas juga memberikan teguran dan imbauan kepada pengemudi truk tambang serta kendaraan bersumbu tiga. Teguran ini mencakup perilaku parkir sembarangan, kecepatan berlebih, dan keselamatan berkendara secara umum. Petugas menekankan pentingnya kesadaran sopir untuk mematuhi aturan, bukan hanya demi kepatuhan hukum, tetapi juga untuk melindungi nyawa pengguna jalan lainnya.

 

“Kami juga mengingatkan pengemudi agar tidak memarkirkan kendaraan di bahu jalan. Masih banyak truk yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Kesadaran pengemudi menjadi kunci agar lalu lintas tetap aman dan lancar,” tambah Fery.

 

Seiring dengan pelaksanaan penyekatan, Polres Serang juga melakukan monitoring dan patroli di titik-titik rawan pelanggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan operasional atau parkir sembarangan. Setiap kendaraan yang ditemukan melanggar langsung diarahkan kembali ke lokasi penambangan, sebagai bentuk tindakan preventif yang efektif.

 

Baca Juga:
Loksado Mendunia: UNESCO Nobatkan Bamboo Rafting & Geopark Meratus Jadi Ikon

Kegiatan penyekatan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat setempat yang merasakan manfaat langsung dari pengaturan jam operasional kendaraan tambang. Dengan berkurangnya truk yang melintas di siang hari, arus lalu lintas menjadi lebih lancar, dan risiko kecelakaan pun menurun. Banyak warga yang menyampaikan apresiasi atas tindakan tegas ini, karena keselamatan dan kenyamanan mereka di jalan menjadi lebih terjamin.

 

Fery menegaskan bahwa upaya ini bukan hanya sebatas operasi rutin, melainkan bagian dari komitmen Polres Serang dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib. “Kami ingin memberikan contoh bagi pengemudi bahwa aturan harus ditaati. Tidak hanya demi kepatuhan administrasi, tetapi demi keselamatan masyarakat yang berada di sekitar jalur kendaraan tambang,” kata Fery.

 

Selain itu, pihak kepolisian juga menggandeng Dinas Perhubungan dan muspika setempat untuk meningkatkan sosialisasi tentang aturan jam operasional kendaraan tambang. Informasi disebarkan melalui berbagai media, termasuk spanduk, pengumuman di titik rawan, dan komunikasi langsung dengan pengemudi. Dengan pendekatan ini, diharapkan kesadaran para sopir meningkat sehingga pelanggaran dapat diminimalkan.

 

“Pendekatan kami bersifat edukatif sekaligus penegakan hukum. Bagi pengemudi yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, maka langkah tegas berupa putar balik akan tetap diterapkan. Hal ini untuk memastikan semua pihak memahami konsekuensi jika melanggar aturan,” jelas Fery.

 

Keberhasilan operasi ini juga dipengaruhi oleh koordinasi yang baik antara aparat kepolisian, Dinas Perhubungan, dan muspika setempat. Kerja sama lintas instansi menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan yang efektif dan menyeluruh. Setiap titik rawan pelanggaran menjadi prioritas, dan petugas selalu siap mengantisipasi kendaraan yang mencoba menghindari pengawasan.

 

Dalam praktiknya, operasi penyekatan bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga membangun budaya tertib bagi pengemudi angkutan tambang. Kesadaran untuk mematuhi jam operasional, menghindari parkir sembarangan, dan menjaga keselamatan menjadi fokus utama. Dengan pendekatan yang konsisten, diharapkan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Serang dapat terus terjaga, dan dampak negatif dari aktivitas angkutan tambang dapat diminimalkan.

 

“Keselamatan dan kelancaran lalu lintas adalah prioritas kami. Operasi ini akan terus dilakukan, terutama di jalur-jalur yang menjadi langganan pelanggaran. Kami berharap seluruh pengemudi angkutan tambang memahami dan mematuhi aturan, sehingga tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga peduli terhadap keselamatan orang lain,” pungkas AKP Fery Oktaviari Pratama.

 

Baca Juga:
Kreasi Lezat Jantung Pisang Bersantan: Olahan Rumahan Gurih nan Bergizi

Dengan langkah-langkah tegas dan konsisten ini, Kabupaten Serang menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran terhadap jam operasional kendaraan tambang tidak akan ditoleransi. Operasi penyekatan menjadi bukti nyata bahwa kepatuhan hukum dan keselamatan publik menjadi prioritas utama di wilayah tersebut.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita