SERANG – Menindaklanjuti kasus dugaan penipuan yang melibatkan Briptu Zaenal Arifin, oknum polisi Polda Banten, Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, bergerak cepat dengan menetapkan Briptu Zaenal sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini didasarkan pada laporan dari AH, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Tangerang, yang menjadi korban penipuan dan mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta.
Kompol Endang Sugiarto menjelaskan bahwa penetapan Briptu Zaenal sebagai tersangka merupakan bukti keseriusan Polda Banten dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggota kepolisian, termasuk tindakan penipuan yang merugikan masyarakat.
“Kami telah menetapkan Briptu Zaenal sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan laporan dari korban. Ini menunjukkan bahwa kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, siapapun yang bersalah harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegas Kompol Endang kepada wartawan.
Kompol Endang juga mengungkapkan bahwa sejauh ini baru satu korban yang secara resmi melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oleh Briptu Zaenal. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Briptu Zaenal untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan oleh Briptu Zaenal untuk segera melapor ke Polda Banten. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional,” ujarnya.
Selain menjadi tersangka dalam kasus penipuan, Briptu Zaenal juga tengah dicari oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten karena diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Kepolisian.
Baca Juga:
Respons Cepat Polisi Evakuasi Sopir Meninggal di Kibin, Sebelumnya Mengeluh Sesak Napas
Briptu Zaenal diketahui telah lama tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sehingga dianggap melanggar disiplin dan kode etik sebagai anggota Polri.
“Briptu Zaenal sudah lama tidak masuk kerja tanpa keterangan yang jelas. Selain dicari oleh penyidik untuk kasus penipuan, yang bersangkutan juga sedang dicari oleh Propam karena melanggar Kode Etik Kepolisian,” pungkas Kompol Endang.
Kasus yang menjerat Briptu Zaenal ini menjadi perhatian serius bagi Polda Banten. Kapolda Banten telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk bekerja keras mengungkap kasus ini secara tuntas dan menangkap Briptu Zaenal secepatnya. Kapolda juga menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran hukum dan mencoreng citra institusi.
Polda Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap seluruh anggota kepolisian agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan. Selain itu, Polda Banten juga akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin dicintai dan dipercaya.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan iming-iming dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima dan tidak mudah tergiur dengan tawaran yang terlalu menggiurkan.
Baca Juga:
Waktu Terbaik untuk Makan Sebelum Tidur: Rekomendasi Ahli agar Tidur Lebih Nyenyak dan Pencernaan Tetap Sehat
Polda Banten akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini kepada masyarakat secara transparan dan akuntabel. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polda Banten untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.









