Menu

Mode Gelap

Kesehatan · 14 Nov 2025 12:04 WIB

Rujukan BPJS Dipangkas? Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A, Ini Syaratnya!


 Rujukan BPJS Dipangkas? Pasien Bisa Langsung ke RS Tipe A, Ini Syaratnya! Perbesar

JAKARTA – Kabar gembira bagi para peserta BPJS Kesehatan digaungkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, yang mengklaim bahwa pihaknya tidak lagi menerapkan sistem rujukan berjenjang. Implikasinya, pasien yang membutuhkan layanan di rumah sakit (RS) tipe A, kini tidak perlu lagi melalui proses berjenjang di RS tipe C atau B terlebih dahulu. Namun, benarkah demikian adanya?

Pernyataan ini bagaikan angin segar, menghilangkan kesan berbelit dan memakan waktu yang selama ini melekat pada sistem rujukan berjenjang. Sebelumnya, pasien BPJS Kesehatan diharuskan memulai pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit. Bahkan, untuk mencapai RS tipe A, pasien kerap kali harus melewati RS tipe C dan B, kecuali dalam kondisi darurat.

Kini, Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa aturan tersebut telah berubah. Ia mencontohkan kasus transplantasi hati, di mana pasien seharusnya tidak perlu dirujuk ke RS tipe C yang tidak memiliki fasilitas memadai. Menurutnya, BPJS Kesehatan kini memperbolehkan pasien dalam kondisi seperti itu untuk langsung menuju RS tipe A.

Namun, perlu diingat bahwa rujukan langsung ke RS kelas atas ini tetap mempertimbangkan kondisi medis pasien. Dengan kata lain, tidak semua pasien dapat langsung “naik kelas” ke RS tipe A. Apabila penyakit pasien masih dapat ditangani di RS tipe C atau B, maka rujukan akan tetap mengarah ke sana.

Perubahan ini sejalan dengan rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghapus sistem rujukan berjenjang secara keseluruhan. Kemenkes berupaya mereformasi sistem rujukan agar pasien tidak perlu lagi berpindah-pindah rumah sakit sebelum mendapatkan perawatan yang tepat, sebuah praktik yang dianggap tidak efisien dan berpotensi memperburuk kondisi pasien.

Dalam sistem yang baru, rumah sakit akan diklasifikasikan berdasarkan kompetensi medis, bukan lagi kelas administratif. Kemenkes mengelompokkan layanan kesehatan menjadi empat tingkat: layanan dasar di Puskesmas, Rumah Sakit Madya, RS Utama, dan RS Paripurna. Rujukan akan ditentukan oleh dokter berdasarkan tingkat keparahan penyakit.

Kemenkes meyakini bahwa sistem ini akan berdampak positif pada efisiensi biaya pengobatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasien yang langsung ditangani di rumah sakit yang sesuai dengan kebutuhan medisnya akan menjalani perawatan yang lebih efisien, sehingga BPJS Kesehatan hanya perlu membayar satu kali rujukan.

Baca Juga:
Studi BRIN Ungkap Cemaran Obat Diabetes di Air Jakarta dan Potensi Dampaknya bagi Lingkungan

Kendati demikian, Kemenkes menegaskan bahwa pasien tetap harus memulai pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum dirujuk ke rumah sakit yang tepat. Aturan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan pemeriksaan awal yang komprehensif dan mencegah penyalahgunaan sistem rujukan.

Klaim BPJS Kesehatan dan rencana Kemenkes ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Sebagian besar menyambut baik perubahan ini, berharap dapat mempermudah akses pelayanan kesehatan. Namun, ada pula yang skeptis dan khawatir akan timbulnya masalah baru, seperti antrean panjang di RS tipe A dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh dokter.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem baru ini, BPJS Kesehatan dan Kemenkes perlu melakukan sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat. Informasi yang jelas dan mudah dipahami perlu disebarluaskan agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang tepat mengenai prosedur rujukan yang baru.

Selain itu, pengawasan yang ketat juga diperlukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan sistem dan memastikan bahwa pasien mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Pemerintah juga perlu memastikan kesiapan fasilitas kesehatan di semua tingkatan, terutama di FKTP, untuk menangani lonjakan pasien yang mungkin terjadi akibat perubahan sistem rujukan. Peningkatan kualitas pelayanan di FKTP juga akan membantu mengurangi beban rumah sakit dan memastikan bahwa hanya pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan di rumah sakit yang dirujuk ke sana.

Dengan sosialisasi yang efektif, pengawasan yang ketat, dan peningkatan kualitas pelayanan di semua tingkatan, diharapkan sistem rujukan yang baru ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan dan meningkatkan efisiensi sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Baca Juga:
Air Rebusan Asam Jawa: Khasiat, Manfaat Kesehatan, dan Cara Membuatnya

Namun, hanya waktu yang dapat membuktikan apakah klaim BPJS Kesehatan ini benar-benar dapat direalisasikan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Respons Cepat Pemkab Serang, Sartini Warga Petir Dapat Bantuan dan Penanganan Medis

27 Januari 2026 - 12:15 WIB

Latihan Beban Bukan Sekadar Otot: Rahasia Tubuh Sehat dan Kuat bagi Wanita

2 Januari 2026 - 17:41 WIB

Deretan Makanan Kaya Vitamin B12 yang Penting untuk Energi, Saraf, dan Kesehatan Tubuh

1 Januari 2026 - 01:35 WIB

6 Latihan Upper Body Efektif untuk Membentuk Tubuh Kuat dan Proporsional

1 Januari 2026 - 01:26 WIB

Gaya Makan Sehat Milenial: Tren, Tips, dan Langkah Awal Menuju Hidup Lebih Fit

26 Desember 2025 - 19:55 WIB

8 Jenis Karbohidrat Tinggi Kalori yang Sebaiknya Dihindari Saat Diet

26 Desember 2025 - 19:32 WIB

Trending di Kesehatan