Menu

Mode Gelap

Berita · 2 Des 2025 16:28 WIB

Sidak 28 Lokasi Tambang di Bojonegara–Puloampel: Legal di Atas Kertas, Warga Masih Dibayangi Dampak Sosial-Lingkungan


 Sidak 28 Lokasi Tambang di Bojonegara–Puloampel: Legal di Atas Kertas, Warga Masih Dibayangi Dampak Sosial-Lingkungan Perbesar

PROLOGMEDIA – Akhir pekan lalu, tim dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten bersama Dinas ESDM Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak ke 28 titik tambang di Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang. Dari 28 lokasi itu — 15 di Puloampel dan 13 di Bojonegara — semua dinyatakan memiliki izin resmi dan beroperasi sesuai koordinat yang telah disetujui. Petugas menggunakan alat digital pemetaan seperti Avenza Maps dan Google Earth untuk memastikan bahwa wilayah tambang tidak melebar ke zona terlarang. Hingga peninjauan kemarin, “belum ada yang melenceng”, demikian laporan Kasubdit IV, Kompol Dhoni Erwanto.

 

Hasil ini lantas disambut sebagai langkah progresif. Pasalnya, menurut data Polda Banten, dari total 224 perusahaan tambang berizin di provinsi ini, 93 berada di Kabupaten Serang — banyak di antaranya aktif di Bojonegara dan Puloampel.

 

Namun, bagi banyak warga di kawasan tersebut, legalitas administrasi hanyalah satu bagian dari masalah. Yang paling terasa: dampak sosial, lingkungan dan kemacetan lalu lintas akibat aktivitas tambang dan truk berat.

 

 

 

Warga Masih Menjerit: Kemacetan, Banjir & Lingkungan Tergerus

 

Beberapa bulan belakangan, warga Puloampel dan Bojonegara kembali memprotes aktivitas tambang yang dianggap merusak kenyamanan umum. Pada 17 November 2025, ratusan warga memblokade ruas jalan utama di Simpang Bojonegara menuju Gerbang Tol Cilegon Timur. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap truk-truk tambang yang terus melintas di luar jam operasional, meski regulasi sudah ada.

 

“Ada ratusan truk tiap hari,” kata seorang koordinator aksi. Warga menuding banyak sopir mengabaikan jam larangan (sekitar pukul 05.00–22.00 WIB), sehingga kemacetan berlarut dan kenyamanan warga terganggu.

 

Tak hanya soal lalu lintas: terhadap alam pun keluhan muncul. Dalam sebuah laporan sebelumnya, aktivis lingkungan menyebut bahwa aktivitas penambangan di Bojonegara‒Puloampel telah merusak bukit, memotong pepohonan, dan mengikis ruang terbuka hijau, sebuah gambaran bahwa kian sedikit ruang bagi alam hidup lestari.

 

Banjir pun jadi langganan. Di Kampung Candi, Puloampel, rumah dan sepeda motor warga sempat terbawa arus ketika hujan deras, menandakan bahwa perubahan lingkungan akibat penebangan dan pengerukan tanah tidak bisa dianggap enteng.

 

Warga yang ditemui mengungkapkan harapan besar agar keberadaan tambang membawa manfaat nyata — bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan. “Sampai sekarang kami tak melihat industri itu membuat hidup kami lebih baik,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal.

 

 

 

Pemerintah Bergerak — Tapi Tantangan Masih Berat

 

Menanggapi gelombang protes dan aksi warga, pemerintah daerah bersama legislatif dan aparat mulai bergerak. Pemprov Banten melalui keputusan gubernur (Kepgub) nomor 567 Tahun 2025 menetapkan pembatasan jam operasional bagi truk tambang — terutama di jalur Bojonegara–Puloampel — serta pembentukan tim lintas sektor untuk pengawasan.

 

Aturan tersebut menetapkan bahwa truk tambang dilarang beroperasi pada jam sibuk — pagi pukul 06.00–09.00 dan sore pukul 16.00–19.00 — serta larangan parkir di bahu jalan. Penegakan akan dilakukan oleh gabungan aparat dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan instansi terkait.

 

Selain regulasi, Pemprov juga berencana mendirikan posko pengawasan di setiap mulut tambang di wilayah tersebut sebagai bagian dari upaya antisipasi kemacetan dan pelanggaran.

Baca Juga:
Resep Rahasia Nenek: 7 Trik Masak Labu Siam Gurih Alami, Keluarga Pasti Lahap!

 

Di sisi legislatif, DPRD Banten dan DPRD Kabupaten Serang mendukung langkah ini. Mereka mendesak percepatan pelebaran jalan nasional di Bojonegara–Puloampel agar lalu lintas tak terus-terusan diganggu aktivitas tambang.

 

Meski demikian, sejumlah kalangan menyoroti bahwa regulasi dan infrastruktur saja tak cukup. “Pembatasan operasional — ya penting. Tapi harus ada tanggung jawab sosial dari perusahaan tambang: reklamasi, pemulihan lingkungan, kompensasi bagi warga terdampak, dan pengelolaan limbah,” tegas seorang warga Puloampel.

 

 

 

Antara Izin Resmi dan Realitas Lapangan — Apa Berikutnya?

 

Sidak Polda Banten memang berhasil menunjukkan bahwa banyak tambang di Bojonegara–Puloampel memiliki izin dan beroperasi sesuai koordinat resmi. Ini bisa menjadi kabar baik — menunjukkan bahwa aspek legalitas dan regulasi dipenuhi.

 

Namun “izin” bukanlah jaminan bahwa tambang itu membawa kebaikan. Realitas di lapangan: kemacetan, polusi, kerusakan lingkungan, banjir, dan ketidaknyamanan warga adalah bukti nyata bahwa aktivitas tambang membawa konsekuensi yang lebih luas. Hukum dan izin hanya salah satu dimensi dari tanggung jawab.

 

Warga dan pemerintah kini berdiri di simpul harapan: apakah regulasi seperti pembatasan jam dan pengawasan ketat akan benar-benar diimplementasikan — diiringi tanggung jawab sosial dan lingkungan — atau sekadar jadi kebijakan di atas kertas.

 

Jika pengawasan dilaksanakan dengan konsisten, perusahaan tambang di Bojonegara–Puloampel bisa berubah dari “masalah” menjadi “kesempatan”: kesempatan bagi ekonomi daerah, kesempatan bagi pekerjaan, sekaligus kesempatan bagi pembangunan berkelanjutan — asalkan komitmen ada dari semua pihak: perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.

 

Tetapi jika regulasi dibiarkan longgar, penegakan melemah, dan aspirasi warga diabaikan — bukan tidak mungkin Bojonegara–Puloampel akan terus tenggelam dalam konflik sosial, lingkungan rusak, dan ketidakadilan lingkungan.

 

 

 

Kesimpulan: Legalitas Bukan Segalanya — “Transparansi & Tanggung Jawab” yang Harus Dijaga

 

Sidak 28 lokasi tambang oleh Polda Banten bisa jadi awal dari penertiban tambang secara administratif di Bojonegara–Puloampel. Tapi tanpa transparansi terhadap warga, tanpa pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta tanpa implementasi regulasi yang konsisten — hasil positif administratif itu berisiko jadi retorika kosong.

 

Bagi masyarakat lokal, yang dibutuhkan bukan hanya izin formal dan janji regulasi — melainkan jaminan bahwa hidup mereka tidak terusik oleh truk tambang, bahwa lingkungan tetap lestari, dan bahwa keberadaan tambang benar-benar membawa manfaat untuk warga, bukan kerugian.

 

Bagi pemerintah dan perusahaan — ini adalah momentum membuktikan bahwa industri bisa berjalan beriringan dengan kesejahteraan sosial dan keberlanjutan lingkungan.

 

Baca Juga:
Sejarah Terukir di UNESCO: Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Internasional!

Karena pada akhirnya, izin memang penting. Tapi jauh lebih penting: tanggung jawab moral dan sosial terhadap lingkungan dan warga.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita