PROLOGMEDIA – Kejaksaan Tinggi Banten telah membuka tabir sebuah skandal korupsi serius, yang melibatkan transaksi fiktif pembelian minyak goreng curah senilai miliaran rupiah. Dalam pengungkapan ini, negara diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp 20,5 miliar akibat uang cair, tetapi minyak goreng yang dijanjikan tidak pernah pernah sampai ke tangan pembeli.
Kejadian bermula ketika BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten, yakni PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), menandatangani kontrak pada 28 Februari 2025 dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) untuk membeli minyak goreng curah jenis non-DMO (CP8/CP10) sebanyak 1.200 ton. Nilai kontrak itu mencapai Rp 20,4 miliar. Kontrak ini kemudian dibayarkan melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut dicairkan di salah satu bank cabang di Bintaro atas nama pihak KAN, yaitu Andreas Andrianto Wijaya.
Namun, meski pembayaran telah dilakukan, minyak goreng curah tersebut nyatanya tak pernah dikirim ke ABM. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan korupsi. Pihak Kejati Banten menyebut bahwa hingga kini, 1.200 ton minyak goreng itu masih belum pernah diterima sama sekali oleh ABM.
Sebuah audit oleh Kantor Akuntan Publik mengungkap bahwa kerugian negara atau daerah akibat transaksi itu mencapai sekitar Rp 20.487.194.100, atau sekitar Rp 20,5 miliar. Angka itu kemudian menjadi dasar penetapan tersangka dan penyidikan lebih lanjut.
Dua individu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pertama, Yoga Utama, yang menjabat sebagai Plt Direktur PT ABM, dan kedua, Andreas Andrianto Wijaya, Direktur KAN. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi (disesuaikan dengan undang-undang perubahan dan KUHP). Karena peran mereka dalam transaksi yang merugikan negara, keduanya langsung ditahan.
Penahanan berlangsung selama 20 hari, sejak 24 November 2025, dan keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang. Menurut pihak Kejati, penahanan ini penting untuk menjaga agar proses penyidikan berjalan lancar, agar barang bukti tidak hilang, dan supaya para tersangka bisa bertanggung jawab sepenuhnya atas tindakan mereka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan bahwa semua proses dilakukan dengan profesional dan transparan. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka bukan sekadar gertak sambal: mereka memiliki cukup bukti awal untuk menahan Yoga Utama dan Andreas Wijaya, serta untuk mendalami aliran dana yang dipakai dalam transaksi itu. Rangga juga menegaskan, pihaknya tengah menyelidiki kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain dua tersangka yang telah ditahan, demi memastikan semua pihak yang terlibat bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Banten, Herman, menyebut bahwa dugaan pembelian fiktif sangat kuat. Menurutnya, tidak ada tanda-tanda fisik pengiriman barang minyak goreng curah tersebut. “Bisa dibilang demikian,” ujar Herman, karena sampai sekarang, minyak itu belum pernah sampai. Dugaan pembelian fiktif diperkuat oleh audit yang menunjukkan tidak adanya barang fisik, meski pembayaran telah diselesaikan.
Baca Juga:
GIIAS 2025 Sukses Digelar! Mobil Listrik & Teknologi Canggih Jadi Daya Tarik Utama
Kejadian ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan BUMD milik pemerintah daerah, dan menunjukkan kerentanan sistem pengadaan publik terhadap manipulasi. Di satu sisi, ABM sebagai pembeli seharusnya mendapatkan minyak curah sesuai spesifikasi kontrak, tetapi di sisi lain, uang yang cair — melalui mekanisme SKBDN — justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain oleh KAN.
Kejaksaaan dalam proses ini harus membuktikan bahwa antara perjanjian, pembayaran, dan realisasi fisik barang terdapat gap yang disengaja dan merugikan negara. Penyidikan tidak hanya akan mengungkap siapa yang bermain di balik transaksi ini, tetapi juga ke mana aliran dana berpindah setelah pencairan SKBDN.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran lebih luas tentang tata kelola BUMD dan mekanisme pengadaan barang pemerintah. Jika pembelian fiktif seperti ini bisa terjadi di satu BUMD, pertanyaan besar akan muncul: apakah pengawasan internal dan eksternal terhadap pengadaan barang di BUMD sudah cukup ketat? Apakah sistem audit publik dapat menangkap manipulasi semacam ini sebelum kerugian negara terjadi?
Dalam masyarakat, publik tentu menanti kejelasan dan kepastian bahwa pihak-pihak yang bersalah akan diproses hukum. Kerugian hampir Rp 20,5 miliar bukan jumlah kecil — ini uang publik yang mestinya dipergunakan untuk pembangunan, kebijakan pelayanan publik, atau anggaran vital lainnya. Jika dibiarkan, praktik korupsi semacam ini bisa terus melemahkan kepercayaan rakyat terhadap BUMD dan lembaga pemerintah yang mengelola kekayaan negara.
Kepada Kejati Banten, akan menjadi penting untuk menjaga transparansi proses penyidikan, terutama dalam menelusuri aliran dana, siapa saja yang mendapat manfaat dari pencairan SKBDN, dan mengungkap setiap rangkaian transaksi yang dilakukan secara fiktif. Publik perlu diyakinkan bahwa kasus ini tidak berhenti di dua orang tersangka — bahwa ada pertanggungjawaban penuh, baik secara pidana maupun perdata, agar uang publik dapat dikembalikan atau diganti sesuai aturan.
Lebih jauh, kasus ini juga bisa menjadi momentum untuk memperkuat regulasi pengadaan barang dan jasa di BUMD, terutama dalam sektor komoditas strategis seperti minyak goreng. Pemerintah daerah, bersama penegak hukum, punya tanggung jawab besar untuk memperbarui proses pengadaan dan pembayaran agar tidak mudah dieksploitasi, sekaligus menerapkan audit berkala agar potensi kecurangan dapat dideteksi sejak dini.
Sementara itu, masyarakat pun perlu lebih aktif mengawasi pengadaan publik. Transparansi bukan hanya tugas lembaga pemerintah, tetapi juga kewajiban sosial ketika anggaran negara melibatkan entitas publik seperti BUMD. Kasus di Banten ini bisa menjadi cermin: ketika korupsi kecil dibiarkan tumbuh, kerugian yang dihasilkan bisa begitu besar dan berdampak luas.
Baca Juga:
Strategi Baru Bendung Impor: Menperin Incar Pemindahan Pelabuhan, Ekonomi Lokal Jadi Taruhan!
Dengan ditahannya kedua tersangka dan dibukanya penyidikan, publik kini menanti langkah selanjutnya: apakah proses hukum akan berjalan sampai tuntas, apakah ada pengembalian dana kerugian negara, dan yang paling penting, apakah reformasi pengadaan di level BUMD akan segera dilakukan agar tragedi serupa tidak terulang lagi.









